Fenomena Crosshijabers yang Bertentangan dengan Fitrah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Norsinah, S.Pd (Aktivis Muslimah)

 

Ranah media sosial digemparkan komunitas crosshijaber. Di sana mereka berbagi tips antarsesama crosshijaber, dan seolah ingin mengukuhkan eksistensi. Mereka berani memasang tagar identitas tersebut di profil-profil mereka meski sekarang sudah banyak yang dihapus.

Crosshijaber adalah pria yang berpenampilan menggunakan hijab, bahkan bergaya ala hijab syar’i lengkap dengan cadar. Perilaku mereka meresahkan. Selain berpenampilan perempuan, mereka tak segan masuk ke lokasi wudhu perempuan, masjid-masjid tempat sholat perempuan, hingga toilet. Tentunya dengan identitas yang sulit dikenali aslinya.

Crosshijaber sama halnya dengan crossdresser. Berdasarkan situs gendercentre.org, crossdresser adalah istilah untuk menyebut orang-orang yang berpakaian atau berpenampilan sebagai jenis kelamin yang berlawanan. Pria berpakaian seperti perempuan, begitupun sebaliknya. Sedangkan aktivitasnya disebut sebagai crossdressing.

Maka, mengacu pada definisi ini, crosshijaber lebih spesifik pada pria yang menyukai penampilan berhijab seperti muslimah pada umumnya. Penyimpangan crossdressing ini sebenarnya sudah tak asing lagi di berbagai belahan dunia. Terutama dalam dunia seni pertunjukkan. Semisal aktor atau pelawak laki-laki mengenakan pakaian dan aksesoris wanita.

Menurut Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dikutip dari detik.com, menyatakan pria memakai hijab perempuan atau crosshijaber yang sedang heboh di media sosial dilarang dalam agama. Anwar meminta polisi menindak pelaku crosshijaber.

“Crosshijaber itu kan adalah laki-laki memakai pakaian hijabnya perempuan. Itu dalam agama jelas terlarang dan berdosa, apalagi kalau itu digunakan untuk kepentingan yang tidak baik. Jadi kalau saya terus terang saja meminta kepada pelaku (cross) hijaber itu supaya segera ditindak,” kata Anwar Abbas kepada wartawan saat menghadiri Silaturrahim Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Hotel Royal Kuningan, di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Jum’at (18/10/2019).

Adapun Kasus terbaru seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (17/10/2019) yang terjadi di Ternate, Maluku Utara. Pelaku yang merupakan pria berhijab ditangkap karena melakukan pencurian 4 handphone di salon dan kos-kosan. Mulanya berkenalan dengan wanita yang jadi korbannya, korban tidak sadar bahwa pelaku yang menggunakan hijab ini ternyata pria. Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur hp korban.

Psikolog klinis Personal Growth Ni Made Diah Ayu Anggreni menjelaskan terdapat dua motif seseorang berperilaku crossdressing seperti crosshijaber yakni dengan dorongan seksual dan tanpa motif seksual. “Kenapa fenomena ini bisa muncul untuk motif perindividu harus ditelusuri satu persatu. Bisa karena ikut-ikutan saja, bisa karena kelainan seksual transvestisme,” kata psikolog yang akrab disapa Ayu ini, kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/10).

Kejadian tersebut di atas merupakan sedikit banyaknya kasus-kasus yang terjadi belakangan ini. Kemunculan penyimpangan perilaku dan seksual yang ada lahir akibat liberalisme sekuler. Kebebasan berperilaku yang menjadi ciri dari liberalisme, memang menimbulkan banyak mudarat ketimbang maslahat. Liberalisme memberi ‘hak’ manusia berbuat sesuai kehendak hawa nafsunya, bukan kehendak Sang Pencipta manusia.

Legitimasi demikian semakin luas terbuka dalam sistem demokrasi kapitalis yang dianut negara ini. Sejumlah penelitian menunjukkan, perilaku menyimpang bukanlah perilaku yang datang ‘dari sananya’. Tapi ini adalah jenis perilaku yang ‘tertular dan menularkan’. Inilah bahaya dan ironi yang timbul ketika liberalisme diizinkan berkembang.

