Degradasi Moral Kaum Milineal

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Tyas ummu Amira

Ditengah hiruk pikuk suasana pandemi yang belum berujung, lagi – lagi masyarakat di gemparkan dengan berita yang menyayat hati. Kelakuan amoral 37 pasang remaja yang pelakunya masih duduk di bangku SMP. Dalam razia yang dilakukan TNI Polri ditemukan mereka sedang asik melakukan tindakan asusila, dan pesta miras.

Dikutip dari TRIBUN-TIMUR.COM – Sebanyak 37 pasangan anak di bawah umur diduga menggelar pesta seks di kamar hotel.Mereka terjaring razia di hotel saat lagi asyik bercumbu.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sekotak  kondom dan Obat Kuat bahkan ada yang menenggak minuman keras.(10/07/2020)

Penangkapan puluhan ABG itu dilakukan tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi.Razia dilakukan untuk membersihkan penyakit masyarakat (pekat) sehingga tercipta situasi yang kondusif

Akar Masalah Rusaknya Moral Kaum milienial

Jika kita cermati lebih dalam kelakuan generasi penerus bangsa ini semakin hari tak terkontrol. Kasus kenakalan remaja di indonesia semakin hari kian semakin bertambah kasus yang terjadi. Mulai dari narboka, pesta sexk, miras, kriminalitas, bullying, dan masih banyak yang lainya.Disebutkan, misalnya, pada tahun 2008 saja, menurut hasil survei yang dilakukan salah satu lembaga, 63 persen remaja di Indonesia usia sekolah SMP dan SMA sudah melakukan hubungan seksual di luar nikah dan 21 persen di antaranya melakukan aborsi (Republika.co.id, 20/12/2008)

Seakan semakin variatif aksi yang dilakukan mereka, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. Sehingga memberikan ruang gerak yang luas untuk mereka mengekpresikan jati dirinya tanpa dibekali pondasi iman yang kokoh dan kontrol orang tua yang ketat.Bisa dibayangkan apa yang terjadi 10 atau 20 tahun kemudian, jika tidak dirubah sistem rusak ini.

Sebagaimana yang terjadi saat ini ada beberapa faktor yang menjadi pemicunya antara lain sebagai berikut:
1. Keluarga
Pendidikan pertama yang ideal adalah dalam keluarga. Dalam sekup kecil ini seharusnya keluarga membekali landasan iman yang kokoh pada masa pra baligh, sehingga mereka bisa membedakan antara perbuatan yang dilarang dan diperintahkan agama. Selain itu pola asuh dan perhatian yang sangat minim dari orang tua, sehingga tak ada lagi yang memantau kegiatan mereka.

2.Lingkungan
Faktor lingkungan ini sangat menyumbang peran penting dalam membentuk prilaku anak. Karena lingkungan adalah bagian terluar dari benteng keluarga. Dimana semua kegiatan dan aktivitas terjadi di sini, ketika masyarakat abai tentang norma sosial, agama, dan hukum maka banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan berbagai kalangan. Sebab kehidupan yang terjadi bersifat individual, sehingga mereka mementingan kehidupan sendiri daripada orang lain.

3 Sistem Negara
Pondasi peranan negara sangat urgent untuk keberlangsungan tatanan kehidupan sosial. Dalam sistem negara kapitalis,liberal dan sekuler ini, memishakan anatara kehidupan dengan agama. Sehingga agama tak boleh lagi mengurusi dalam segala aspek tatanan kehidupan umum, karena yang dijadikan landasanya adalah kebebasan dalam melakukan segala aktivitasnya. Alhasil dengan kebebasan berekpresi negara menfasilitasi melalui media menjadi ajang bebas untuk menampilkan berbagai totonan yang tak mendidik dan jauh dari nilai islam. Dengan kebiasaan tersebut maka tidak lain, apa yang mereka tonton akan menjadi tuntunan bagi mereka. Sehingga tidak heran jika apa yang terjadi adalah buah dari pendidikan sekuler dan liberal.

Di era liberal ini kaum milienial semakin aktif dalam mengunakan sosmed, sebagai ajang untuk mengekploitasi dirinya. Hingga mengekpos apa saja yang ada padanya khususnya remaja putri untuk menarik lawan jenisnya. Dimana yang semakin bebas untuk memamerkan kehormatanya agar mendapat pujian.
Seakan berbagai cara dilakukan untuk memuaskan nafsunya sehingga tidak heran jika terjadi tindakan asusila dan aksi pacaran di tempat umum tanpa ada rasa malu, karena itu adalah hal biasa memang sistem ini mendukung atas kebebasan semua orang tanpa batas. Sehingga kontrol keluarga, lingkungan dan negara tidak terkoneksi dengan baik.Alhasil kasus kenakalan remaja semakin meroket bukan melandai.

Bahwasanya persoalan kerusakan remaja terjadi secara sistemik.
Maka untuk menghentikannya, juga dengan cara sistemik. Islam hadir sebagai solusi atas setiap persoalan kehidupan, termasuk untuk mengatasi kerusakan generasi.

Dalam pendidikan keluarga dengan aturan Islam, pondasi akidah sangat urgent ditananmkan sejak dini.Sehingga terbentuk pola pikir dan dan pola sikap yang Islami. Dari sini mereka faham akan tujuan diciptakanya manusia, yaitu semata – mata untuk mencari ridho Allah SWT dan segala peebuatan aakan dimintai pertanggung jawaban kelak di yaumul hisab.

Dalam kehidupan bermasyarakat Islam juga mengatur bahwa pergaulan antara laki dan perempuan ada batasan – batasanya sebagaimana dijelaskan tepatnya Pasal 113 dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustîr. Pasal itu berbunyi:

الأَصْلُ أَنْ يَنْفَصِلَ الرِجَالُ عَنِ النِّسَاءِ وَلا يَجْتَمِعُوْنَ إِلا لِحَاجَةٍ يُقِرُّهَا الشَّرْعُ, وَيُقِرُّ الإِجْتِمَاع مِنْ أَجْلِهَا كَالحَجِّ وَالْبَيْعِ

Hukum asalnya, laki-laki terpisah dari wanita, dan mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariah dan menjadi konsekuensi logis dari interaksi itu sendiri, seperti haji dan jual beli.

Dari pasal diatas dijelaskan memang sejatinya laki – laki dan perempuan di ter pisah, kecuali dalam hal – hal yang diperbolehkan hukum syara’ misalnya jual beli , kesehatan, pendidikan dan ibadah haji. Semua dibatasi dengab begitu rinci, sehingga tidak menimbulkan fitnah dan kerusakan moral.

Selain itu dalam islam juga mengatur hubungan laki – laki dan perempuan shaf shalat atau dalam melakukan ibadah, sebgaimana yang tercantum dalam hadist Rasulullah saw. bersabda:

خَيْرٌ صُفُو ف الرِّجَا ل أَوَّلهُاَ, وَشَرُّهَا آخِرُهَا, وَخَيْرٌ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا, وَشَرُّهَا أَوَّلهُاَ

Sebaik-baik shaf laki-laki adalah awalnya, sedangkan seburuk-buruknya adalah akhirnya. Sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, sedangkan seburuk-buruknya adalah awalnya (HR Muslim).

Islam begitu tetiliti dalam mengatur shaf dalam melakukan shaf, agar tidak terjadi khalawat (campur baur antara laki – laki dan perempuan yang bukan mahram).

Sehingga interaksi dengan lawan jenis benar – benar dibatasi dan di kontrol oleh hukum syara’, tidak ada cela untuk saling ikhtilat ( berdua – duan). Dan apabila ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku sesuai dengan hukum dalam Al Quran dan Sunnah. Sebagaimana hukum zina yaitu dirajam (dikubur setengah badan dan dilempari batu).

Disamping itu negara juga hadir dalam mengurusi umat dengan menyediakan berbagai fasilitas guna menunjang kemajuan pendidikan. Sehingga masyarakat bisa menikmati semua fasilitas yang disediakan negara dengan cuma – cuma, tanpa harus mengeluarkan biaya pendidikan dengan mahal. Berbagai media pun dikontrol dengan bijak dengan menyajikan totonan yang mendidik masyarakat agar terikat dengan hukum syara’. Kemudian negara menerapakan hukum Islam secra menyeluruh. Serta tegas dalam memberikan sanksi bagi para pelanggar, tanpa memandang strata sosial. Sehingga apabila semua unsur – unsur itu terkoneksi dengan baik maka akan tercipta suasana yang kondusif dan menurunkan angka tindak penyimpangan.
Waallhua’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *