Demokrasi Biang Penyimpangan Ajaran Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Hanan (Aktivis Dakwah)

 

Kemunculan pandangan yang menyebut wanita haid boleh berpuasa telah menuai kontroversi. Kontroversi bermula ketika sebuah akun Instagram bernama mubadalah.id mengunggah informasi seputar bolehnya wanita haid berpuasa. Akun tersebut menyematkan nama seorang Kyai yang dijadikan sebagai rujukan pengambilan dalil. Dijelaskan dalam unggahan bahwa tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang melarang perempuan haid berpuasa. Selain itu juga terdapat adanya pemaparan tentang adanya hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. serta riwayat lainnya bahwa Rasulullah Saw hanya melarang shalat bagi perempuan haid namun tidak melarangnya berpuasa (news.detik.com,3/5/2021).

Respon berupa kecaman muncul dari berbagai pihak atas pandangan “aneh” ini. Diantara pihak yang melayangkan kecaman adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui wakil ketuanya Anwar Abbas. Menurut Anwar Abbas, hadits dari Aisyah ra seringkali menjadi rujukan dalam menghukumi perempuan yang sedang haid dalam berpuaa. Namun terdapat hadits lain yang menegaskan larangan atas wanita haid untuk berpuasa sebagaimana juga shalat. Dalam hal ini wanita haid tidak gugur kewajibannya untuk berpuasa, hanya saja mereka melakukannya atau menggantinya pada bulan lain di luar Ramadhan (news.detik.com,3/5/2021).

Kecaman serta penolakan atas pandangan bolehnya wanita haid berpuasa juga disuarakan oleh ormas Islam. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan larangan bagi perempuan yang sedang haid untuk berpuasa karena telah dijelaskan dalam hadits Nabi Saw serta konsensus ulama seluruh dunia (news.detik.com,2/5/2021). Menurut Ketua PBNU Masduki Baidlowi pandangan semacam ini adalah pandangan yang menyimpang karena telah menyelisihi hadits Nabi Saw dan juga kesepakatan ulama secara umum. Meski konon telah dihapus oleh pemilik akun asli, namun unggahan mengenai isu kontroversial ini ini telah terlanjur tersebar luas di jagat media sosial.

Perintah maupun larangan dalam Islam telah dijelaskan dengan tegas. Apa saja yang merupakan perintah Allah SWT sehingga wajib bagi kaum Muslimin untuk menunaikannya begitupula larangan yang harus dijauhi termaktub dalam sumber hukum Islam, yakni Al Qur’an dan As Sunnah. Keberadaan dua sumber hukum utama dalam Islam tersebut terjaga pelaksanaannya dalam masyarakat melaui adanya aktivitas penggalian hukum atau ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid. Tidak sembarang orang boleh dan punya kapasitas untuk melakukan ijtihad. Karena itu negara harus berperan dalam mencetak kompetensi ini.

Syariat Islam telah menjadikan Allah SWT sebgai Asy Syari’ atau pembuat hukum. Allah SWT telah mewajibkan manusia untuk menerapkan hukum Allah dan berpaling dari hukum buatan manusia. Dalam QS Al Maidah ayat 50 Allah SWT berfirman yang artinya “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” Peran para mujtahid hanya sebatas melakukan penggalian hukum dengan tetap mengembalikan metodenya pada kaidah yang dibenarkan oleh syara’. Aktivitas penggalian hukum tidak diperkenankan menggunakan dorongan hawa nafsu atau rasionalitas tanpa batas.

Munculnya pandangan menyimpang seputar ajaran Islam lahir dari suasana kehidupan yang liberal. Adanya paham kebebasan telah menghantarkan manusia seolah bebas menentukan perilaku apa saja yang ingin mereka lakukan. Tidak ada batasan yang jelas, setiap individu dianggap memiliki hak yang sama dalam mengutarakan pendapatnya, terlepas apakah itu menyimpang atau bersebarangan dengan aqidah Islam. Inilah esensi konsep kebabasan yang diusung oleh demokrasi. Demokrasi lah yang telah bertanggungjawab atas masifnya penyimpangan terhadap ajaran Islam di tengah masyarakat.

Kebebasan ala demokrasi nyatanya hipokrit. Kebebasan yang diagungkan sesunggunnya tidak menjadikan manusia meraih hakikat kebenaran namun justru menjauhkannya. Lihat saja, bagaimana konsep perintah dan larangan yang telah tegas batasannya dalam Islam dapat dipertanyakan kembali keabsahannya. Demokrasi dengan paham kebebasannya juga telah menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam yang lurus dengan membelokkan makna jihad, Khilafah dan Islam kaffah. Pandangan moderasi beragama membentuk pola pikir sekuler dalam diri kaum Muslim. Standar kebenaran yang seharusnya dikembalikan kepada Allah SWT justru diarahkan pada nilai-nilai universal seperti pluralisme dan humaniora.

Demokrasi jelas bertentangan dengan Islam. Demokrasi juga terbukti telah mengaburkan pemahaman umat Islam atas konsep Islam kaffah dan Islam rahmatan lil ‘alamin. Karena itu tidak layak bagi umat Islam untuk mengadopsi demokrasi dan berharap terjadi perubahan di tengah masyarakat melalui perantara demokrasi. Keberkahan yang terkandung dalam syariat Islam hanya akan lahir dengan metode yang telah ditentukan oleh Allah SWT yaitu adanya institusi negara yang menerapkan. Negara Khilafah Islamiyyah adalah negara berasas ideologi Islam yang akan menjalankan syariat Islam secara kaffah. Sekali lagi, bukan melalui demokrasi umat ini akan menjadi baik namun dengan kembali pada metode yang telah Allah SWT perintahkan, negara Khilafah Islamiyyah.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *