Oleh : Watini Alfadiyah, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)
Rasulullah adalah sosok manusia pilihan yang harus dimuliakan dan dijadikan teladan dalam seluruh aspek kehidupan.
Namun kini dilansir ada perkataan “Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad”. Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa. “Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Minggu (26/1). Purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan perda syariah radikal. Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda-perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya. “Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi saw? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi SAW),” tegasnya. Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari. Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing. “Dengan ajarannya yang masyhur yaitu, jika kau serahkan jabatan/perkara/masalah pada yang bukan ahli di bidangnya maka pasti hancur,” sambung Anton. Atas alasan itu, dia mendesak Mahfud untuk lebih hati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat. “Apalagi sampai mengharam-haramkan perilaku Nabi untuk diikuti, maka dia harus segera bertaubat,” pungkasnya.(Minggu, 26/01/2020/NU.or.id)
Mahfud MD telah menjelaskan agama melarang untuk mendirikan negara seperti yang didirikan Nabi. Sebab, negara yang didirikan Nabi merupakan teokrasi dimana Nabi memiliki tiga kekuasaan sekaligus yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Teokrasi adalah cara memerintah negara berdasarkan kepercayaan bahwa Tuhan langsung memerintah dengan agama, dimana hukum negara yang berlaku adalah hukum Tuhan, dan pemerintahan dipegang oleh ulama atau organisasi keagamaan. Sementara sistem negara dalam Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah dan para shahabat adalah negara khilafah bukan negara teokrasi. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia. Keberadaan adanya untuk melaksanakan hukum-hukum syari’at Islam dengan pemikiran-pemikiran yang datang dari Islam dan hukum-hukum yang disyari’atkannya serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan mengenalkan dan mendakwahkan Islam sekaligus berjihad di jalan Allah.
Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda : “Imam/Kholifah itu laksana perisai tempat orang-orang berperang dibelakangnya dan berlindung kepadanya. Karena itu, jika ia memerintahkan ketaqwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat adil maka ia akan memperoleh pahala, dan jika ia memerintahkan selain itu maka ia akan mendapatkan dosanya.”(HR. Muslim).
Kini Menkopolhukam menyatakan bahwa haram hukumnya mencontoh Negara Rasulullah, padahal bagi sosok individu yang beriman akan selalu punya kesadaran dalam melakukan perbuatan apa saja akan mengaitkan dengan syari’at Allah dan hanya mengharap keridhaanNya. Tentu pernyataan yang dilontarkan oleh Mahfud MD itu berbahaya yang justru akan bisa mencederai atau bahkan merusak keimanan seorang muslim.
Kalaupun dia menyatakan bahwa umat diperintahkan untuk mendirikan negara islami bukan negara Islam itupun juga pandangan yang menyesatkan, karena pernyataannya tidak berlandaskan pada dalil yang syar’i. Pada dasarnya, masyarakat Islam/negara islami akan terbentuk karena adanya konsep berfikir islam, perasaan yang dijadikan standar dalam perbuatan sesuai dengan syari’at Islam, sistem aturan yang ditegakkan yakni syari’at Islam. Dan yang menegakkan syari’at Islam ini tidak lain adalah sistem khilafah/daulah Islam.
Dengan demikian tentu publik harus menyadari bahwa sistem sekuler kini kian pasti akan menjerat seorang muslim untuk berfikir sekuler yaitu memisahkan agama dari kancah kehidupan hingga bahkan berani menentang pada ketaatan yang sempurna terhadap syari’at. Padahal, tuntutan bagi sosok individu yang beriman harus meyakini dalam hati, diucapkan oleh lisan, dan dibuktikan dalam perbuatan akan ketaatannya terhadap syari’at pada seluruh aspek kehidupan. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda : ” Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”(TQS. Al-Baqarah (2) : (208).
Dengan demikian akhirnya juga harus memahami bahwa mencontoh/berittiba terhadap semua perilaku Rasulullah termasuk dalam membentuk negara Islam adalah merupakan bukti atas sempurnanya keimanan seorang muslim. Wallahu A’lam bi showab.