Darurat Corona, Dunia Butuh Syari’ah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Vika Agustina, S.Pd (Pemerhati Masalah Sosial)

Covid-19 terus menyebar keberbagai wilayah di seluruh dunia, tak terkecuali negeri kita tercinta Indonesia. Data penderita per 3 april 2020 lebih dari 53 ribu orang meninggal dunia dari satu juta kasus Covid-19 di seluruh penjuru dunia. Sedangkan di Indonesia, hingga pada hari Senin, 13/4/2020, total jumlah kasus positif corona mencapai 4.557 pasien positif.

Sayangnya pemimpin negeri ini cenderung menganggap remeh wabah covid-19. Sejak awal mereka mengabaikan pandangan para pakar kesehatan tentang bahaya dari virus ini. Kebijakan yang diambilpun cenderung kontra produktif, seperti mempromosikan pariwisata ditengah mewabahnya Covid-19, juga memberikan discount tiket pesawat untuk daerah-daerah tujuan wisata guna mendukung program tersebut. Belum lagi kebijakan pemerintah mengeksport APD keluar negeri, semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum mengganggap serius akan dampak Covid-19 ini.

Sementara itu para pakar, termasuk pakar kesehatan dan pakar ekonomi sudah mengingatkan akan bahaya yang akan ditimbulkan dari menyebarnya Covid-19. Bahkan Mardigu WP menyebut bahwa virus ini merupakan bagian dari perang Dunia ke tiga. Selain itu Dr. Rizal Ramli juga menilai bahwa pemerintah terlambat dalam merespon penanganan virus ini, beliau menilai Indonesia telah kehilangan 2,5 bulan untuk menangani virus tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa akibat yang ditimbulkan oleh paparan virus corona ini bukan hanya dari sesi kesehatan tetapi juga akan berdampak signifikan bagi perekonomian sebuah negara. Apa yang menimpa China dan Negara-Negara Eropa menunjukkan kondisi yang demikian. Pada 24 maret Managing Director menyampaikan pada 2020 proyeksi ekonomi Global dipastikan akan negatif karena situasi saat ini seperti krisis 2008 atau bahkan lebih buruk.
Lebih dari itu, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat cenderung kurang tepat sehingga penyebaran Covid-19 ini semakin meluas. Karena itu beberapa kepala daerah berusaha membuat kebijakan masing-masing dalam menangani pandemi.

Desakan dari beberapa kalangan untuk melakukan lockdown ataupun karantina wilayah tidak banyak direspon pemerintah. Nampaknya pemerintah enggan untuk menanggung konsekuensi pelaksanaan pasal 55 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2018 yaitu pemerintah pusat harus menjamin kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak bila karantina wilayah atau lockdown diberlakukan.

Sementara itu, Islam telah memberikan tuntunan syariat dalam menghadapi wabah atau pandemi. Sebagaimana yang Rasulullah sampaikan dalam hadist shahih Riwayat Imam Bukhari dan Muslim:
Thaun (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Taala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya. (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

Gambaran wabah di suatu negeri yang Rasulullah sebutkan dalam Hadist diatas adalah gambaran bagaimana negara seharusnya bisa membatasi orang-orang yang berasal dari negara lain untuk masuk ke negeri kita. Sehingga negara kita tidak akan terkena dampak pandemi tersebut. Dalam kesempatan lain Rasulullah SAW juga bersabda terkait pelarangan bercampur baurnya orang yang sakit dengan orang yang sehat. Beliau SAW bersabda:
Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Apabila pandemi sudah terlanjur masuk ke negara kita maka langkah yang selanjutnya diambil adalah pemisahan antara orang yang sakit/positif Covid-19 dengan orang yang sehat. Cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan tes pada orang-orang yang sudah terpapar virus, selanjutnya bila ditemukan ada penderita maka harus dipisahkan dari masyarakat yang sehat atau dilakukan isolasi.

Sehingga orang yang sakit berada di tempat yang terpisah untuk dilakukan pengobatan, sementara bagi masyarakat yang sehat tetap bisa melakukan aktifitas keseharian mereka seperti beribadah dan bekerja tanpa khawatir akan tertular karena orang yang sakit sudah diisoalasi.

Ini merupakan pemecahan masalah dalam Islam yang memang menuntut seorang pemimpin untuk memahami realita dengan mendalam dan menguasai syariat-syariat Islam tentang penyelesaiaan permasalahan kehidupan.

Dalam Islam seorang pemimpin/kepala negara memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat dan akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah pada hari kiamat kelak. Apakah mereka telah mengurus rakyatnya dengan baik ataukah tidak. Rasulullah Saw. bersabda:
Imam (Khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR al-Bukhari).

Maka ketika seorang pemimpin menyadari konsekuensi dari kepemimpinan yang dijalanimya, dia tidak akan semena-mena dalam mengambil keputusan. Segala kebijakan yang diambil tidak akan mendzolimi rakyatnya karena dia sadar bahwa apa yang dilakukan nanti akan dia pertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *