Diskon Harga Lahan, untuk Kepentingan Siapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Aqila Sakha (Aktivis muslimah, dan pemerhati sosial-ekonomi)

Investasi asing seolah menjadi hal penting ditengah pandemi corona. Betapa tidak, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengundang investasi asing masuk ke Indonesia. Mulai dari permudahan dalam perijinan, penyediaan fasilitas yang mendukung, hingga memberikan diskon besar-besaran bagi lahan yang akan dibangun oleh investor.

Sebagaimana yang telah disiarkan dari akun YouTube Sekretariat Presiden, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka diskon bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi ke indonesia, jokowi pun meminta jajarannya menawarkan harga lahan lebh murah dari negara-negara lain agar Indonesia tidak kalah saing.

Demi menarik investor asing, Jokowi akan mendiskon harga tanah, “kalau mereka (negara lain) memberikan harga tanah misalnya 500.000, kita harus bisa dibawahnya itu. 300.000 misalnya,” kata jokowi saat meresmikan kawasan Industri Batang, Jawa tengah (selasa 30/6/2020).

Tidak hanya itu pemerintah pun menyambut antusias bagi industri yang akan relokasi dari China ke Indonesia. Baik industri yang berasal dari Jepang, Korea, Taiwan, Amerika Serikat atau dari negara manapun pemerintah telah menyiapkan lahan dikawasan industri batang ini. “kami akan siapkan 4.000 hektar, tahapan pertama 450 hektar terlebih dahulu, langsung. Misalnya ada yang mau, LG mau pindah besok?Silahkan masuk, tidak perlu urus apa-apa. Yang urus semua BKPN. Tentu dibantu gubernur, bupati, kata jokowi. (rmco.id 2/7/2020)

Pemerintah saat ini memiliki pandangan bahwa yang disebut prestasi ekonomi adalah jika mereka mampu menghadirkan investasi asing ke indonesia. Artinya semakin banyak modal asing yang masuk ke indonesia maka pemerintah dianggap sukses dalam membangun ekonomi. Di anggap tidak merugikan rakyat sama sekali, tetapi justri akan menguntungkan rakyat.

Pemerintahpun menegaskan tujuan menarik investor agar mau merelokasi pabriknya di Indonesia adalah pemerintah ingin membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Memang sejak investor asing begitu mudah masuk ke indonesia terutama dari China lapangan pekerjaan tercipta sangat luas namun bukan untuk rakyat indonesia, melainkan untuk tenaga asing mereka sendiri. Terbukti disaat masyarakat sedang berjuang melawan pandemi corona, tenaga kerja asing dari China justru dengan mudah masuk ke indonesia.

Selain itu, para investor asing, baik dari China seperti Amerika, Prancis, Inggris, dan lainnya. Mereka telah mengelola tempat-tempat strategis negara seperti migas, pertambangan, maritim dan lain sebagainya. Alih-alih untuk mendapat keuntungan bagi negara dan membuka lapangan pekerjaan yang banyak untuk rakyat, namun yang terjadi justru pihak asing (para kapital) yang di untungkan.
Ada bahaya besar dan jangka panjang yang akan dibawa Invesasi asing ini.

Bahaya tersebut tidak hanya mengancam perekonomian tapi juga kedaulatan negera Indonesia. Dan ini adalah bagian dari penjajahan modern. Sebab investasi asing meniscayakan penerapan sistem kapitalisme di negara tersebut. Kebijakan seperti ini jelas akan menjadikan pihak asing menjadi tuan-tuan dinegeri Indonesia. Mereka memiliki berbagai perusahaan besar dan menguasai segenap aset sumber kekayaan alam. Sementara rakyat indonesia hanya akan menjadi “jongos”di negeri sendiri.

Maka untuk mengakhiri kejahatan sistem kapitalisme ini hanya bisa ditempuh dengan cara kembali kepada aturan Allah SWT yakni dengan menerapkan Syariah islam secara menyeluruh dibawah institusi Khilafah Islam. Syariah Islam telah memiliki aturan yang jelas bersumber dari Al-qur’an dan Sunnah. Agar mampu menjalankan roda perekonomian yang mandiri, negara akan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia negeri ini. Termasuk menghindari berbagai perjanjian luar negeri yang bertentangan dengan Islam.
Dari kemandirian ini, jelas lapangan pekerjaan akan terbuka secara luas.

Selain itu, dengan pengelolaan sistem keuangan berbasis syariah, maka akan diperoleh pemasukan rutin sangat besar dalam APBN negara yang berasal dari pos kepemilikan negara yakni kharaz dan fa’i, maupun dari pos kepemilikan umum dan pos zakat. Abdul Qodim Zallum dalam kitabnya Sistem Keuangan Negara Khilafah mengemukakan, bahwa kebutuhan dana negara yang sangat besar juga dapat ditutup dengan penguasaan (pemagaran oleh negara) atas sebagian harta milik umum, gas alam, maupun barang-barang tambang lainnya. Tentu hal ini hanya bisa terlaksana jika para penguasa berkemauan kuat untuk mengelola sumberdaya alam secara mandiri (tidak bermental penjajah). Dan bukan malah menyerahkannya kepada negara lain yakni investor asing. Selain itu, kaum muslim pun diharamkan memberikan jalan kepada orang kafir untuk bisa mendominasi dan menguasai kaum mukmin, sebagaimana firman Allah SWT, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin” (TQS.An-Nisa:141). Wallahu a’lam….

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *