Deradikalisasi Buku Ajar Agama, Bagai Menggantang Asap

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ainul Mizan S.Pd (Penulis, Tinggal di Malang)

Kemenag telah membentuk Pokja yang bertugas khusus untuk melakukan perombakan terhadap 155 buku ajar agama di sekolah (www.cnnindonesia.com, Senin 11/11/2019). 155 buku ajar agama tersebut berlaku dari kelas 1 SD sampai dengan kelas XII MA. Rencananya tahun 2020 buku hasil revisi sudah bisa digunakan.

Usaha ini dilakukan untuk mencegah radikalisme. Menghapuskan materi Khilafah dipandang sebagai bagian dari paham radikalisme. Khilafah dipandang tidak relevan dengan negara bangsa (nation state) saat ini. Oleh karena itu, Kemenag akan merencanakan mengganti dengan materi nasionalisme. Di samping itu, perombakan akan dilakukan pada materi yang bisa menimbulkan keterpecahan umat yakni masalah tahlilan.

Ada beberapa catatan atas upaya perombakan buku agama Islam oleh Kemenag ini yang patut untuk diperhatikan berikut ini.

Pertama, upaya merombak buku agama Islam ini hanya menemui dilema. Dilema yang akan ditemui yaitu berupa pertentangan buku hasil revisi Kemenag ini dengan kitab – kitab khasanah Islam yang mukhtabar.

Sebenarnya pada tahun 2016, Kemenag pernah menerbitkan buku fiqih kelas XII MA yang versi digital terdapat bab tentang Khilafah (Sistem Pemerintahan Islam). Bab Khilafah itu terbagi ke dalam beberapa bahasan di antaranya pengertian Khilafah, tujuan Khilafah, hukum membentuk Khilafah dan lainnya.

Sedangkan yang dipakai menurut Kemenag adalah terbitan cetak. Di dalamnya diganti dengan Pemerintahan dalam Islam. Adapun bahasannya di antaranya hukum membentuk pemerintahan,hikmah pemerintahan Islam, syarat – syarat pemimpin dan lainnya.

Tatkala membahas pemerintahan dalam Islam, maka pertanyaan utama dan mendasar yang harus diajukan adalah adakah bentuk khusus pemerintahan di dalam Islam itu? Jika dijawab ada, maka tentu saja bentuk khusus pemerintahan di dalam Islam itu yang kemudian disebut Khilafah. Kepala negaranya disebut Kholifah.

Alasan yang bisa dikemukakan adalah alasan normatif dan alasan logika. Secara normatif kita bisa melihat di dalam nash Islam dan penerapannya di masa para sahabat Nabi SAW. Ada satu nash hadits Nabi yang menyatakan bahwa “Adalah Bani Israil dulu, urusannya di tangan para Nabi. Ketika satu Nabi meninggal digantikan oleh Nabi yang lainnya. Tidak ada Nabi setelahku. Yang ada nanti adalah para Kholifah yang jumlahnya banyak (HR Muslim).

Datangnya para Kholifah itu silih berganti, bukan bersamaan. Karena kalau dipahami bersamaan, tentunya tidak ada konsep persatuan umat Islam sedunia. Di samping bertentangan dengan hadits yang artinya: Jikalau dibaiat dua kholifah, maka bunuh-lah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).
Begitu pula 4 sahabat Rasul yang mulia telah menjalankan sistem Khilafah. Hal ini menjadi ijmak para sahabat. Seandainya sistem Khilafah itu menyalahi nash Islam, tentunya para sahabat tidak akan tinggal diam. Faktanya mereka berijmak atas sistem Khilafah.

Kemudian kalau ditinjau dengan logika. Sebutan presiden itu untuk kepala negara dalam sistem Demokrasi. Dan jika mau mengkaji secara jujur akan bisa dipahami dengan baik bahwa sistem Demokrasi itu tidak diambil dari khasanah hukum Islam maupun sejarah Islam. Jadi pemerintahan Islam itu jelas mempunyai bentuk khusus yakni Khilafah.

Berikutnya,bila pertanyaan adakah bentuk khusus pemerintahan di dalam Islam, dijawab dengan tidak ada. Artinya nash – nash Islam tentang politik dan pemerintahan dipandang hanya sebagai nilai yang menjiwai. Pendek kata, nash- nash Islam dalam hal ini hanya diposisikan sebagai stempel pelegalan atas diberlakukannya sistem pemerintahan yang tidak bersumber dari Islam.

Apalagi dinyatakan bahwa sistem Khilafah itu tidak relevan dengan negara bangsa maka nasionalisme harus distempel dengan nash Islam. Sesungguhnya realitas dunia ini sudah mengglobal. Bahkan dikatakan era globalisasi informasi, budaya dan perdagangan. Antar negeri dan kawasan tidak ada sekat lagi.

Dibentuknya organisasi – organisasi sebagai wadah berbagai negara seperti PBB, ASEAN, dan lain sebagainya merupakan bentuk ambruknya doktrin – doktrin nation state (negara bangsa) dan nasionalisme. Belum lagi kita bicara persatuan ekonomi dan perdagangan Eropa dengan MEE-nya. Kendala – kendala nation state seperti pengurusan paspor dan nilai tukar mata uang yang berbeda, bisa diatasi. Bahkan MEE bisa bersaing dengan Amerika Serikat.

Dengan demikian persatuan dan kesatuan dunia Islam adalah sebuah keniscayaan. Sedangkan bentuk persatuan dan kesatuan dunia Islam itu sudah disebutkan dalam khasanah hukum Islam yakni al – Khilafah al Islamiyah.

Kedua, terkait dengan materi – materi yang diklaim menimbulkan perpecahan umat.

Seharusnya pola pikir yang harus dibangun adalah bahwa hukum Islam itu ada yang hukumnya berbeda – beda untuk satu kasus. Ambil contoh cadar. Syafiiyah berhukum wajib. Madzab Hanafi berhukum sunnah. Sebagian mengambil hukum mubah atau boleh. Dalam hal ini wajib mengambil satu hukum bagi dirinya. Selanjutnya dalam kehidupan bermasyarakat, ia bisa menghormati pilihan hukum orang lain. Pola pikir seperti ini mestinya juga dibangun di saat menghukumi tahlilan dan perkara – perkara lainnya yang berbeda hasil ijtihadnya.

Kesimpulannya bahwa walaupun manusia berusaha dengan sekuat tenaga untuk memadamkan cahaya agama Allah, niscaya mereka tidak akan sanggup melakukannya. Alasannya hanya satu hal karena Allah SWT menghendaki untuk menyempurnakan cahaya agamaNya. Jadi usaha mereka tersebut bagaikan menggantang asap, yakni sia – sia belaka. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *