Dispensasi Nikah Mendeskreditkan Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tyas Ummu Amira

Hamil di luar nikah di tengah pandemi kian marak kasusnya, bahkan jadi tren yang sudah dianggap lumrah oleh masyarakat. Sehingga mereka harus melangsungkan pernikahan dini, lantaran terjadinya kehamilan pra nikah.
Mirisnya ini terjadi pada para pelajar yang masih duduk dibangku sekolah.

Dilansir dari, kompas.com – Angka pernikahan dini di Indonesia melonjak selama masa pandemi
Covid-19.
Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati Suparto mengatakan, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi.
Kehilangan mata pencaharian berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga.

Dari fakta diatas jika di kulik lebih dalam, banyaknya lonjakan jumlah remaja yang hamil duluan ditengerai oleh pola pergaulan anak zaman now semakin bebas. Pasalnya ditengah pandemi ini, orang tua abai dan acuh terhapat aktivitas anak – anaknya yang sekarang serba online. Semua sumber informasi cepat diperoleh lewat gagdet yang mereka miliki, tanpa campur tangan kontrol dari orang tua.

Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga,” papar Susilowati dalam Webinar “Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan Terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar FH Unpad, Jumat (3/7/2020),

Sungguh ironi, hamil di luar nikah terjadi pada generasi harapan bangsa, yang seharusnya mereka adalah ujung tombak perubahan peradaban Islam.
Parahnya lagi, kasus ini telah berulang terjadi seperti gunung es. Pemerintah sebagai pengurus umat belum memberikan solusi yang mampu mengatasi tren hamil di luar nikah tersebut.
Dengan dispensasi nikah, justru nantinya malah menyuburkan pelaku sex bebas kalangan pelajar ke depannya.

Sejatinya kasus hamil diluar nikah ini memang menjadi berita langganan, yang kerap kali mengalami peningkatan dalam jumlah kejadianya. Sebab memang negeri ini memberikan ruang bebas dan ruang gerak bagi mereka untuk mengekpresikan prilakunya. Kebebasan individu sangat dijunjung tinggi dalam sistem ini, dengan fasilitas media yang syarat akan berbagai ponografi pun bisa legal untuk di konsumsi para generasi penerus bangsa ini, hingga membuat nafsunya semakin liar.

Di satu sisi banyak kalangan muda yang berumur dibawah 19 tahun yang ingin mengajukan disepensasi nikah, lantaran hamil diluar nikah dan alasan yang lainnya. Seperti fakta berikut ini yang dilansir dari JawaPos.com–Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

”Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu (26/7).

Pemerintah diam terhadap aktivitas sex bebas pergaulan remaja tetapi, menghalangi pernikahan dini dimana dalam Islam usia baligh sudah boleh menikah. Sehingga dispensasi nikah bukankah menjadi solusi yang jitu untuk menyelsaikanya. Sebenarnya kasus ini sudah terjadi, dan sengaja di blow up kembali agar menjadi sesansi baru ditengah masyarakat dan semakin mendeskriditkan Islam.

Dalam Undang udang perkawinan, pernikahan laki-laki dan perempuan saat ini sama, yakni 19 tahun. Hal itu tertuang dalam UU No.16/2019 tentang perubahan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. UU tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 22/PUU-XV/2017 yang diputus pada 13 Desember 2018.

Apakah aturan tersebut menjamin remaja terhindar dari pergaulan sex bebas?. Pada implikasinya nihil akan hasilnya tidak menurunkan angka kasus secara signifikan. Negara sendiri seolah tidak memberi aturan jelas tentang sistem pergaulan antara pria dan wanita. Alhasil remaja saat ini kehilangan jati dirinya sebagai generasi unggul penerus peradaban Islam.

Sistem liberalisme ini mencetak anak- anak untuk bergaya hidup hedonisme, dengan dicekoki tayangan di berbagai media yang memancing gharizah nau ( naluri melestarikan keturunan), yang notabene mereka masih dalam pra baligh. Belum selesai masalah itu, hubungan antara lawan jenis juga tak dibatasi sudah menjadi hal yang lumrah muda – mudi bukan mahram berbonjengan ria kesana kemari. Hingga sampai berdua – duaan yang berujung pada zina dan hamil diluar nikah, dimana sungguh merendahkan derajat kehormatan wanita.

Seakan budaya barat berhasil untuk mengoncang dan mendegredasi pemahaman dan pemikiran umat muslim, yang dilancarkan oleh kaum kafir. Yang membuat persoalan semakin pelik, sebab peradaban barat mentransfer pemahaman dan pemikiran tentang kebebasan individu untuk bergaul antara laki – laki dan perempuan tanpa ada koridor shahih untuk membatasinya.

Maka dari itu harusnya pemangku kebijakan negeri ini menerapakan aturan yang baku dan jelas untuk permasalahan ini, agar angka sex bebas dan hamil diluar nikah ini dapat dihentikan secara total.

Lantas bagaiman sistem islam mengatur pergaulan dalam kehidupan dengan lawan jenis ?.

Sistem islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh dan mendalam.
Salah satunya untuk mengatur interaksi dengan lawan jenis. Terdapat sistem pergaulan dalam islam yang mengaturnya dimana aturan tersebut
berlandaskan hukum syara’ sebagai tolak ukurnya.

Kemudian sistem islam memiliki aturn yang rinci dan khas dalam mengatur hubungan dengan lawan jenis, antara lain sebagai berikut:

Pertama, islam memerintahkan laki – laki dan perempuan untuk menundukan pandangan, sebagaimana dalam firman Allah SWT yang berbunyi,:Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.(Qs.An Nur.30.)

Kedua, Islam memerintahkan khususnya kaum hawa untuk menutupi auratnya secara sempurna, sehingga terjaga kehormatanya. Seperti yang disebutkan dalam surat Al Azhab 59, yang artinya :
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

Ketiga, Islam melarang pria dan wanita berkhalawat atau berdua – duaan,kecuali bersama mahramnya, Rasulullah SAW bersabda:
اَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Keempat, Islam sangat menjaga dan mengatur hubungan khusus antara komunitas wanita dan pria terpisah agar tidak terjadi campur baur dengan lawan jenis.

Kelima, Islam juga mengatur hubungan kerjasama pria dan wanita yang bersifat umum dalam urusan muamalat, seperti jual beli, kesehatan, pendidikan dan peradilan. Semua ditata rapi dengan batasan – batasan tertentu, agar tidak terjdi fitnah dan penyimpangan.

Dengan demikianlah sistem islam mengatur pergaulan dan menjaga interaksi pria dan wanita dengan sangat rinci dan komplit. Sehingga dengan sistem islamlah semua prombematika kehidupan dapat terpecahkan dengan tuntas. Dan angka hamil diluar nikah dapat dikendalikan dengan diterapkanya hukum Islam, serta bagi yang sudah mampu untuk nikah diberi kebebasa tanpa menentukan batasan umur, melainkan berdasarakn kemampu secara fisik dan psikis serta belum atau sudah balighnya seseorang.Tidak lain dan tidak bukan akan tercipta suasana kehidupan pergaulan yang kondusif yang memiliki nilai – nilai luhur.

Waahuala’alam biahowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *