Oleh: Rini Astutik (Pemerhati Sosial)
Meskipun saat ini penghasilan sarang walet di Kabupaten Bontang tergolong sangat minim, namun hal ini bukanlah menjadi alasan bagi pengusaha untuk tidak menyetor pajak kepada Daerah (Prokal.Bontang, 19-10-2019).
Menurut Sigit Alfian selaku kepala Badan Pendapatan Daerah, dirinya menegaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengusaha dalam mendirikan usahanya. ”Ini menjadi salah satu pendapatan pajak daerah.” katanya.
Apalagi hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Bontang nomor 9 tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet meskipun beberapa tahun terakhir pendapatan daerah dibidang walet sangat nihil.
Pemerintah Bontang berencana menetapkan tarif pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari hasil total produksi pengusaha. Ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Anggap saja perkilonya 10 juta kemudian diambil sekian persen dari pajak yang telah ditentukan sehingga dengan kondisi penghasilan walet saat ini daerah masih mampu mengumpulkan pajak sebesar Rp 200 juta lebih setiap tahunnya jika setiap pengusaha mampu menghasilkan 1 kilogram dalam sebulan dari perkiraan 461 bangunan sarang burung walet.
Sigit pun menilai, potensi pajak sarang burung walet di wilayah Bontang cukup besar. Ini dibuktikan dengan makin banyaknya bangunan yang berjajar disetiap kelurahan kota taman. Namun pundi-pundi rupiah belum terjalin secara maksimal serta belum bisa memberikan sumbangsih kepada daerah. Sehingga masih perlu dilakukan sosialisasi kepada petani maupun pengusaha supaya para pelaku bisnis usaha tersebut dapat memahami kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah.
Di dalam sistem Kapitalis rakyat memang selalu dipaksa untuk membayar pajak. Hal tersebut wajar terjadi karena pajak saat ini betul-betul dijadikan sebagai mesin penggerak bagi negara untuk bisa memalak rakyat. Undang-undang yang terkait pajak pun semakin diperluas hingga menyasar ke semua usaha tanpa lagi memperdulikan apakah usaha rakyat itu mendapatkan keuntungan ataukah mengalami kerugian.
Inilah yang terjadi pada negeri kita saat ini di mana masih menerapkan sistem Kapitalis. Sistem ini telah menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan utamanya. Bahkan pihak pemerintah tak segan-segan lagi memberikan sanksi bagi rakyat yang telah dianggap menyalahi aturan jika tidak mau membayar pajak. Hal demikian sangat jelas terlihat bahwa negara terus menerus mencekik rakyatnya, menghisap darah dan keringat rakyat melalui kebijakan dan peraturan-peraturan yang dzolim. Sementara itu, disatu sisi kita melihat bagaimana pengusaha kapitalis yaitu pihak asing dibebaskan dari pajak. Sungguh ini merupakan kebijakan yang sungguh menyakitkan.
Pajak pun ditarik melalui berbagai sektor usaha salah satunya adalah sarang burung walet untuk kemudian dijadikan sebagai penghasilan asli daerah (PAD). Pajak yang di tetapkan pun nilainya tidak main-main sehingga membuat para usahawan kecil atau para pekerja pusing tujuh keliling.
Selain itu, pemungutan pajak dalam sistem Kapitalis juga dilakukan terhadap semua lapisan masyarakat tak terkecuali bagi para janda secara permanen dan berkesinambungan. Dalam sistem ini pihak pemerintah akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan dana besar dari penarikan pajak sehingga tidak ada lagi pelanggaran bagi rakyat apalagi rakyat miskin.
Akibat dari pelaksanaan kebijakan negara yang menerapkan sistem kapitalisme dengan menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama Negara sukses membuat rakyat semakin tercekik. Sebab di dalam sistem Kapitalis akan mengalalkan segala cara untuk menghisap darah rakyat Pajak telah menjadi jantungnya perekonomian Kapitalis. Jadi, apapun itu pasti akan menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara sehingga amat merugikan bahkan mendzolimi rakyat.
Sementara itu di dalam Islam sendiri mempunyai pandangan berbeda mengenai pajak. Jika di dalam sistem Islam pajak disebut sebagai dharibah, dan hanya boleh diambil ketika kas negara dalam kondisi kosong dan hanya boleh dipungut dari orang-orang muslim yang kaya saja dan memiliki kelebihan harta setelah tercukupi kebutuhan sandang pangan dan papan mereka .
Penarikan dharibah ini juga dilakukan secara temporer hingga kas negara terpenuhi. Tentu hal ini berbeda dengan sisem Kapitalis dimana pajak ditarik secara terus menerus dan berkesinambungan. Selebihnya pemasukan negara dalam sistem Islam diperoleh dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diijinkan oleh Asy-syari’e yaitu berupa harta-harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam (SDA) oleh negara dari pos khusus zakat.
Khusus pos zakat tidak boleh dicampur dengan pendapatan-pendapatan yang lainnya dan tidak diperbolehkan pengalokasiannya selain kepada delapan golongan yang berhak menerima.
Pajak merupakan bentuk kedzoliman yang bisa kita jumpai secara merata di negeri ini. Padahal Allah SWT dengan tegas mengharamkan perbuatan dzolim meskipun dengan dalih untuk kemaslahatan dan kebutuhan seolah-olah pajak menjadi hal yang biasa dan lumrah untuk di terapkan.
Allah SWT berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara Bathil.” (QS An nisa:29). Dalam ayat tersebut Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya saling memakan harta dengan jalan yang tidak dibenarkan, dan salah satu jalan yang bathil untuk memakan harta sesamanya adalah melalui penarikan pajak.
Sistem Islam merupakan sistem yang mampu menjaga dan menjamin rakyat untuk bisa terlepas dari problematika kehidupan sebab sejatinya sistem ekonomi Islam tegak di atas paradigm yang lurus yaitu salah satunya dengan pengembangan dan pengoptimalan anugerah sumber daya alam yang di berikan Allah SWT.
Dengan pengelolaan dan pengaturan yang benar akan membawa manfaat bagi rakyat. Islam memiliki aturan yang khas tentang bagaimana mendapatkan sumber pemasukan keuangan negara sehingga tidak menindas dan mendzolimi rakyat dengan berbagai macam pajak untuk bisa mendapatkan pemasukan.
Maka dari itu sudah seharusnya sistem Islam diterapkan untuk mengatur urusan ummat sehingga kesejahteraan akan dapat dirasakan bagi seluruh rakyat sebab Islam adalah Rahmatan lil A’lamiin yaitu Rahmat bagi seluruh alam. Wallahu A’lam bishshawab. []