Oleh: Dyka Apriliani Sopian (Aktivis Muslimah dari Bandung)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta memberikan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada Colloseum Club 1001 untuk kategori hiburan dan rekreasi-klab malam dan diskotik yang diberikan pada Jumat (6/12/2019).
Pemberian penghargaan ini dipertanyakan oleh warganet. Pasalnya Colloseum Club 1001 termasuk dalam bisnis Alexis Group, sama dengan Alexis Hotel yang ditutup Gubnernur Anies Baswedan tahun lalu.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan, Dadang Solihin mengatakan, penganugerahan Adikarya Wisata 2019 bertujuan menumbuhkan motivasi para pelaku industri pariwisata sekaligus apresiasi tertinggi bidang kepariwisataan dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang. Sebab, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata yang diatur oleh undang-undang sehingga keberadaannya legal selama tidak melanggar aturan dalam peraturan perundangan Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018, yaitu dilarang ada narkotika, perjudian dan prostitusi.
Dalam sistem demokrasi-kapitalisme diskotek dikategorikan sebagai tempat usaha pariwisata yang legal dan bisa di beri penghargaan dengan alasan telah berkontribusi dalam mempromosikan pariwisata Jakarta baik kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Padahal dalam Islam sudah sangat jelas bahwa diskotek itu adalah tempat maksiat yang di dalamnya penuh dengan aktivitas yang haram seperti ikhtilat, laki-laki maupun perempuan berlenggak lenggok dengan menampakan aurat, musik, minuman keras bertebaran dan lain-lain. Maka bukan hal aneh pula bila dalam tempat seperti itu ada narkotika, perjudian dan prostitusi.
Dan ini terbukti Dalam laporan yang dikeluarkan tanggal 7 September dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Disebutkan Colosseum menjadi salah satu diskotek yang mendapat perhatian khusus karena kasus narkotika hingga akhirnya pada hari senin (16/12/2019) Pemprov DKI mencabut penghargaan yang telah diberikan kepada diskotek Colloseum Club 1001.
Selama negara masih memakai sistem kapitalisme-sekularisme-neoliberal tak peduli pemimpin yang religius atau tidak maka ia tetap akan memenuhi regulasi yang telah dibuat. Dan izin bisnis diskotek semacam ini akan tetap berjalan.
Hanya khilafahlah satu-satunya yang tidak akan pernah mengizinkan diskotek semacam ini karena sudah jelas keharamannya.