Dispensasi Nikah Bukti Sekularisme Rapuh, Islam Solusi Ampuh

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Risnawati (Pengiat Opini Media Kolaka)

Dilansir dalam JawaPos.com Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, menjelaskan, sebanyak 240 permohonan dispensasi nikah tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu. Melainkan, ada yang karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50-an persen. Sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan, namun sudah berkeinginan menikah, kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturobihah seperti dilansir dari Antara di Jepara pada Minggu (26/7).

Dia mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

Data permohonan dispensasi nikah sebanyak 240 pemohon tercatat mulai Januari hingga Juli. Sementara usia pemohon dispensasi nikah ada yang berusia 14 tahun hingga 18 tahun. Artinya, tidak semuanya tamatan SMA karena bisa saja putus sekolah atau bahkan tidak sekolah, ujar Taskiyaturobihah.

Dia juga ingin meluruskan pemberitaan di media online atau daring (dalam jaringan) yang menyebutkan 240 siswa SMA di Jepara mengajukan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah. Kebetulan usia pemohonnya antara 1418 tahun, tidak semuanya lulusan SMA.

Sekularisme : Cegah Nikah Dini, Legalkan Seks Bebas

Kini manusia hidup dimana sistem kapitalisme dan sekularisme menjadi landasan dan cara pandang bagi kehidupannya. Bukan dengan sekuler mampu memberi kemaslahatan bagi kehidupan justru sebaliknya semakin memperparah kehidupan dan penyebab dari segala kerusakan.

Sekularisme telah membabat habis ketundukan manusia kepada penciptanya. Mereka akan mencukupkan diri dalam ibadah ritual saja, sementara dalam kehidupan sehari-hari tidak  menggunakan aturan Sang Pencipta. Liberal. Akhirnya, kerusakan generasi terhampar di depan mata. Seks bebas kian ganas, narkoba kian menggila, tawuran dianggap keren, prostitusi menjamur tak terkendali, dan bunuh diri dianggap solusi, dan masih banyak potret buram generasi yang terpotret dalam sistem sekular hari ini.
Jika generasi sudah berada dalam kehancuran, maka peradaban di ujung tanduk. Bagaimana tidak, generasi muda adalah tonggak kemajuan sebuah bangsa, lantas bagaimana kemajuan itu akan terwujud jika tonggaknya saja sedemikian rapuh?

Lebih parah lagi, sekularisme juga akan menjadi ancaman bagi masa depan akhirat seorang Muslim. Betapa tidak, Allah swt memerintahkan setiap Muslim untuk berislam secara sempurna (kaffah) bukan setengah-setengah. Karena Islam merupakan sistem kehidupan. Hanya dengan mendekap Islam kaffah saja lah, manusia akan selamat dunia akhirat.

Namun demikian, sekularisme menjadikan setiap Muslim berbondong-bondong melepaskan diri dari ketaatan secara totalitas kepada Tuhannya. Mereka digiring untuk berperilaku dan berpikir liberal ala barat. Islam moderat pun diciptakan demi menopang agar sekularisme kian kaffah dalam diri seorang Muslim. Akibatnya, banyak aturan Islam yang terabaikan di sistem kehidupan hari ini. Bukankah hukum cambuk, rajam, qishah, jihad, khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam? Maka atas nama sekularisme, kesemua itu diabaikan karena dianggap tak lagi relevan dengan kondisi hari ini.

Kini, generasi kita sedang mengalami dekadensi moral. Generasi saat ini sedang mengalami penurunan atau kemerosatan dalam segi sosial atau pergaulan. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disinyalir disebabkan oleh pernikahan dini sebenarnya tidak berkorelasi dengan kekerasan dalam rumah tangga.

Perkara yang sering kali menghiasi kehidupan pernikahan. Bila kita pahami dengan seksama sebenarnya permasalahan KDRT disebabkan minimnya persiapan khususnya ilmu tentang kehidupan berumahtangga. Pemahaman yang semestinya sudah dimiliki sebelum mereka memutuskan untuk menikah. Hingga pada akhirnya minimnya ilmu ini dapat menimbulkan permasalahan diantaranya pembangkangan istri atau pasangan saling menuntut kesempurnaan.

Islam Solusi Ampuh

Islam sendiri memandang bahwa tidak ada pembatasan usia pernikahan. Kesiapan lahir dan batinlah menjadi pertimbangan dalam pernikahan. Masing-masing pasangan memahami hak dan kewajibannya masing-masing baik suami dan istri. Mampu mensinergikan peran mereka didalam kehidupan berumahtangga. Suami sebagai kepala rumah tangga yang memberikan nafkah lahir dan batin. Istri sebagai ibu dan pengatur urusan rumah tangga. Selain juga adanya komunikasi, saling memahami dan kesabaran dalam meniti kehidupan berumahtangga.

Pada faktanya pun permasalahan dalam rumah tangga bisa terjadi pada siapa saja. Tidak hanya terjadi pada pasangan yang menikah dini saja. Pernikahan dini bisa menjadi solusi hubungan yang halal bagi pasangan yang telah siap menikah agar terhindar dari kehidupan liberal (serba-bebas). Pergaulan atau seks bebas di tengah dekadensi moral generasi saat ini yang lahir dari kehidupan liberal. Jangan sampai batasan usia menghalangi pasangan yang telah siap untuk menikah. Pada akhirnya mereka akan menyalurkan naluri mereka dengan cara maksiat atau yang dilarang oleh agama.

Sistem Islam kaffah adalah sistem yang sempurna. Mampu mengatur segala aspek kehidupan dengan baik. Tidak terkecuali masalah pernikahan.  Sistem ini berdiri dengan menerapkan syariat Islam saat mengatur interaksi antar manusia. Tak terkecuali interaksi manusia dalam lembaga perkawinan.  Karenanya sangatlah jelas bahwa sistem ini menilai penting keberadaan agama dan aturannya dalam kehidupan, tak terkecuali kehidupan perkawinan.

Islam memandang pernikahan dan perkawinan adalah ibadah. Bukan hanya sarana pemenuhan naluri jinsi (seksual) semata.  Bahkan menempatkannya dengan porsi pahala yang sangat besar. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.
Tersebab Islam dan sistemnya telah menetapkan jika dari pernikahan ini lahir berbagai macam hak dan kewajiban. Lahir berbagai macam peran.

Dan lahir pula berbagai macam status yang sebelumnya tidak ada. Islam dan sistemnya tidak membatasi usia pernikahan. Juga Islam dan sistemnya tidak mempersulit siapapun yang ingin menikah. Bahkan Islam mendorong para pemuda yang masih sendiri untuk segera menikah untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.

Sabda Rasulullah Muhammad SAW : Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.

Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat). (HR. At-Tirmidzi).

Bahkan dalam Islam, keluarga ibarat benteng pertahanan terakhir dalam menghadapi berbagai ancaman, tantangan, dan gangguan yang akan merusak dan menghancurkan tatanan masyarakat Islam yang bersih dan tinggi.
Maka, Sebagai seorang muslim dengan dorongan iman akan mengembalikan setiap permasalahan kehidupan menurut pandangan Islam. Islam yang memiliki seperangkat pengaturan paripurna dalam berbagai sisi kehidupan manusia. Ajaran Islam yang pastinya memberikan kebaikan dan keberkahan bagi umat manusia ketika diterapkan dalam kehidupan.

Alhasil, setiap Muslim seharusnya menyadari bahwa sekularisme adalah ancaman yang sangat nyata dan berbahaya. Tak ada cara lain yang dapat dilakukan selain kembali kepada fitrah kita sebagai seorang hamba, yakni taat secara totalitas kepada Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta. Dan saatnya manusia mengambil  dan menerapkan sistem hidup yang manusiawi, yang sesuai dengan karakter penciptaan manusia, memuaskan akal dan menentramkan jiwa. Sistem itu adalah sistem Islam kaffah. Wallahu alam bi shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *