Darurat Pilkada atau Nyawa Rakyat?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Muthmainnah Ilham, S.Pd. (Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

 

Pandemi covid 19 belum berakhir. Bahkan hingga Minggu (22/11/2020), kasus baru Covid-19 bertambah 4.360. Dengan demikian total pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret sebanyak 497.688. Adapun penambahan 4.360 kasus terjadi dalam 24 jam terakhir. Data tersebut dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui situs www.covid-19.go.id pada Minggu sore (kompas.com, 22/11/2020).

Di tengah masih terus bertambahnya kasus positif covid 19, pemerintah tetap ngotot mengadakan pilkada. Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, hingga saat ini belum ada keputusan untuk menunda gelaran Pilkada 2020.

Ilham mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 memang memungkinkan dilakukannya penundaan pilkada.

Namun demikian, keputusan penundaan itu harus diambil atas kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Sejauh ini, baik KPU, pemerintah maupun DPR masih dalam keputusan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 (kompas.com, 21/10/2020)

Darurat Pilkada atau Nyawa Rakyat

Pilkada sebentar lagi digelar di tengah kasus Covid 19 belum mampu dikendalikan. Pemerintah tetap melanjutkan pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan 9 Desember 2020 mendatang. Padahal, para pakar telah meminta untuk menunda pelaksanaannya demi menyelamatkan nyawa rakyat. Akan tetapi, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penundaan pilkada hanya bisa dilakukan lewat UU atau perppu. Untuk UU, waktu sudah tidak memungkinkan, sedangkan untuk pembuatan perppu, belum tentu mendapatkan dukungan DPR.

Wacana penundaan pilkada pernah dibahas oleh pemerintah, KPU, dan DPR. Namun, waktu itu, kata Mahfud, diputuskan pilkada tetap digelar 9 Desember 2020.

Ada dua alasan. Pertama, pemerintah dan DPR tidak mau 270 daerah di Indonesia serentak dipimpin oleh pelaksana tugas. Kedua, jika ditunda karena Covid-19, tidak ada kepastian sampai kapan Covid-19 berhenti dan tidak lagi berbahaya. Karena sampai hari ini, angka positif Covid-19 masih terus menanjak (beritasatu.com, 14/9/2020).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan pilkada dibandingkan nyawa rakyat.  Apalagi biaya pilkada yang mahal sangat memicu terjadinya politik uang. Hitungan untung rugi yang mengesampingkan keselamatan dan nyawa rakyat.

Inilah buah dari sistem demokrasi kapitaisme. Melahirkan aturan untuk kepentingan segelintir orang, khususnya para pemilik modal. Sedangkan rakyat jadi korban. Demokrasi hanya mementingkan kekuasaan dan acuh terhadap penanggulangan pandemi yang sudah menyebabkan kematian ribuan orang. Angka kematian hanya dianggap sebagai angka statistik.

Berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Islam menghargai nyawa manusia. Allah SWT berfirman, “…Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…” (QS al-Maidah [5]: 32)

Kepala Daerah dalam Islam

Dalam negara Islam (Khilafah), negeri yang diperintahnya dibagi dalam beberapa bagian dan setiap bagian disebut wilayah (provinsi). Setiap provinsi dibagi dalam beberapa bagian dan setiap bagian disebut imalah (karesidenan). Pemimpin wilayah (provinsi) disebut wali (gubernur). Pemimpin imalah disebut amil atau hakim.

Wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa (pejabat pemerintah) untuk suatu wilayah (provinsi) serta menjadi amir (pemimpin) wilayah itu. Wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai penguasa, yaitu harus seorang laki-laki, merdeka, muslim, balig, berakal, adil dan mampu. Wali diangkat langsung oleh Khalifah tanpa melalui pemilu.

Sebagaimana Rasulullah Saw. telah mengangkat Muadz bin Jabal menjadi wali di wilayah Janad, Ziyad bin Walid di wilayah Hadhramaut, dan Abu Musa al-‘Asy’ari di wilayah Zabid dan ‘Adn. Rasulullah Saw. memilih para wali dari orang-orang yang memiliki kecakapan dan kemampuan memegang urusan pemerintahan, yang memiliki ilmu dan yang dikenal ketakwaannya serta mampu membimbing rakyat dengan keimanan dan kemuliaan negara.

Adapun pemberhentian wali adalah hak Khalifah. Jika Khalifah memandang perlu untuk memberhentikannya atau jika penduduk wilayah itu mengadukan walinya. Seorang wali juga tidak dapat dipindahkan (mutasi) dari satu tempat ke tempat lain. Namun, ia dapat diberhentikan dan diangkat kembali untuk kedua kalinya.

Sistem pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dalam Islam akan lebih efektif dan efisien dalam menghemat keuangan negara.

Suasana keimanan yang ada dalam sistem Islam menjadikan penyelenggaraan aparatur negara Khilafah dapat berjalan dengan amanah. Kinerja pemimpin daerah akan senantiasa dikontrol Khalifah atau orang-orang yang ditunjuk Khalifah.

Fungsi pemimpin dalam Islam adalah mengurusi rakyatnya secara sungguh-sungguh dan melindungi rakyat dari berbagai ancaman, seperti kelaparan, kemiskinan, termasuk adanya wabah seperti Covid 19.

Jadi, jika dibandingkan dengan sistem demokrasi, sistem Islam sangat mengutamakan keselamatan rakyat dan efisien dalam anggaran.

Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Dalam Hadis lain, “Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *