Oleh: Ummu Kembar (Komunitas Setajam Pena)
Belakangan ini banyak dihebohkan vidio yang tidak manusiawi, yaitu video tentang pelarungan jenazah ABK yang bekerja di kapal penangkapan ikan milik cina. Seperti dilansir gatra.com, kasus dugaan praktik eksploitasi anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xin 629 belum lama ini terus bergulir. Kejadian tersebut mengakibatkan meninggal dan dilarungnya 4 orang ABK asal Indonesia. Tak hanya itu sebanyak 14 ABK meminta perlindungan hukum saat berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (7/5) mengatakan pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut. Pihak Kemenlu China bersikukuh pelarungan terhadap ABK asal Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan internasional. “Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO,” ucap Retno.
Tak hanya itu, Kemenlu China juga menyampaikan ABK yang meninggal di kapal dan dilarung ke laut sudah memeroleh persetujuan dari pihak keluarga. “Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan ke laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8,” katanya.
Mengapa ini bisa menimpa rakyat kecil? Karena kasus ABK adalah bagian dari fakta perbudakan modern yang menimpa rakyat karena tidak adanya pembelaan negara terhadap hak-hak warga yang bekerja dengan pihak asing. Bahkan ketika kecaman internasiaonal datang karna sikap tak manusiwi terhadap pekerja. Pemerintah Indonesia justru menunjukkan pembelaan terhadap asing. Buktinya pemerintah justru memberikan surat persetujuan pelarungan atas nama diplomatik.
Ini membuktikan bahwa buruknya pembelaan negara kapitalis terhadap rakyatnya. Seharusnya negara melindungi rakyat dari ancaman exploitasi asing. Melindungi hak-hak mereka karena mereka menjadi pahlawan devisa bagi negeri ini. Namun perlindungan terhadap TKI masih di anggap kurang, tidak hanya satu dua kasus TKI mendapat perlakuan yang buruk, baik sistem kerja yang tidak manusiawi, gaji yang kecil atau dittahan majikan sampai kekerasan fisik maupun seksual.
Ini berbeda dengan Islam, yang mewajibkan negara melindungi rakyatnya di manapun berada. Sejarah mencatat pembelaan Khalifah Mu’tashim Billah terhadap seorang muslimah yang dirusak kehormatannya oleh gubernur Amuria di wilayah Romawi. Saat itu pasukan Islam dikerahkan untuk menggempur Amuria dan mereka berhasil menaklukkannya. Karena Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin adalah pelindung untuk rakyatnya.
“Sesungguhnya imam atau kepala negara itu adalah perisai, orang berpegang di baliknya dan berlindung menggunakannya.” (HR. Muslim dan Ahmad)