E-KTP Untuk Transgender Penempatan HAM yang Menyesatkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Shofiyyah Syaharani

 

Beredar sebuah pemberitaan di media public tentang para transgender yang kesulitan untuk mengurus administrasi, terutama ketika mengakses layangan public, khususnya terkait administrasi kependudukan. Seperti BPJS-Kes, akses bansos, dan lain-lain

“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu temanteman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. (PikiranRakyat.com, 25/04/21).

Tentunya kita ketahui bahwa Indonesia tidak melegalkan adanya LGBT termasuk juga di dalamnya adalah Transgender. Jika para Transgender diberikan dokumen kependuduan secara tidak langsung membuktikan pengakuan akan adanya Transgender di Indonesia.

Bagi negeri yang mayoritas adalah Islam hal ini sungguh tidaklah dibenarkan, banyak dari para pelaku Transgender ataukah LGBT mengatasnamakan akan sebuah Hak Asasi Manusia karena Transgeder sudah menyimpang dari nilai-nilai ketuhanan. Hak Asasi Manusia yang di gaungkan adalah hasil dari buah pemikiran manusia, tentu saja manusia tidak lepas akan hawa nafsu.

Dalam Islam LGBT adalah suatu tindakan yang amat sangat menyimpang dan perbuatan yang keji. Allah memberikan sebuah gambaran tentang azab yang diberikan kepada kaum Sodom yaitu umat Nabi Luth.

“Dan ketika utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim dengan membawa kabar gembira, mereka mengatakan, “Sungguh, kami akan membinasakan penduduk kota (Sodom) ini karena penduduknya sungguh orang-orang zalim.”” (QS. Al-‘Ankabut 29: Ayat 31)

“Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit, maka Kami jungkir balikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (QS. Al-Hijr 15: Ayat 73-74)

Hanya dalam naungan system Islam kaffah para pelaku LGBT dan segala kerusakan yang diberikan dapat dihentikan.

Hukuman untuk homoseksual adalah hukuman mati. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasai)

Rasulullah saw. bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (as-sahaq zina an-nisaa bainahunna). (HR Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar. (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/235)

Hukuman yang diberikan kepada pelaku LGBT dalam Islam adalah untuk memberikan efek jera dan pencegahan, sehingga akan tercipta keamanan hidup manusia. Dan semua itu akan terwujud dalam negara yang menerapkan system Islam Kaffah yang menjadikan penerapan syari’at dalam seluruh aspek kehidupan tidak hanya dalam peribadahan tetapi juga dalam aspek pemerintahan.

Wallahu a’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *