Efek Utang, Kedaulatan Negara Kembali Tercabik-cabik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rianti Kareem (Aktivis Islam dari Makassar)

Ditengah penderitaan yang dialami muslim Uighur dan rentetan bencana yang melanda negeri ini,  China kembali mencabik-cabik kedaulatan Indonesia dengan mengklaim perairan Natuna sebagai bagian dari wilayahnya.
Pemerintah China mengklaim memiliki kedaulatan atas perairan di dekat Kepulauan Nansha, laut China selatan.

China menyatakan, kawasan yang dilewati nelayan serta Coast Guard negaranya beberapa waktu lalu adalah wilayahnya sendiri. Batas wilayah yang dimaksud adalah 9 Garis Putus-putus (9 Dash Line) yang ditetapkan sejak 1947.
Namun, 9 Garis Putus-putus yang diklaim China sebagai batas teritorinya itu menabrak teritori negara lain, termasuk menabrak Perairan Natuna milik Indonesia.

Mengenai klaim China atas perairan milik Indonesia itu, TNI telah meningkatkan kesiagaannya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi, menyatakan peningkatan kesiagaan untuk mengantisipasi insiden pengklaiman itu terjadi lagi.
“TNI meningkatkan kesiapsiagaan dengan cara meningkatkan sistem penginderaan dan sistem deteksi dini,” jelas Sisriadi, (Dilansir dari beritaterkini.co pada jum’at 3 Januari 2020).

Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tak akan pernah mengakui nine dash line China atas daerah perairan Natuna. Hal itu disampaikan Retno menanggapi pelanggaran batas kedaulatan Indonesia yang dilakukan oleh kapal Coast Guard China di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
“Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok. Yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional terutama Unclos 1982,” ujar Retno Marsudi di Kantor Kemenko Polhukam, (Dilansir dari kumparan.com pada Jumat 3 Januari 2020).

Pemerintah China membantah protes keras yang dilayangkan pemerintah Indonesia. Dalam konferensi persnya Kamis (2/1/2020), pemerintah China mengklaim sudah mematuhi hukum internasional. Bahkan melalui Juru Bicara Kementerian Luar Negerinya, Geng Shuang, negara itu menegaskan berkepentingan di perairan tersebut.
“Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (United Nations Convention for the Law of the Sea/hukum laut internasional),” Ungkapnya,  (Dilansir dari cnbcindonesia.com pada Jumat 3 Januari 2020).

Indonesia saat ini seakan tak berdaya menghadapi China, ditambah lagi utang luar negeri yang berasal dari China mencapai US$ 16,99 miliar atau setara dengan Rp 239,55 triliun diakhir tahun 2019, semakin membuat Indonesia kehilangan taring dihadapan China.
Sehingga wajar jika Indonesia bungkam seribu bahasa ketika Muslim Uighur dibantai habis-habisan oleh rezim komunis China. Dan kini Indonesia bersiap siaga melepaskan perairan Natuna kepangkuan China.

Sejak diruntuhkannya Daulah Khilafah Utsmaniyah tahun 1924, praktis kaum Muslimin kehilangan pemimpin di kehidupan dunia. Wilayah Daulah Khilafah pun dikerat-kerat menjadi beberapa nation state. Jadilah kaum Muslimin dipisahkan dari tubuh saudaranya. Jumlah kaum Muslimin yang besar tak berarti lagi. Mereka ibarat ayam yang kehilangan induknya.

Setelah wilayah daulah disekat-sekat manjadi beberapa nation state, kemudian kekayaan alamnya dikeruk besar-besaran,  kini wilayah negeri-negeri kaum muslim pun dicaplok sedikit demi sedikit. Tanpa rasa malu dan tanpa rasa takut, musuh-musuh islam tersebut mengklaim wilayah negeri-negeri kaum muslim dengan melanggar hukum internasional yang mereka buat sendiri.
Mereka berani melakukan demikian sebab kaum Muslim tak memiliki kekuatan untuk melawan mereka,  meski jumlahnya banyak namun tak ayal bagai bui dilautan.

Berbeda jauh ketika kaum Muslim memiliki negara dan seorang Khalifah sebagai perisai,  mereka takan pernah berani mencaplok wilayah kaum muslim meski hanya sejengkal.
Seperti hal yang dilakukan oleh khalifah Abdul Hamid II, pada 1902 tanpa rasa malu Herzl untuk kesekian kalinya menghadap Sultan Abdul Hamid II. Kedatangan Herzl kali ini untuk menyogok orang nomor satu kekhalifahan Islam tersebut. Di antara sogokan yang disodorkan Herzl adalah uang sebesar 150 juta poundsterling khusus untuk Sultan; membayar semua utang Pemerintah Usmaniyah yang mencapai 33 juta poundsterling; membangun kapal induk untuk pemerintah dengan biaya 120 juta frank; memberi pinjaman 5 juta poundsterling tanpa bunga; dan membangun Universitas Usmaniyyah di Palestina.

Namun, kesemuanya ditolak Sultan. Bahkan, Sultan tidak mau menemui Herzl dan hanya diwakilkan ke pada Tahsin Basya, perdana menterinya, sambil mengirim pesan,Nasihati Herzl agar jangan meneruskan rencananya. Aku tidak akan melepaskan walaupun sejengkal tanah ini (Palestina) karena ia bukan milikku.
Tanah itu adalah hak umat Islam. Sultan mengatakan, Umat Islam telah berjihad demi kepentingan Palestina.

Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum Muslim. Karena itu, menjaga kesatuan dan persatuan ini pun hukumnya wajib bagi mereka. Hukum ini pun termasuk perkara yang sudah ma’lûmun min ad-dîn bi ad-dharûrah(diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).

Allah berfirman, “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai. Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu, ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, kemudian Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat-Nya orang-orang yang bersaudara, dan (ingatlah ketika) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (Q.s. Ali ‘Imran [3]: 103)

Ayat ini bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai berai. Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. Ini ditegaskan oleh Nabi SAW, “Jika telah dibaiat dua khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim dari Abî Sa’îd al-Khudrî, no 3444).

Islam juga menetapkan berbagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan sparatisme dan mencegah keutuhan wilayah daulah islam:

1- Memata-matai Kafir Harbi fi’lan: Mereka adalah warga negara kafir yang terlibat peperangan atau memusuhi kaum Muslim. Keberadaan mereka di negeri kaum Muslim hanya diperbolehkan dengan visa khusus, meski tidak menutup kemungkinan mereka memanfaatkan izin tinggalnya untuk melakukan berbagai kontak dan memprovokasi penduduk setempat. Mereka wajib dipantau, bahkan dimata-matai.

2- Memata-matai ahli ar-Raib: Mereka ini adalah warga negara Khilafah yang berinteraksi dengan warga negara Kafir Harbi fi’lan, dan diduga melakukan tindakan yang bisa membahayakan negara, termasuk separatisme.

3- Menutup kedutaan negara-negara Kafir Harbi hukman yang dijadikan untuk memata-matai Khilafah. Adapun kedutaan negara-negara Kafir Harbi fi’lan, seperti AS, Inggris, Perancis, Rusia, Israel, dan lain-lain, sama sekali tidak boleh ada. Karena status mereka yang sedang berperang dengan kaum Muslim.

4- Menutup kontak, hubungan dan kerja sama warga negara Khilafah dengan pihak luar negeri. Dalam hal ini, Khilafah akan menerapkan kebijakan satu pintu, yaitu Departemen Luar Negeri.

Inilah beberapa ketentuan Islam yang bersifat preventif untuk menjaga persatuan umat dan wilayah kekuasaan negara. Wallahu a’lam.[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *