Gedung SD Senilai 29,7 Miliar?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Tri M (Sambas-Kalbar)

 

Peresmian gedung SDN 23 Singkawang ini dilakukan secara langsung Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. “Saya harapkan SDN 23 Kota Singkawang ini bisa menjadi sekolah favorit di Kota Singkawang,” ujar Tjhai Chui Mie dalam sambutannya, Selasa 10 Mei 2022. Perlu diketahui, pembangunan SDN 23 Kota Singkawang ini menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 29,7 miliar (pontianak.tribunnews.com, 10/05/2022).

Berbicara pendidikan di era sekarang, tentu tidak bisa kita hindarkan dengan pembicaraan biaya pendidikan dan kualitas pendidikan (kurikulum). Biaya yang cukup fantastis untuk satu sekolah yang berbasis Sekolah Negeri. Idealnya pembiayaan itu sama rata ke semua sekolah negeri dan swasta.

Dengan adanya harapan Walikota Singkawang, yang mengharapkan menjadi sekolah favorit di Kota Singkawang. Bahkan sekarang sekolah disamaratakan, tidak ada lagi sekolah favorit/unggulan karena berlakunya sistem zonasi untuk memilih masuk sekolah. Sementara kalau kita lihat sekarang sistem pendidikan yang selalu berubah kurikulum.

Dalam sistem Islam, Negara Khilafah wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Negara Khilafah juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan.

Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari Baitul Mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah ‘amah. Seluruh pemasukan Negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah ‘amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika harta di Baitul Mal habis atau tidak cukup untuk menutupi pembiayaan pendidikan, maka Negara Khilafah meminta sumbangan sukarela dari kaum Muslim. Jika sumbangan kaum Muslim juga tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan untuk pos-pendidikan beralih kepada seluruh kaum Muslim.

Mengenai kurikulum, Negara Khilafah mengawasi kurikulum dan mata pelajaran yang diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan Negeri dan swasta serta menindak dengan tegas siapapun yang mengajarkan pelajaran-pelajaran yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam.

Khilafah harus menjamin setiap warga negara dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dengan mudah. Dalam konteks pendidikan, jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi seluruh warga negara bisa diwujudkan dengan cara menyediakan pendidikan gratis bagi rakyat.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *