Oleh: Jeje Zaenudin, An Nahla Institute Bekasi
BELAKANGAN ini isu cadar (penutup wajah perempuan) kembali mencuat seiring isu adanya rencana Menteri Agama RI untuk melarang penggunaan niqab/cadar bagi ASN dan bagi orang yang masuk kantor kemenag maupun kantor pemerintahan. Walaupun isu itu telah dibantah berulang kali oleh Menag, Fahrur Razi, tapi pembicaraan publik terutama di media sosial terus meluas bahkan cenderung dibesar-besarkan. Saya sendiri ikut tertarik untuk nimbrung mengomentari isu tersebut. Bagaimanakah kita seharusnya memosisikan isu cadar ini?
Pertama. Secara hukum fikih, sependek yang saya ketahui, tidak ada seorang ulama pun yang menghukumkan bahwa bercadar dalam pengertian menutup seluruh wajah wanita secara total maupun menyisakan kedua matanya, sebagai perbuatan syariat yang wajib. Perdebatan para pakar berkisar seputar sunnah, mustahab (terpuji), mubah, atau bahkan hanya tradisi sebagian masyarakat. Jadi seandainya seorang muslimah tidak memakainya tidak boleh dinilai sebagai meninggalkan syariat yang menyebabkan ia tercela apalagi berdosa.
Kedua. Secara sosiologis, penggunaan cadar di lingkungan masyarakat tertentu telah menimbulkan kekakuan bahkan kegaduhan karena terlalu jauhnya jarak perbedaan antar budaya pengguna dengan tradisi masyarakat setempat. Sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan berlebihan bahkan kekhawatiran terjadinya clash budaya.
Ketiga. Secara psikologis cadar sedikit banyaknya menghambat keterbukaan komunikasi. Terutama ketika dialog langsung yang membutuhkan tatap muka dan eskpresi wajah serta mulut dibutuhkan dalam interaksi dan komunikasi. Seperti dalam pergaulan sosial yang membutuhkan saling mengenali wajah diantara mereka, atau seperti seorang guru wanita ketika mengajar di dalam kelas di hadapan anak-anak didiknya.
Keempat. Dalam pelaksanaannya pemakaian cadar pada sebagian kelompok juga terkesan dipaksakan bukan lagi sebagai sebuah kesadaran lebih berhati-hati dalam menjaga aurat demi menghindari terjadinya fitnah syahwat pandangan karena paras wanita yang dapat menggoda, tetapi telah berubah menjadi semacam identitas kelompok ciri kefanatikan atas suatu mazhab.
Sebagai faktanya bahwa banyak anak-anak dan gadis kecil yang belum baligh, bahkan terkadang masih balita yang dipaksakan harus mengenakan cadar dengan alasan pembiasaan. Pada sisi lain seorang guru muslimah juga mengenakan cadar saat berinteraksi dengan sesama wanita ataupun dengan anak-anak sekolah yang masih di bawah umur dewasa. Padahal terang benderang bahwa cadar dianjurkan menurut yang berfaham sebagai keutamaan, hanyalah sebagai kehati-hatian dari pandangan laki-laki dewasa yang bukan mahramnya. Maka pemakaian dihadapan sesama wanita dan dihadapan mahram atau dihadapan anak-anak didik yang belum baligh menjadi sesuatu pengamalan yang tanpa makna secara syariat melainkan sesuatu yang dilakukan secara berlebihan atau ghuluw yang tidak disukai oleh agama Islam.
Kelima. Secara politik dan keamanan telah terbukti bahwa pada masa-masa belakangan mayoritas kaum teroris dan ekstrimis menggunakan cadar bagi kaum perempuan sebagai “syiar” kelompok mereka. Sehingga berdampak fitnah bagi kaum wanita yang baik-baik dicurigai sebagai bagian atau paling tidak ada irisan ideologis dengan kaum ektrimis-teroris. Karena kejadian bom bunuh diri yang dilakukan kaum teroris dimana para kaum wanitanya mengenakan cadar bahkan terkadang teroris itu sendiri yang menyamar sebagai wanita yang bercadar, maka di beberpa negara dikeluarkan larangan bercadar.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang mengeluarkan larangan keras penggunaan cadar di tempat publik yaitu pada April 2011 dengan alasan keamanan. Larangan diikuti dengan ancaman denda 150 Euro atau setara 2.4 juta Rupiah hingga 30.000 Euro atau setara 480 juta Rupiah bagi yang memaksa orang lain harus bercadar. Nagara Chad yang mayoritas Muslim, umpamanya, pada bulan Juni tahun 2015 telah mengeluarkan larangan keras kaum wanita menggunakan cadar selang dua hari setelah terjadinya bom bunuh diri yang diduga keras dilakukan oleh kelompok ekstrimis Boko Haram yang menelan korban 20 orang tewas mengenaskan.
Denmark mulai bulan Agustus 2018 juga mengeluarkan larangan keras penggunaan cadar di negaranya dengan alasan yang sama, yaitu demi keamanan. Denda dibebankan kepada mereka yang memaksa memakai cadar sebesar 1000 kroner hingga 10.000 kroner atau setara 2 juta Rupiah hingga 20 juta Rupiah. Hal yang sama juga dilakukan pemerintah Al Jazair yang melarang penggunaan cadar mulai 18 Oktober 2018 dengan alasan meningkatnya kerawanan gangguan keamanan oleh kaum teroris.
Total sebelas negara yang sudah mengeluarkan larangan bercadar bagi kaum wanita dengan alasan politik dan keamanan. Selain yang disebutkan diatas ada Spanyol, Belanda, Belgia, Italy, Kamerun, Negaria, Congo, dan Switzerland.
Sikap yang Bijak
Ada kisah yang diriwayatkan Imam Bukhary, bahwa Muadz bin Jabal adalah seorang sahabat Nabi yang sering melakukan solat Isya dua kali dalam satu malam. Satu kali Muadz shalat Isya berjamaah bersama di Mesjid Nabawy sebagai makmumnya Nabi. Satu kali lagi ia shalat Isya di Mesjid kampungnya menjadi imam bagi penduduk kampungnya. Sampai suatu malam Muadz datang terlambat dari Mesjid Nabawy karena Nabi Saw mengakhirkan shalat Isyanya dan membaca bacaan surat yang panjang.
Kemudian Muadz bin Jabal mulai mengimami kaumnya shalat Isya lalu membaca surat Al Baqarah. Salah seorang dari jamaahnya mundur lalu shalat Isya sendirian di belakang shaf. Setelah selesai shalat para makmum memberi tahu Muadz. Maka Muadz marah dan mengatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari berjamaah adalah munafiq. Pagi harinya orang tersebut mengadu kepada Nabi bahwa ia dituduh munafiq karena memisahkan shalat dari Muadz disebabkan ia tidak kuat mengikuti shalat bersama Muadz yang sangat panjang bacaannya dan sudah larut malam.
Rasulullah murka sekali dan menyuruh memanggil Muadz. Saat Muadz tiba, Rasulullah menegurnya dengan keras dan nada yang masih murka. Sehingga Muadz mengatakan bahwa ia tidak pernah melihat Nabi semurka itu sejak ia memeluk Islam. Nabi berkata, “Apakah kamu pembuat fitnah, wahai Muadz?!” (a fattânun anta ya mu’adz?) beliau mengulang-ulang perkataan itu tiga kali. Sementara Mua’adz hanya tertunduk menyesal. Kemudian Nabi melanjutkan, “Jika kamu mengimamami manusia, hendaklah kamu ringankan bacaanmu karena diantara makmum itu ada orang sakit, orang lemah atau yang sedang ada keperluan. Bacalah oleh kamu surat Asy Syamsu atau Sabbihis…!”.
Pelajaran penting dari riwayat sahih di atas, bahwa melaksanakan yang sunnah sekalipun jika menimbulkan suatu keberatan apalagi menyulitkan orang lain dapat berakibat jadi fitnah pada agama. Siapa yang dapat menampik bahwa mengakhirkan shalat Isya dan memanjangkan bacaanya adalah Sunnah Nabi yang mulia, bahkan sebaik-baik shalat adalah yang paling lama berdiri bacaannya dan khusyuknya sebagaimana Nabi sabdakan dan amalkan, tetapi menjadi berubah kedudukannya ketika memanjangkan bacaan shalat Isya tersebut diamalkan pada situasi dan kondisi para jamaahnya yang tidak tepat.
Memanjangkan bacaan shalat yang sunnah itu bisa mengundang fitnah yang berupa keengganan dan kebencian pada shalat berjamaah (Ibnu Hajar, Fathul Bâry, II : 191). Fitnah yang dimaksud disini adalah “dapat memalingkan manusia dari agama dan membawanya kepada pemahaman sesat”. (Imam Al Baghawi, Syarhu Sunnah III : 72) Yaitu menyebabkan manusia jadi merasa berat dan susah untuk beribadah lalu jadi salah faham bahkan jadi membenci perkara yang sunnah dalam agama Islam.
Dalam banyak kasus, Nabi Saw menangguhkan bahkan membatalkan suatu amalan yang sunnah dan utama karena melihat adanya kesulitan yang bisa muncul ditengah umat. Sebagaimana beliau bersabda, “Sekiranya aku tidak khawatir akan memberatkan umatku, aku akan suruh mereka bersiwak setiap kali berwudhu”. Demikian juga sabdanya, “Kalaulah bukan karena kaumku baru memeluk Islam, aku ingin merubah bangunan Ka’bah itu!”.
Kembali ke isu pelarangan cadar, jika kita mencermati fenomena belakangan ini, cadar telah menjadi salah satu isu yang menjadi fitnah. Bagi sekelompok ekstrimis dan teroris, cadar telah dieksploitasi dari sekedar amalan mustahab menjadi sebagai syiar utama dan identitas mazhab mereka bahkan menjadi modus penyamaran dalam melakukan bom bunuh diri yang dikecam oleh syariat Islam. Sebaliknya bagi kaum leberalis dan islamphobia, isu cadar menjadi senjata untuk menyerang gerakan Islam. Bahwa semakin Islam diamalkan semakin sempit ruang gerak dan hak-hak kaum wanita dan semakin terbuka perilaku diskriminatif yang berdasar gender.
Menyikapi situasi fitnah seperti ini sepatutnya kita juga bersikap bijak sebijak Nabi Saw. Kita tentu menolak dan menentang pelarangan pemakaian cadar secara sepihak dan sewenang-wenang, karena meskipun menurut mayoritas ulama itu tidak wajib dan bukan sunnah muakkadah, tetapi pelarangan secara sewenang-wenang bertentangan dengan hak dan kemerdekaan individu dalam mengamalkan keyakinannya yang dijamin oleh konstitusi Negara.
Namun kita juga dapat memahami jika dalam kondisi, situasi, ruang dan tempat tertentu ada pelarangan pemakaian cadar dengan alasan yang jelas dan objektif jika terkait dengan adanya potensi ketidak amanan dan peluang kejahatan seperti adanya kejadian penyamaran oleh sekelompok waria yang tak bermoral berpura-pura sebagai wanita yang bercadar. Bukankah Nabi Saw sendiri dalam kondisi tertentu melarang pemakaian cadar, pada saat menunaikan Umarah dan Hajji, umpamnya, kaum wanita dilarang mengenakan cadar. Sekarang kita bisa memahami hikmah larangan tersebut. Dalam kondisi kerumunan massa yang begitu besar dimana peluang tersesat dan salah mengikuti rombongan sangat bisa terjadi, maka menampakkan wajah memudahkan berkomunikasi dan mengenali antara yang satu dengan yang lainnya. Lagi pula kekhawatiran terjadinya fitnah syahwat yang mendorong perbuatan mesum dalam keramaian seperti itu dapat tertekan dengan sendirinya.
Jadi alangkah bijaknya jika pemerintah sebagai pelayan umat yang bertanggugjawab menjamin dan menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kerukunan warganya mengomunikasikan rencana pengaturan pemakaian cadar itu, jika memang ada, dengan tokoh-tokoh umat sebagaimana juga seharusnya sebelum mengambil setiap kebijakan yang berimplikasi kegaduhan. Demikian juga kelompk-kelompok kaum muslimin tidaklah elok jika sebuah isu yang baru wacana yang terkait sesuatu yang bukan bagian prisipil dari ajaran Islam direspon dengan kekhawatiran yang berlebihan. Sehingga menyikapi sebuah kebijakan yang masih terbilang wajar dan bisa didialogkan dengan tuduhan sebagai produk islamophobia. Kita patut rendah hati sebagaimana Nabi yang rela menangguhkan dan tidak memaksakan kehendak beliau tetang suatu amalan yang afdhal karena mempertimbangkan umatnya yang belum siap.
Regulasi tentang cadar, sejauh sebagai upaya pembatasan penggunaannya terkait situasi dan kondisi tertentu demi antisipasi keamanan dan menghindari penyusupan dan penyamaran kejahatan terorisme yang lebih besar bahayanya dari sekedar melepas cadar, secara fikih bukan hanya masih sangat memungkinkan melainkan perlu diberlakukan. Tetapi jika didorong misi dan motivasi menjadikan isu ini sebagai komoditas politik stigmatisasi kelompok islam tertentu, tentu bukan hanya pelanggaran HAM tetapi penistaan pada nilai-nilai kebebasan kehidupan beragama yang harus ditolak. Wallahu A’lam bishawab. []