Geger! Pemurtadan Massal, Di Mana Negara Sebagai Penjaga Agama?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Faiha Hasna (Pena Muslimah Cilacap)

 

Sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dikabarkan murtad (keluar dari agama Islam) setelah diduga  ada tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tiga lembaga meminta pelaku ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Ketiga lembaga tersebut adalah, LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumut.

Dalam surat pernyataaan sikap yang diterima portibi.id via pesan WhatsApp, Jumat (13/5/2022), disebut bahwa, LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumu selaku umat islam Sumut, khususnya yang ada di Kabupaten Langkat mengutuk keras terhadap tindakan Pemurtadan secara sistematis dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pemurtadan dan para Pendukungnya, terkhususnya dalam kasus pemurtadan terhadap seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Br. Brutu.

Peristiwa pemurtadan tersebut, pun diketahui sebab adanya 2 faktor penyebab. Penyebab yang berasal dari faktor eksternal dan internal. poskota.co.id

Sementara itu, M. Hatta selaku Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara menyebutkan, ada 2 faktor penyebab terjadinya pemurtadan massal di Kabupaten Langkat tersebut.

Dari aspek eksternal kata M.Hatta, tampaknya ada kelompok yang memang secara masif mengajak warga kabupaten Langkat untuk keluar dari agama Islam (murtad).

Adapun modus kelompok tersebut kata M.Hatta adalah awalnya dengan menawarkan pekerjaan hingga uang.

Sedangkan, dari faktor internal yaitu didasari oleh bagaimana keimanan seseorang. Yang artinya kata Hatta iman orang tersebut lemah.

Pemurtadan yang terjadi secara massal tersistematis ini sungguh telah menunjukkan bahwa telah terjadi pendangkalan akidah di negeri mayoritas Muslim ini. Kelemahan iman yang menjadi faktor internal tidak bisa dilepaskan dari penerapan ide sekularisme di negeri ini. Sekularisme adalah akidah atau keyakinan dasar yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekularisme menjadi dasar ideologi kapitalisme. Akidah sekularisme telah melegalkan kebebasan beragama sehingga siapapun boleh berpindah agama sesukanya. Bahkan kebebasan ini dijamin oleh Undang – Undang. Menghentikan pemurtadan sistematis membutuhkan negara yang memberlakukan syariat Kaffah dan memiliki tanggungjawab dalam menjaga agama. Dan harus diakui bahwa ide sekularisme ini menjadi tumpuan pemerintah dalam menentukan kurikulum pendidikan di negeri ini. Tak heran, akidah umat sangat rapuh, begitu mudah terseret pada jalan murtad. Sebab, tidak ada pendidikan yang membangun  akidah Islam yang kokoh dalam dirinya. Sementara dari faktor eksternal yang dipengaruhi oleh kemiskinan menunjukkan gagalnya negara menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Sebabnya,siapapun memahami bahwa persoalan perut tidak bisa diganggu gugat. Benarlah sabda Rasulullah  Shallallahu alaihi wasallam  bahwa: ” Kemiskinan dekat dengan kekufuran”. Jika dalam keadaan miskin seorang muslim ditawarkan harta dengan syarat murtad, maka tentu sebagian besar akan memilih murtad daripada memilih mati kelaparan. Hal ini juga sangat didukung oleh lemahnya keimanan seseorang. Sementara kemiskinan sistematis yang terjadi di negeri ini sejatinya adalah buah penerapan sistem ekonomi kapitalisme -neoliberal. Pemurtadan sistematis akan terus ditemukan selama sistem kapitalisme -sekuler diterapkan di negeri ini. Pemurtadan akan sangat mudah diberhentikan hingga dicegah melalui penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Berkaitan dengan murtad Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

 

_”Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”_(QS. Al-Ma’idah Ayat 54 )

Menurut Imam Ibnu Katsir rahimahulLah melalui ayat ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menginformasikan tentang kekuasaan yang agung melalui siapa saja yang berpaling  dari upaya menolong agamaNya dan menegakkan syariatNya, maka sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta’ala pasti mengadakan penggantinya dengan orang yang lebih baik . Mereka lebih sungguh dalam melindungi agamaNya dan lebih lurus jalanNya.

 

Imam syafi’i dalam kitabnya al Umm, menjelaskan bahwa seseorang yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan lalu dia. berpindah lagi dari keimanan menuju kesyirikan maka jika orang itu sudah dewasa baik laki -laki maupun perempuan dia diminta bertaubat. Jika dia bertaubat maka taubatnya itu diterima, sebaliknya jika ia enggan bertaubat maka harus dihukum mati. Hukuman mati atas orang murtad ditegaskan dalam sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam: ” siapa saja yang mengganti agamanya  atau murtad dari Islam bunuhlah dia.” ( HR. Bukhari dan an Nasa’i). Dari dalil ini jelas bahwa hukuman mati atas murtad adalah hukuman yang dituntun oleh Islam . Namun demikian, hukuman mati atas orang murtad harus dilakukan oleh penguasa kaum muslimin  (Imam/Khalifah) dengan beberapa ketentuan antara lain: *Pertama*, Penetapan hukuman mati atas orang murtad hanya bisa diputuskan oleh pengadilan syariat. *Kedua*, Harus ada penundaan hukuman jika pelaku murtad ada harapan kembali ke pangkuan Islam. Imam at Tsauri berpendapat ” ditunda hukumannya jika ada harapan pelaku murtad mau bertaubat.” ( Ibnu Taimiyah, ash Sharim al Maslul hal 328). *Ketiga*, Selama penundaan pelaku murtad didakwahi  dengan hikmah dan nasihat yang baik,diajak berdialog atau debat supaya ia mau bertaubat dan kembali ke pangkuan Islam. Sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Karena itu, siapapun bebas memeluk agama apapun termasuk untuk berpindah agama. Mereka lalu berdalih dengan ayat, tidak ada paksaan dalam agama.(QS Al Baqarah :256). Menurut Imam Al Alusi ,ayat di atas bermakna janganlah kalian memaksa untuk masuk Islam. Dengan demikian siapapun tidak boleh dipaksa untuk memeluk agama Islam. Namun, saat mereka sudah menjadi Muslim mereka haram untuk murtad (keluar) dari Islam. Penerapan hukum sanksi inilah yang akan mengantarkan pada tercapainya salah satu tujuan penerapan syariah  yaitu hifdzud diin (menjaga agama). Maka, masalah pemurtadan lagi -lagi menegaskan kebutuhan umat yang sangat urgen terhadap tegaknya khilafah Islam. Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *