Oleh : Agustina (Ibu dan Penggerak Opini Idiologis Lubuklinggau)
Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19. Seruan ini kembali disampaikan melalui unggahan di Twitter, hari Minggu (06/12). Jokowi mengatakan sejak awal, ia sudah “mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk tidak korupsi”.
“Karena itulah, terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi,” kata Jokowi.
Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu (06/12) dini hari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos). Penetapan tersangka Juliari merupakan perkembangan operasi tangkap tangan pada Sabtu (05/12) lalu terkait dugaan korupsi bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Mengenakan jaket, topi dan masker warna hitam, Juliari tiba di KPK pada Minggu (06/12) pukul 02.45 WIB, hampir satu jam setelah KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka dirinya dan sejumlah pejabat Kemensos serta pihak swasta.
Dalam konferensi pers, ketua KPK Firli Bahuri menduga juliari peter batu bara menerima 17 miliar dari korupsi bansos sembako yang di tujukan untuk keluarga miskin yang terdampak akibat wabah virus corona. KPK menduga uang tetsebut digunakan untuk keperluan pribadi.
KPK menetapkan lima orang tersangka sebagai JPB, MJS, dan AW kemudian sebagai pemberi adalah AIM dan HS. ” kata ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi pers, minggu (06/12) dini hari padahal jauh hari sebelumnya presiden Joko Widodo memperingatkan kabinet nya untuk tidak main main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid- 19.
Menteri koordinator bidang politik hukum keaamanan Mahfud MD mengatakan pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana covid -19 terancam hukuman mati.
Undang undang pidana korupsi (TIPIKOR , diancam paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun dalam keadaan bencana seperti saat Covid -19 ini, maka hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku , tegas Mahfud MD dalam rapat Koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah Tahun 2020, 15 juni lalu.
Ini ada dipasal 2 ayat 2, tentang Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Ketua KPK Firli Bahuri pada agustus lalu menuturkan kondisi pandemi Covid 19 masuk atau memenuhi unsur dalam keadaan tertentu sesuai ayat 2 pasal 2 undang undang Nomor 20 tahun 2001tebtang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga hukuman mati layak untuk menjadi hukuman bagi para pelaku koruptor bansos. (www.bbc.Com)
Dilihat dari kasus korupsi bansos itu, membuat semua rakyat bertanya tanya tentang hukuman yang pantas untuk para koruptor, jika dibiarkan maka koruptor di indonesia ini merajalela. Karena hukuman mereka yang ringan dan bebas mau ngapain aja dalam penjara, penjaranya pun berbeda dengan rakyat biasa yang fasilitas penjara para koruptor lebih mewah dibanding rakyat jelata.
Inilah lah salah satu kebobrokan sistem saat ini, yang dimana kekayaan bisa membeli segalanya. Rakyat biasa hanya bisa menjerit dengan keadaan.
Bagaimana islam memandang terkait korupsi ?
Islam adalah agama yang sempurna karena islam mengatur seluruh aspek kehidupan, dan termasuk didalam pemerintahan. Pemerintahan islam dikenal sebagai Khilafah di dalam islam pengangkatan seorang pemimpin dan anggota majelis ummah atau majelis wilayah harus berkualitas, amanah, tidak berbiaya tinggi dan mempunyai kapasitas serta melaksanakan Al qur’an dan sunnah. Dari sinilah maka secara mayoritas pejabat negara tidak boleh melakukan kecurangan.Khilafah dalam mencegah dan menghilangkan korupsi adalah :
Pemerintahan islam membentuk badan pengawasan atau pemeriksa keuangan. Untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak. Maka disini harus ada pengawasan yang ketat dari badan pengawasan /pemeriksa keuangan. Harus ditambah dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt.
Allah swt berfirman dalam surah Al Hadid ayat 4. ” Dia ( Allah) berasama kamu dimana saja kamu berada. Dan maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Gaji, gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan. Islam memberikan gaji yang cukup kepada pegawainya dan gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier.
Ketakwaan Individu. Sebagai muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan benar, karena akan dimintai pertanggung jawaban di dunia dan akhirat. Dengan demikian seorang muslim akan amanah dengan jabatan nya.
Amanah setiap pejabat wajib melaksanakan seluruh tugas tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerintahan islam juga menetapkan aturan haram nya korupsi atau kecurangan. Hukuman yang keras bisa dalam membentuk peringatan, penyitaan harta bahkan pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.
Didalam pemerintahan islam sangat murah karena politik ekonomi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat.
Saat nya kita kembali kepada sistem islam yang mampu menyelesaikan problematika kehidupan secara menyeluruh dan mari kita sambut janji Allah dengan memperjuangkan Islam hingga tegak kembali Daulah Isalam.
Wallahua’lam bishowab