Kebebasan berperilaku akibat penerapan liberalisme sekularisme, tidak bisa dihilangkan dan diatur dari satu sisi semata, individu misalnya. Seorang crossdresser tidak cukup diatasi atau dilarang sebatas faktor individunya, tapi harus disangga komponen lainnya, yaitu masyarakat yang mengontrol, serta negara yang membuat regulasi aturannya.

Secara individu harus dipahamkan terkait hukum tasyabbuh (menyerupai) dengan lawan jenis serta dikuatkan sisi akidahnya. Masyarakat ikut mengawasi dan mengontrol perilaku individu yang ada di sekitarnya tempat tinggal sekaligus mengondisikan sistem pergaulan di lingkungannya, dan negara membuat aturan dan regulasi terkait sistem sosial termasuk sanksinya.

Bahkan, siaran-siaran tidak bermutu yang hanya menimbulkan gejolak jinsi (seksual), seperti kebanyakan acara dan iklan-iklan televisi saat ini, harusnya tidak diizinkan tayang oleh negara. Tontonan menye-menye ala artis Korea dan lelaki bergincu, wajib diberangus oleh negara.

Ketiga pilar itu, tentu mustahil diterapkan dalam sistem demokrasi, Karena asas dari sistem demokrasi adalah sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan). Adapun tolak ukurnya adalah manfaat disamping adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga sistem ini terlebih dulu harus dicabut dari akar-akarnya. Diganti dengan sistem yang bisa membuat kukuh tegaknya tiga komponen tadi. Sistem itu tak lain adalah sistem Islam, yang akan menerapkan semua aturan secara komprehensif dalam bingkai sistem pemerintahan Khilafah.

Dalam pandangan Islam, kasus crosshijabers ini hukumnya haram dan dilarang. Bahwa Allah SWT menciptakan laki-laki dan perempuan dengan perbedaan yang sangat nyata. Misal bentuk tubuh beserta kondisi dan segala sifatnya. Perempuan mengalami haid, hamil, melahirkan, dan menyusui. Laki-laki tidak bisa, dan tidak akan bisa.
Allah berfirman dalam QS. Ali ‘Imran [3] : 36,

وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

“Laki-laki tidaklah seperti perempuan.”

Larangan menyerupai ini, yang disebut sebagai tasyabbuh (menyerupai), mencakup segala kekhasan suatu jenis kelamin, seperti gaya berbicara, berjalan, bahkan berpakaian. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991)

Dari Abu Hurairah ra., “Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan, begitu pula perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad, no. 8309; Abu Dawud, no. 4098; Nasai dalam Sunan al-Kubra, no. 9253. Disahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth).

Oleh karena itu, pakaian khas perempuan, tidak boleh dipakai oleh kaum laki-laki; seperti daster, kebaya, bra, khimar, cadar, sandal perempuan, dan semacamnya. Demikian juga pakaian khas laki-laki, tidak boleh dipakai oleh perempuan; seperti peci, gamis laki-laki, dan sejenisnya. Crosshijaber jelas merupakan tasyabbuh yang dilaknat Rasulullah saw.

Adapun jenis pakaian non-gender, yang memang biasa dipakai untuk laki-laki dan perempuan, maka tidak mengapa mereka menggunakannya. Seperti izar (sejenis sarung), selimut, jaket, dan lainnya. Batasannya tentu terkait bentuk, juga tidak boleh menyerupai kekhasan lawan jenis.

Akan tetapi, Allah juga memberikan persamaan pada keduanya, hanya saja dalam hal mengemban kewajiban beribadah, beriman, dan beramal saleh. Laki-laki dan perempuan juga memiliki persamaan dalam hak menerima pahala atau balasan atas segala amal mereka.
Firman Allah Subhanahu wata’ala dalam QS. An-Nisa [4] : 124,

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا

“Barang siapa mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang dia orang yang beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”

Demikianlah Islam mengatur agar perempuan dan laki-laki hidup sesuai dengan fitrahnya masing-masing. Dan aturan yang sempurna ini hanya bisa diterapkan jika sistem Islam yang menaunginya. Karena hanya sistem Islam, yakni Khilafah yang mampu mewujudkan insan bertakwa, masyarakat yang sadar dan peduli serta negara yang menjadikan Islam sebagai landasan dalam menjalankan negara. Wallahu a’lam bishawab. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *