Dispensasi Nikah, Buah dari Liberalisai Dunia Remaja

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Dispensasi Nikah, Buah dari Liberalisai Dunia Remaja

Tiara Intan ntan Asmara, S.Si

(Kontributor Suara Inqilabi)

 

Tampaknya cumlaude darurat zina memang layak disematkan untuk Indonesia. Hal ini dikarenakan semakin menjamurnya pergaulan bebas di berbagai kalangan, tak terkecuali remaja. Salah satu indikasinya adalah meningkatnya pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama. Fenomena ini terjadi juga di Kabupaten Malang. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, angka pengajuan dispensasi menikah mencapai 1.434 perkara selama tahun 2022. Bahkan menurut Panitera Muda Hukum PA Kota Malang. Mochamad Dedy Kurniawan menyatakan 99 persen dari perkara dispensasi nikah itu karena hamil di luar nikah, (suryamalang.com, 20/01/2023)

Remaja saat ini berhadapan dengan serangan gaya hidup bebas yang lahir dari peradaban kapitalisme barat. Berawal dari terpaparnya mereka akibat konten pornoaksi dan pornografi yang tersaji luas di berbagai media, bahkan akses yang sangat mudah dijangkau. Menjadikan kerusakan moral di kalangan remaja tak lagi menjadi hal yang tabu.

Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). pada tahun 2021 sebanyak 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia mengakses pornografi secara online. Bahkan 38,2 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media online.

Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017, mengungkapkan bahwa sekitar 2% remaja wanita usia 15-24 tahun dan 8% remaja pria di usia yang sama mengaku telah melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dan 11% di antaranya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Bahkan berdasarkan survei yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kemenkes pada Oktober 2013, menemukan sebanyak 63% remaja sudah pernah melakukan hubungan seks dengan kekasihnya maupun orang sewaan dan dilakukan dalam hubungan yang belum sah (Kemenkopmk.go.id, 4/11/2020).

Tentu saja dengan adanya penerapan sistem kapitalisme dengan asas sekularisme (menjauhkan pemahaman islam dari kehidupan) di negeri ini, menjadi penyebab utama maraknya pergaulan bebas. Asas memisahkan aturan agama dari kehidupan ini, sudah mengakar sampai ranah keluarga muslim, membuat remaja tidak paham akan batasan-batasan dalam menjaga kemuliaan diri dan kehormatan orang lain.

Ketika kondisi orangtua mereka terpaksa sibuk bekerja karena tuntutan kebutuhan yang terus melangit, negarapun tak mempermudah terpenuhinya kebutuhan mendasar bagi keluarga, sehingga berakibat minimnya perhatian dan pengawasan orang tua dalam pergaulan anaknya. Benteng keluarga yang rapuh akan melahirkan remaja tanpa batas sehingga tidak menyadari perbuatannya benar atau salah sesuai agamanya.

Selain itu, kondisi masyarakat cenderung acuh tak acuh terhadap pergaulan bebas yang terjadi di hadapan mereka. Sehingga menyebabkan mudahnya remaja terjerumus pergaulan bebas. Padahal pergaulan bebas merupakan gerbang tol terjadinya perzinaan, yang merupakan kejahatan dan dosa besar.

Terlebih lagi, negara tidak memberi sanksi tegas terhadap para pelaku pergaulan bebas, menyebabkan remaja akan terus terjebak di dalam kubangan pengaruh budaya barat yang bertentangan dengan islam.

Berbanding terbalik dengan sistem kehidupan Islam. Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Memiliki seperangkat aturan yang sistematis, sehingga mampu mencegah terjadinya pergaulan bebas, dengan menerapkan sistem pergaulan di dalam islam.

Allah SWT memerintahkan pada setiap orangtua untuk menanamkan akidah yang kuat kepada anak sejak dini, memberi pemahaman yang utuh terhadap syariat Islam, melaksanakan syariat bukan karna dorongan manfaat, dan secara sadar merasakan adanya pengawasan dari Allah dalam setiap perbuatan yang dilakukan.

Masyarakat islam adalah masyarakat yang sangat peduli dengan sekitarnya. Dorongan keimananlah yang membuat mereka saling beramar makruf nahi munkar. Mereka menyadari sikap acuh akan menjadikan kemaksiatan termasuk pergaulan bebas merajalela di tengah masyarakat.

Negara akan membentengi para remaja dari hal-hal yang mendorong mereka untuk melakukan pergaulan bebas, mulai dari adanya batasan aurat, larangan berkholwat(perempuan berdua-duaan dengan laki-laki bukan muhrimnya), bercampurbaurnya mereka tanpa hajat yang diperbolehkan syariat, perintah menundukkan pandangan, juga larangan berpacaran karena termasuk aktivitas mendekati zina,

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32).

Selain itu, negara akan menutup seluruh konten dan akses yang bermuatan pornografi dan pornoaksi di seluruh media serta adanya sanksi yang tegas bagi siapa saja yang melangggarnya.

Hanya dengan sistem Islamlah, yang dapat mencegah terjadinya dispensasi nikah akibat pergaulan bebas. Sehingga dibutuhkan penerapan aturan islam yang menyeluruh, baik dalam tatanan keluarga, masyarakat hingga negara.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *