Oleh: Imas Sunengsih, S.E (Aktivis Muslimah Ideologis)
Dalam aktivitas ekonomi kita mengenal yang namanya alat tukar yaitu uang. Uang yang dijadikan alat tukar di Indonesia saat ini yakni rupiah. Ini tertuang di dalam Pasal 21 UU tentang Mata Uang menyebutkan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
Mata uang rupiah kini nilainya fluktuatif terus berubah dan cenderung melemah mengikuti mata uang dolar yang semakin menguat. Uang kertas yang digunakan tidak mampu menjadikan perekonomian menguat, dikarenakan mata uang kertas (fiat money) tidak mempunyai jaminan yang dijamin oleh emas dan perak.
Di sistem ekonomi kapitalis saat ini yang menjadi standar mata uang dunia mengacu pada nilai dolar. Sehingga mata uang Indonesia akan mengikuti standar dolar. Hal ini tentu berpengaruh terhadap kondisi perekonomian yang akan terjadi rentan akan terjadinya krisis. Sistem ekonomi kapitalis sudah cacat dari asasnya, banyak contohnya yang bisa kita lihat dari menjamurnya ribawi, adanya pasar bursa saham yang ini merupakan pasar non riel, dan menjadikan distribusi bukan sebagai masalah utama dalam ekonomi.
Sistem ekonomi kapitalis tidak patut dijadikan standar bagi seorang muslim. Karena sesungguhnya Islam memiliki aturan yang khas terkait perekonomian. Menggunakan sistem ekonomi Islam akan membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi manusia. Di masa kejayaan Islam sejak masa Rasulullah hingga kekhilafahan Abbasiyah ekonomi Islam menjelma menjadi kekuatan ekonomi dunia.
Negara khilafah masa itu menjadikan standar mata uang dinar (emas) dan dirham (perak), dengan standar mata uang ini perekonomian Islam berkembang pesat dan tak rentan krisis. Sudah saatnya kembali kepada sistem ekonomi Islam yang akan menerapkan sistem Islam secara kafah dalam bingkai khilafah.
Inilah satu-satunya solusi bagi negeri ini, yang selalu dirundung dengan problematika, termasuk problem ekonomi yang kian melemah.
Wallahu a’lam bish-shawwab.