Dana Umat Dibidik, Syariat Islam Ditolak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

 

Oleh: Muthmainnah Ilham, S.Pd.
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membidik partisipasi pengumpulan dana wakaf yang lebih besar dari masyarakat kelas menengah Indonesia, khususnya generasi muda alias milenial.

Ia menyebut kesadaran kalangan ini terhadap instrumen wakaf tengah meningkat sehingga bisa dijadikan sumber keuangan baru untuk memenuhi pembiayaan dari dalam negeri.

Sri Mulyani mendasarkan hal ini dari realisasi pengumpulan dana instrumen wakaf kalangan menengah Indonesia tahun ini senilai Rp217 triliun, atau setara 3,4 persen total Produk Domestik Bruto (PDB).

Data ini menunjukkan ada partisipasi yang cukup besar dari kalangan menengah dan jumlahnya bisa ditingkatkan sejalan dengan pertumbuhan penduduk kelas menengah di Indonesia yang saat ini mencapai 74 juta orang.

Wakaf bisa menjadi sumber pembiayaan proyek sosial dengan jumlah besar dan menggerakkan ekonomi nasional. Untuk itu, perlu dipikirkan kebijakan-kebijakan yang bisa memperluas ragam wakaf dan menarik minat wakaf masyarakat, salah satunya melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT).
(cnnindonesia.com, 25/10/2020).

Berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pemasukan kas negara. Apalagi di tengah pandemi saat ini yang belum mampu dikendalikan. Dana wakaf umat Islam pun menjadi sasaran.

Dana Umat Jadi Bidikan, Namun Syariat Islam Ditolak

Saat ini pemerintah telah kehabisan cara untuk menghadapi resesi ekonomi akibat pandemi. APBN yang bersumber dari utang dan pajak tidak mampu menopang perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah mulai membidik dana umat Islam melalui wakaf.

Pemerintah juga telah memasukan pengembangan kelembagaan ekonomi umat dalam program prioritas nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar menyatakan cetak biru (blueprint) pemberdayaan wakaf sebagai rencana induk pengembangan wakaf dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang juga diperlukan. (liputan6.com, 30/10/2020).

Dengan mengatasnamakan agama, umat Islam didorong untuk melakukan wakaf agar mampu menopang perekonomian negara. Namun, syariat Islam yang lainnya ditolak. Seperti ekonomi yang masih berbasis ribawi, pendidikan yang berasas sekuler, politik sebagai ajang perebutan kekuasaan dan lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah hanya mengambil untung dari umat Islam. Mereka tidak serius untuk menerapkan aturan Islam secara menyeluh. Oleh karena itu, syariat yang diambil sebatas yang memberi keuntungan seperti dana wakaf. Adapun aturan lainnya justru ditolak.

Inilah buah dari sistem kapitalis sekularisme. Berdiri atas asas manfaat untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Mengambil Islam hanya sebatas yang menguntungkan bagi mereka. Sedangkan aturan yang lain diabaikan.

Ekonomi Islam Tegak Tanpa Utang dan Pajak

Sistem ekonomi kapitalisme bertumpu pada utang dan pajak serta sektor nonriil. Berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang dibangun atas struktur ekonomi yang riil. Sehingga ekonomi Islam mampu tegak tanpa utang dan pajak.

Dalam Islam asas untuk membangun sistem ekonomi berdiri di atas tiga kaidah, yaitu: (1) Kepemilikan (property); (2) Pengelolaan Kepemilikan; (3) Distribusi Kekeyaan di Tengah-tengah Manusia.

Hal pertama yang diatur dalam ekonomi Islam adalah terkait kepemilikan. Hal ini penting agar kepemilikan jelas bagi individu, masyarakat dan negara. Sehingga tidak terjadi hegomoni pihak yang kuat menindas yang lemah.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani ada tiga macam kepemilikan yaitu : Pertama, Kepemilikan Individu (Milkiyah Fardhiah). Yaitu izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan (asbab al-tamalluk) individu yaitu:

1) Bekerja (al-’amal),
2) Warisan (al-irts),
3) Keperluan harta untuk mempertahankan hidup,
4) Pemberian negara (i’thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal,
5) Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, diat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan pemerintah.

Kedua, Kepemilikan Umum (Milkiyah ‘Ammah). Yaitu izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan suatu kekayaan yang berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupa sehari-hari seperti air, sumber energi (listrik, gas, batu bara, nuklir dsb), hasil hutan, barang tidak mungkin dimiliki individu seperti sungai, pelabuhan, danau, lautan, jalan raya, jembatan, bandara, masjid dsb, dan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti emas, perak, minyak dsb.

Ketiga, Kepemilikan Negara (Milkiyah Daulah). Yaitu izin syariat atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan khalifah sebagai kepala negara. Termasuk dalam kategori ini adalah harta ghanimah (pampasan perang), fa’i, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz (harta temuan), ‘ushr, harta orang murtad, harta yang tidak memiliki ahlli waris dan tanah hak milik negara.

Adapun terkait pengelolaan harta, maka negara memberi kebebasan bagi individu untuk mengembangkan hartanya dengan tetap terikat pada syariat. Adapun kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan masyarakat. Demikian juga kepemilikan negara.

Dengan mekanisme kepemilikan dan pengelolaan harta dalam Islam, maka negara memiliki sumber pemasukan yang tetap untuk menopang perekonomian. Negara tidak perlu memungut pajak kepada masyarakat, apalagi berutang kepada negara asing. Sehingga ekonomi Islam dapat tetap menopang perekonomian meskipun menghadapi pandemi.

Islam pun sangat memperhatikan terkait distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat. Agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja. Bahkan, negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat. Sehingga seluruh warga negara mampu memenuhi kebutuhannya.

Islam telah terbukti mampu mengatasi berbagai problematika masyarakat. Termasuk menyelesaikan persoalan ekonomi. Sebagaimana pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau berhasil mensejahterahkan seluruh rakyatnya. Sehingga saat kepemimpinannya tidak ada lagi yang mau menerima zakat.

Saatnya kita kembali kepada aturan Allah. Dia-lah yang Maha Tahu apa yang terbaik bagi hamba-Nya. Menerapkan seluruh hukum Islam secara keseluruhan sebagai solusi fundamental berbagai problematika yang terjadi. Wallahu ‘alam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *