Ekonomi Semrawut, Subsidi LPG Dicabut

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Widhy Lutfiah marha (Pendidik Generasi dan Member Akademi Menulis Kreatif)

Masyarakat miskin dan pedagang kecil kembali dibuat ketar-ketir oleh pemerintah lantaran subsidi LPG 3kg alias gas melon akan dicabut. Habis dibuat pening dari rencana larangan penggunaan minyak goreng curah atas alasan kesehatan dan sertifikasi produk halal buat pedagang kecil, mereka kini belum bisa tidur nyenyak karena berbagai kejutan di awal 2020. Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, nantinya gas melon akan dijual dengan harga normal di toko maupun pasar. Subsidi diberikan terbatas hanya bagi mereka yang berhak menerima dan terdaftar. (tirto, 18/1/2020)

Harga baru LPG 3 kg non subsidi ini adalah Rp 11.583 per kg. Jadinya harga non subsidi gas melon mencapai Rp 35 ribu. Alasan yang dikemukakannya adalah harga subsidi gas melon selama ini tidak tepat sasaran. Disinyalir ada orang – orang yang mampu tapi membeli gas melon. Padahal gas melon itu diperuntukkan buat keluarga miskin.

Selanjutnya menurut pemerintah akan dilakukan mekanisme distribusi yang baru. Harapannya dengan mekanisme tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Akan dilakukan pendataan yang lebih akurat atas jumlah keluarga miskin. Selanjutnya mereka akan mendapatkan kartu registrasi dengan kode QR tertentu. Setiap pembelian gas melon menggunakan kartu tersebut.

Sedangkan jatah keluarga miskin mendapatkan harga subsidi sebesar Rp 20 ribu hanya 3 kali dalam sebulan. Pada pemakaian lebih dari 3 kali, mereka dikenakan harga non subsidi. Guna membantu meringankan keluarga miskin, pemerintah akan menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp 100 ribu.

Untuk keluarga mampu, tentunya akan berpikir ulang guna membeli gas melon. Mendingan mereka membeli gas LPG 12 kg. Pertimbangannya, dari sisi harga sama. Terkait pula dengan efisiensi tenaga dan waktu. Jika mereka menghabiskan 12 kg LPG, tentunya membeli gas melon sangat tidak efisien. Harus empat kali belanja gas melon dalam sebulan.

Rencana pencabutan subsidi gas melon hanya menjadi bukti jika negara abai terhadap hak – hak rakyatnya. Justru kebijakan demikian berpotensi menyengsarakan rakyat.

Kebijakan menyakitkan ini tentu saja memaksa masyarakat menerima fakta bahwa energi bukanlah barang murah. Dan adalah sesuatu yang mungkin, jika nantinya elpiji non subsidi ini akan menjadi jalan halus untuk menarik kembali elpiji subsidi. Sehingga, terlenanya masyarakat kepraktisan pemanfaatan gas melon mau tidak mau membuat mereka rela beralih ke barang non subsidi, sekalipun mahal.

Sebenarnya, fakta penjualan atau pelayanan energi baik gas maupun listrik dengan klasifikasi subsidi – nonsubsidi semakin menunjukkan curamnya jurang kesenjangan yang menimpa negeri ini. Bukan hal aneh. Kapitalisme memang menjadi produsen terbesar lahirnya kemiskinan.

Persekutuan para konglomerat membuat uang hanya berputar di lingkungan mereka saja. Bahkan dengan uang itu, kongkalikong dengan penguasa bisa saja terjadi. Tentu dengan pertimbangan produk barter berupa kebijakan pro kapital.

Di samping itu, liberalisasi ekonomi merupakan buah yang tidak bisa dipisahkan dari kapitalisme. Dimana dalam realita nya, keserampangan dalam pengelolaan dan kepemilikan Sumber Daya Alam tetap dianggap legal oleh sistem ini.

Sehingga negara, dengan kekuasaan di genggaman bisa bertindak seakan – akan memiliki hak paling dominan dalam pemanfaatannya. Alhasil, korelasi antara negara dan rakyat berubah menjadi hubungan produsen – konsumen dengan profit sebagai imbalan suatu jasa/pelayanan.

Padahal, menikmati harga murah atas komoditas olahan minyak bumi termasuk gas LPG merupakan hak umum rakyat. Sebagaimana amanat dari UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang dikandungnya dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Kebijakan pemberlakuan harga non subsidi gas melon berdampak kepada inflasi harga kebutuhan di masyarakat. Para pelaku usaha kecil yang sangat bergantung kepada gas melon melakukan efisiensi ekonomi. Menekan produksi dan terpaksa menaikkan harga untuk konsumen. Artinya beban kebutuhan hidup sehari – hari rakyat akan bertambah berat. Ditambah lagi biaya listrik, biaya air, biaya pajak minimal pajak kendaraan dan PBB, serta biaya untuk pendidikan anak.

Sementara pemerintah sendiri mengklaim dengan kebijakan harga non subsidi gas melon bisa menghemat biaya subsidi sebesar 15 persen. Katakanlah bahwa di dalam APBN 2020 sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR besaran dana subsidi gas melon sebesar Rp 50,6 trilyun. Padahal dengan dana sebesar itu bisa mencukupi kebutuhan gas rakyat. Sedangkan hanya untuk menghemat 15 persennya, pemerintah begitu teganya menyengsarakan rakyatnya. Timbul pertanyaan, lantas dana 15 persen hasil membebani rakyat tersebut dialokasikan untuk apa? Apakah dipakai untuk menalangi dana yang dikorupsi baik dalam kasus Jiwa sraya maupun Asabri?

Anehnya, perilaku korupsi pejabat yang sudah menggurita seolah tidak serius dalam penanganannya. KPK menjadi lemah untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang melibatkan KPU dan PDIP. Dewan pengawas menjadi rem jitu untuk memperlambat laju pemberantasan korupsi.

IslamMengelola Sumber Daya Alam

Jika kita menoleh kepada amanat UUD 1945 bahwa SDA itu seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Di sinilah dibutuhkan regulasi agar SDA tidak berada dalam jeratan korporasi.

Negara yang melakukan pengelolaan Sumber Daya Alam termasuk migas. Dengan demikian spirit pengelolaan Sumber Daya Alam adalah spirit riayah yakni mengurusi ketercukupan kebutuhan rakyat, bukan spirit keuntungan.

Untuk menjaga ketersediaan stok migas dan olahannya, sangat penting agar pemerintah melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi migas secara lebih luas. Diperkirakan 60 persen cadangan migas berada di kedalaman laut. Jelas ini membutuhkan dana yang besar dan teknologi. Kebijakan politik guna menjaga dana negara itu penting. Para koruptor dihukum berat dan dituntut mengembalikan dana yang dikorupsinya. Dengan demikian akan tersedia dana yang cukup untuk eksplorasi dan eksploitasi migas. Terlebih tersedia dana yang cukup untuk melakukan alih teknologi. Jika perlu mendatangkan ahli yang secara khusus menanganinya.

Sebagaimana Sultan Muhammad al Fatih yang membiayai Orban, ahli pembuat meriam. Hal ini dilakukannya untuk bisa menjebol benteng Konstantinopel.

Tujuan eksplorasi dan eksploitasi migas ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini, produksi tabung LPG tetap bervariasi ada yang 3 kg, 12 kg dan yang lainnya. Karena pemerintah menjadi pihak yang mewakili rakyat dalam pengelolaannya, maka penetapan harga itu semurah – murahnya minimal hanya untuk mengganti biaya produksinya.

Dengan biaya yang terjangkau, tentunya akan memicu stabilnya harga – harga kebutuhan pokok di masyarakat. Dengan sendirinya akan bisa diwujudkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, tingkat produktifitas ekonomi masyarakat meningkat. Usaha – usaha ekonomi masyarakat tumbuh dan peluang merambah pasar ekspor impor menjadi lebih kompetitif. Pemerintah bisa berperan juga dengan kredit lunak tidak berbasis riba. Demikianlah solusi menurut ekonomi Islam yang akan mampu melahirkan keseimbangan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, bangsa dan negara.

Karena Islam tegas dan jelas dalam mengaplikasikan aturan konsep kepemilikan, Islam juga keras menolak intervensi asing dengan segala skenario jahat nya yang membahayakan rakyat. Spekulan juga ditindak sehingga mustahil dijumpai barang langka karena alasan penimbunan. Bahkan lebih mengerucut lagi, individu akan dididik untuk berperilaku hemat dalam pemanfaatannya.

Detailnya pengaturan Islam, tidak hanya dijumpai dalam permasalahan semacam ini, tapi seluruh tata kehidupan manusia. Problematika yang mendera pun tidak diselesaikan secara pragmatis yang berpotensi memunculkan cabang permasalahan baru. Melainkan komprehensif sampai pada akarnya dan juga preventif.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *