Generasi Sampah Produk Tayangan Unfaedah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Sri Indrianti (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Betapa meronta jiwa para ibu di negeri ini melihat penayangan sinetron remaja dengan judul “Dari Jendela SMP” yang sarat dengan pergaulan bebas. Sinetron yang ditayangkan di SCTV ini diadaptasi dari Novel karya Mira W dengan judul yang sama. Hanya dari melihat cover dan judulnya saja sudah bisa disimpulkan tayangan seperti apa sinetron ini.

Benar saja, sinetron ini mengajarkan pergaulan bebas sejak dini yakni usia SMP. Ibaratnya, tayangan ini seperti tutorial step by step pergaulan bebas anak SMP. Bahkan si tokoh utama wanita sampai hamil akibat pacaran yang kebablasan. Naudzubillah.

Sinetron ini mendapat kecaman dan amukan dari berbagai pihak karena dinilai tidak mendidik. Dikhawatirkan perilaku hamil di luar nikah akan menjadi tren generasi millenial jika sinetron ini tetap ditayangkan.

Generasi Sampah

Miris sekali memang kondisi remaja di negeri ini. Sudahlah masa remaja itu merupakan masa pencarian jati diri, malah tayangan unfaedah dipertontonkan secara vulgar. Bagaimana jika para remaja yang notabene generasi penerus bangsa mengambil mentah-mentah apa yang tersaji di tayangan tersebut. Apalagi masa usia SMP itu biasanya memiliki tingkat penasaran yang tinggi. Penasaran ingin mencoba sesuatu yang baru. Sangat berbahaya apabila anak usia SMP dibiarkan menonton tayangan ini. Dalih pihak SCTV bahwa sinetron ini ditayangkan untuk memberikan pendidikan seks bagi anak usia SMP tidak bisa diterima akal sehat.

Untuk itu, sebagaimana dikutip oleh tim FIXJAMBI.COM dari kpi.go.id, KPI Memutuskan menjatuhkan  sanksi teguran untuk program siaran “Dari Jendela SMP” SCTV. Hasil dari rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, menyatakan program siaran yang mulai tayang pada 29 Juni 2020 lalu, memuat visualisasi yang tidak sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.

KPI pusat mengatakan, keputusan memberi teguran untuk sinetron ini berdasarkan alasan yang kuat dan jelas. Ditambah lagi cerita dan visualisasi yang kurang pantas untuk dikonsumsi remaja. (fixjambi.com, 11/7/2020)

Keputusan KPI sangat tepat dengan memberikan teguran kepada pihak SCTV. Namun akan lebih baik lagi semestinya teguran itu dilayangkan sebelum sinetron ini tayang. Jadi semacam ada uji kelayakan untuk tayangan-tayangan yang akan beredar di masyarakat. Sejauh ini KPI juga bertindak pasif. Dalam artian baru bertindak jika ada kecaman dari masyarakat.

Wajar jika aneka tayangan vulgar beredar di negeri ini yang menjadikan kapitalisme dan liberalisme sebagai dasar kebijakan. Selagi tayangan mendatangkan keuntungan berupa materi maka tetap akan lolos tayang tanpa memikirkan manfaat konten dan dampaknya.

/Departemen Penerangan Daulah Islam/

Apabila sistem saat ini dibandingkan dengan Islam, maka nampak sekali perbedaannya. Islam tidaklah menjadikan keuntungan materi sebagai dasar kebijakan. Lengkap semuanya diatur oleh Sang Pemberi Kehidupan.

Terkait tayangan yang beredar di masyarakat pada institusi islam berada di bawah kewenangan Departemen Penerangan. Departemen Penerangan memiliki fungsi strategis dalam membina dan membentuk masyarakat islami yang maju dan progressif.

Pada Kitab Muqaddimah Dustur karya Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani Pasal 104 menjelaskan ketentuan umum tentang media massa, baik audio, visual, maupun audi-visual.  Media informasi yang dimiliki warga negara tidak memerlukan ijin, tetapi hanya membutuhkan pemberitahuan dan dikirimkan ke Direktorat Penerangan.  Pemilik dan pemimpin redaksi media itu bertanggung jawab terhadap semua isi informasi yang disebarkan.  Mereka dimintai tanggung jawab terhadap setiap bentuk penyimpangan terhadap akidah dan syariah, sebagaimana warga negara lainnya.

Jelas sekali dari penjelasan tersebut betapa Islam memiliki aturan yang lengkap dan detail. Segala kebijakan yang dikeluarkan negara berlandaskan pada syariat yang tentu akan mendatangkan pada keberkahan dan keselamatan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *