Gaji Tak Cair, Rakyat Ketar-ketir?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Abdullah (Anggota Komunitas Setajam Pena)

Rasa ketar-ketir atau was-was kembali menambah kegelisahan masyarakat. Pasalnya, permasalahan Covid-19 belum usai, kini harus ditambah dengan masalah lagi dan lagi. PHK dimana-mana. Ekonomi gonjang-ganjing. Tagihan listrik mendadak naik, dan lain-lain.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun merasakan tambahan duka. Wacana iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) siap di depan mata. Kini, gaji ke-13 pun tak kunjung tiba. Seperti dilansir tribunnews.com (17/6/2020), Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, memastikan bahwa gaji ke-13 baru akan dibahas di akhir tahun 2020. Tak hanya waktu pencairan, Besaran Gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.

Hal inilah yang membuat rakyat terutama PNS dan pensiunan ketar-ketir. Gaji ke-13 yang mereka nanti-nantikan dan seharusnya mereka terima setiap akhir tahun ajaran baru, untuk membantu biaya pendaftaran sekolah dan membeli kebutuhan sekolah, kini harus tertunda dan belum dibahas pula kepastiannya. Padahal, dalam suasana pandemi dan ekonomi yang kian sulit ini, mereka butuh biaya lebih. Sedangkan, gaji bulanan saja pas-pasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga.

Apalagi gaji mereka pun sudah dipotong untuk program ini itu. Mulai program BPJS kesehatan yang tarifnya terus meningkat, BPJS ketenagakerjaan, jaminan hari tua, yang terbaru wacana program tapera, dan masih banyak lagi pemotongan gaji lainnya.

Ironisnya, pemerintah selalu berdalih semua kebijakan ini untuk kepentingan rakyat. Padahal, di saat yang sama mereka menggelontorkan dana untuk membantu kelompok pemilik modal, atas nama memulihkan ekonomi yang terpuruk selama pandemi corona. Peemerintah juga meluncurkan beberapa program yang justru menghambur-hamburkan uang. Dilansir dari bisnis.com (3/6/2020), pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp52,57 triliun untuk 12 badan usaha milik negara (BUMN). Perusahaan pelat merah yang akan menerima bantuan dari negara mulai dari PLN, PTPN, Garuda Indonesia, Pertamina, PT. KAI hingga Bulog.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkap pemerintah akan memberikan fasilitas keringanan pajak penghasilan (tax allowance) dan pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) kepada industri di Indonesia bagian timur. Hal itu dilakukan guna menarik investor membangun usaha di wilayah tersebut. Selain itu, pemerintah akan menggelontorkan subsidi untuk operasional 26 trayek tol laut sebesar Rp400 miliar pada tahun ini. Subsidi dikucurkan demi memperbaiki disparitas harga masih terjadi (cnnindonesia, 5/3/2020).

Kapitalisme menjadikan penganutnya hanya mementingkan materi dan mengutamakan korporasi. Begitu pula negeri ini. Seolah enggan menggaji para pegawai negara dengan upah yang layak dan segera. Bahkan, menundanya seakan hal yang biasa.

Begitulah buah dari sistem ekonomi kapitalis liberal. Pemerintah hanya sebagai regulator bagi para pemilik modal. Sitem ini meniscayakan perusahaan menguasai berbagai sektor ekonomi, termasuk modal yang mampu mencengkram bidang polotik kekuasaan. Sehingga, terwujudlah korporatokrasi yang merupakan kekuasaan yang disetir oleh pemilik modal atau korporasi. Oleh karena itu, wajar jika kepentingan pemilik modal lebih utama daripada kepentingan rakyatnya.

Padahal dalam Islam, penguasa adalah pelindung dan pengayom bagi rakyatnya. Seperti sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikannya pelindung, maka jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wa jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggungjawab atasnya)” (HR. al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad).

Pemimpin yang seharusnya menjamin kebutuhan rakyat terpenuhi, mulai kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan), juga kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan dan keamanan) secara gratis kepada seluruh rakyat.

Selain itu Islam juga mengatur bagaimana memberikan upah kepada pegawai. Proses penentuan upah yang Islami berasal dari dua faktor, pertama objektif dan kedua subjektif. Objektif adalah upah ditentukan melalui pertimbangan tingkat upah di pasar tenaga kerja. Jadi pemberian upah harus layak dan sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan. Para PNS telah memenuhi kewajibannya bekerja untuk negara, mendidik anak bangsa, menjaga keamanan negara, dan lain sebagainya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mempertegas pentingnya kelayakan upah dalam sebuah hadis: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu, sehingga barangsiapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri), dan tidak membebankan pada mereka tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).” (HR. Muslim)

Sedangkan subjektif, upah ditentukan melalui pertimbangan-pertimbangan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan pegawai. Tidak menganggap tenaga kerja bak robot dan penghasil manfaat seperti dalam kapitalisme. Islam memberi contoh tata cara pembayaran upah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Berikanlah upah orang upahan sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah dan Imam Thabrani)

Hadis tersebut menjelaskan agar pemberian upah kepada pegawai harus segera dilakukan. Tidak menunda atau mengurangi apalagi mengingkari janji. Begitulah cara Islam menghargai pegawai. Upah diberikan bukan karena adanya wabah atau tidak, namun karena negara berkewajiban untuk membayarkannya. Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *