Fenomena Praktek Aborsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Polisi membongkar praktik ilegal aborsi di klinik Paseban di Jakarta Pusat. Klinik tersebut disebut telah mengaborsi 903 janin selama dua tahun. ( detikNews, Jumat, 14 Feb 2020 )
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang aborsi ilegal di klinik tanpa nama. Praktik itu juga diketahui juga diinformasikan secara online. (CNN Indonesia | Jumat, 14/02/2020)

Klinik tersebut, kata Yusri, telah beroperasi selama 21 bulan. Tercatat ada 1.632 pasien yang mendatangi klinik dan 903 di antaranya menggugurkan kandungannya. (CNN Indonesia | Jumat, 14/02/2020 )

Lagi – lagi kegiatan praktik aborsi terulang. Siapakah yang salah ? Siapakah yang harus dibina? Mengapa hal ini dapat terjadi lagi ? apakah hukum yang ada di Indonesia kurang begitu tegas? dan mungkinkah wawasan mengenai dampak dari aborsi itu kurang bagi masyarakat ???

Praktik Aborsi adalah menggugurkan kandungan (janin) sebelum sempurna masa kehamilan, baik dengan obat-obatan atau lainnya. Banyak di antara pelaku aborsi adalah mereka yang melakukan pergaulan bebas atau hamil tanpa didahului akad pernikahan.
Di Asia Tenggara, sekitar 3 dari 1.000 perempuan usia subur (15-44 tahun) dirawat di rumah sakit setiap tahun karena komplikasi terkait aborsi.

Artinya, ada 130 perawatan di rumah sakit untuk setiap 1.000 perempuan yang melakukan aborsi tidak aman. Angka sesungguhnya termasuk komplikasi terkait aborsi pada perempuan yang tidak berobat ke rumah sakit dipercaya lebih tinggi lagi.

Melihat kegiatan praktik ilegal aborsi di klinik bernama Paseban di Jakarta Pusat, Janin tidak dikuburkan tetapi di hancurkan terlebih dahulu dengan bahan kimia sebelum dibuang ke septic tank.

Polisi memastikan klinik aborsi di Senen, Jakarta Pusat, membuang 903 janin hasil aborsinya ke dalam septic tank. Sebelum dibuang ke septic tank, janin hasil aborsi tersebut lebih dulu dihancurkan dengan bahan kimia. (detikNews, Senin, 17 Feb 2020 )

Yusri menuturkan rata-rata yang menjadi pasien di klinik aborsi ilegal itu merupakan mereka yang hamil di luar nikah, kontrak kerja yang melarang untuk hamil, hingga gagal program Keluarga Berencana (KB). (CNN Indonesia | Jumat, 14/02/2020)
Padahal sanksi pidana bagi pelaku aborsi ilegal juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) salah satunya, Pasal 348 yaitu :

Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Islam sangat melarang keras terhadap kegiatan praktik aborsi, karena pada hakekatnya sama dengan abortus, merusak/menghancurkan janin calon manusia yang dimuliyakan Allah karena ia berhak atas kehidupan dan tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup meskipun dia berasal dari hubungan diluar nikah karena pada hakekatnya semua anak itu adalah fitrah.
Menurut keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IV tentang aborsi sebagai berikut :

1. Melakukan Aborsi (Pengguguran Janin) sesudah Nafkh Ruh hukumnya haram. Kecuali jika ada alasan medis.

2. Melakukan Aborsi sejak terjadinya pembuahan Ovum walaupun sebelum Nafkh ar-rukh, hukumnya juga haram. Kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan menurut syariat agama islam.

3. Mengharamkan pula kepada semua pihak yang terlibat untuk membantu melakukan dan mengizinkan aborsi. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *