Oleh: Choirin Fitri
Menurut Encyclopedia Britannica, demokrasi adalah secara harafiah dikuasai oleh rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demokratia yang berarti pemerintahan rakyat. Demokratia berasal dari kata demos yang artinya manusia dan kratos yang artinya pemerintahan. Arti yang paling umum adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyatlah yang berhak membuat hukum yang diwakilkan pada para anggota dewan terpilih ketika pemilu. Para anggota dewan inilah yang menyatakan diri representasi dari rakyat.
Dalam sistem demokrasi landasan hukum yang dipakai tidak bersumber dari agama, tapi dari akal manusia yang terbatas dan berdasarkan asas manfaat semata. Sehingga, tidak perlu kaget jika terjadi kongkalikong dengan pemilik modal untuk menggolkan undang-undang yang menguntungkan mereka. Sehingga, bisa diambil kesimpulan bahwa demokrasi harga nego. Pemilik modal terbesarlah yang mampu mempengaruhi elit penguasa untuk membuat UU yang mempermudah para kapitalis mengambil keuntungan.
Hasil nego inilah yang kemudian melahirkan berbagai undang-undang yang bukannya berpihak pada rakyat, tapi menzalimi rakyat. UU Kelistrikan, UU Penanaman Modal Asing, UU SDA, UU BPJS, dan yang lainnya. Terbaru UU Ciptaker atau Omnibus Law yang digolkan di tengah Pandemi Covid-19 juga terbukti ditolak dan menzalimi rakyat namun tetap disahkan.
Apa yang dilakukan oleh pemerintahan sistem demokrasi jelas-jelas nyata bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan hanya diletakkan pada Allah sebagai pencipta sekaligus pengatur manusia. Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS. al-An’am [6]: 57).
Sejatinya, demokrasi adalah produk sekularisme yaitu paham yang memisahkan agama dengan kehidupan. Agama dilarang untuk mengatur urusan publik. Agama hanya digunakan untuk mengatur urusan individu terkait akidah, ibadah, makanan, minuman, pakaian, dan akhlak saja. Sementara, interaksi antara sesama manusia seperti sistem ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, politik dalam dan luar negeri, peradilan dan lainnya, diatur oleh manusia. Bukan aturan yang bersumber dari wahyu Allah yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Padahal, hanya Allah-lah yang paling tahu apa yang baik dan buruk untuk manusia.
Akhirnya aturan buatan manusia inilah yang menjadi biang pangkal kerusakan tatanan kehidupan dan peradaban manusia. Mengapa? Karena akal manusia terbatas, dan adanya kecenderungan yang menurutkan hawa nafsu serta asas manfaat. Aturan jenis ini tentu tidak menghadirkan rasa keadilan, dan tidak bisa menyelesaikan masalah, justru menimbulkan banyak masalah. Sehingga, kita akan menyaksikan aturan-aturan ini tidak akan pernah membawa kemaslahatan tapi kemudharatan bagi manusia.
Kini saatnya kaum muslimin menyadari bahwa berpihak pada demokrasi adalah menyalahi aturan Allah. Kaum muslimin harus segera mengambil langkah untuk membuang jauh-jauh demokrasi dan kembali meletakkan kedaulatan pada Allah. Dengan, seperti inilah Allah akan mengembalikan kemuliaan kaum muslimin.
Wallahu a’lam bishawab