Dampak Pergaulan Bebas: Aborsi Jadi Budaya
Oleh: Sherlin Dwi Ariyanti, A.Md.Farm.
(Aktivis Dakwah Remaja)
Marak Aborsi Ditengah Remaja
Sejatinya, aborsi memang tidak berkurang, hanya saja tidak menjadi berita yang menjadi sorotan beberapa waktu belakangan karena tertutup dengan pemberitaan lain. Dari masyarakat biasa hingga public figure berani melakukan tindakan aborsi ini.
Salah satu kasus yang terbaru dilansir oleh Tribunnews.com(20/08/2024) terdapat enam fakta pasangan kekasih aborsi janin delapan bulan di kos Jakarta Barat. Selain itu, kasus baru juga terjadi dikalangan public figure yaitu anak dari artis terkenal inisial NM yang divalidasi oleh ibunya sendiri bahwa anaknya aborsi karena hamil diluar nikah.
Ini hanya sebagian kecil kasus yang ter-update dimedia. Namun, sekalipun kasus aborsi kian marak hal ini tidak menjadikan ada solusi tuntas untuk menyelesaikan. Tentu saja, solusi kerusakan remaja khususnya perihal aborsi akibat hubungan diluar nikah tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab negara. Hal ini dikarenakan hubungan diluar nikah dipengaruhi oleh pengaturan pergaulan dari negara.
Akibat Liberalisasi Pergaulan
Budaya aborsi ditengah remaja karena hamil diluar nikah adalah gambaran nyata bahwa sistem kehidupan saat ini rusak. Kejadian ini tidak secara tiba-tiba, namun karena remaja saat ini mendapat fasilitas dan dukungan untuk pacaran, berduaan, dan saling berinteraksi untuk menyalurkan nafsunya. Maka mereka juga sangat mudah untuk melakukan hubungan diluar nikah. Mirisnya, dari orang tua hingga masyarakat menganggap ini adalah hal normal bahkan sebuah pencapaian ketika remaja memiliki hubungan dengan lawan jenis alias pacaran.
Kondisi normalisasi ini tidak terlepas dari sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang diterapkan ditengah masyarakat. Bukan menjadi rahasia lagi, bahwa konsep kebebasan menjadi dasar aturan pergaulan laki-laki dan perempuan saat ini. Salah satunya tertuang pada kebijakan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, sebagaimana tertuang dalam PP 28/2024 terkait pelaksanaan UU Kesehatan (UU 17/2023), makin mempermudah anak-anak untuk melakukan pergaulan bebas. Tak berhenti disana, fasilitas media pornografi bahkan konten pornoaksi yang masih sangat mudah diakses oleh remaja saat ini. Dimana pengaruhnya sangat besar untuk menjadi pendorong syahwat remaja.
Dari Sebagian faktor ini saja menunjukkan bahwa penyebab-penyebab terjadinya pergaulan bebas sampai hamil diluar nikah masih belum ada solusi. Walaupun sebenarnya negara memiliki kekuasaan untuk mengatur pergaulan generasi. Padahal ini bukan masalah remeh, perzinaan hingga hamil diluar nikah sangat berpengaruh pada kualitas generasi masa depan terutama perempuan.
Kesulitan ini akan senantiasa dihadapi ketika sistem pengaturan negara tetap berkiblat kepada liberalisasi. Hal ini sangat logis, karena liberalisasi adalah sistem yang dihasilkan oleh pemikiran manusia untuk meraih kebebasan. Tentu saja, apapun yang dihasilkan sebatas pemikiran manusia sifatnya terbatas. Oleh karena itu, sistem pergaulan remaja sudah seharusnya diatur sesuai sang Pencipta remaja yaitu Allah SWT. Dengan aturan-Nya sudah pasti menjangkau seluruh makhluk ciptaan-Nya termasuk remaja. Namun, memang saat ini negara dan masyarakat belum mengambil pengaturan tersebut.
Islam Menjaga Pergaulan Generasi
Perlu dipahami bahwa maraknya aborsi berawal dari sistem pergaulan yang rusak. Dimana sistem pergaulan rusak ini dikarenakan negara tidak menjadikan syariat Islam sebagai sumbernya. Padahal syariat Islam adalah pedoman yang turun dari Allah SWT untuk mengatur segala aspek kehidupan termasuk interaksi laki-laki dan perempuan.
Konsep ini seharusnya menjadi titik balik umat kepada syariat Islam. Tambal sulam solusi manusia terbukti tidak mampu menyelesaikan kasus ditengah umat, salah satunya tentang pergaulan bebas, zina hingga hamil diluar nikah. Padahal Rasulullah telah memberikan kabar dan peringatan bagi umat manusia seperti hadist Riwayat ahmad, Rasulullah saw. bersabda, “Umatku akan terus ada dalam kebaikan selama belum menyebar di tengah mereka anak (hasil) zina. Jika di tengah mereka menyebar anak (hasil) zina maka Allah nyaris meratakan sanksi (azab) atas mereka.”
Aktivitas seksual dan menyalurkan gharizah nau’(melestarikan keturunan) hanya boleh dilakukan dalam bingkai rumah tangga yang sah sesuai syara’. Maka dari itu, hukum sanksi zina menurut Islam juga tegas dan menjerakan, sesuai dengan firman Allah Swt.,
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).
Pemahaman syariat ini tak cukup menjadi tsaqofah pribadi namun harus diterapkan menjadi dasar hukum negara. Dengan begitu, sudah pasti akan memberikan aturan teknis agar syariat ini bisa diterapkan oleh seluruh masyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan syariat yang secara jelas melarang zina, didalam Islam negara wajib menutup segala akses yang mendorong generasi melakukan zina. Seperti media sosial, konten porno, dan sejenisnya menjadi kewajiban negara untuk menghapus tuntas serta memastikan tidak akan pernah bisa diakses oleh masyarakat usia muda ataupun tua.
Selain itu, konsep pendidikan didalam Islam harus membentuk kurikulum yang sesuai dengan syariat Islam untuk memperkokoh akidah generasi. Dari seluruh tahapan ini, bisa dibayangkan seluruh circle generasi senantiasa mendorong generasi untuk jauh dari zina. Tidak seperti saat ini yang bebas dalam bergaul. Namun tahapan ini tidak akan bisa direalisasikan jika negara tidak menerapkan syariat Islam kaffah dalam wujud konstitusi. Dengan konsep ini juga, sangat kecil kemungkinan adanya aborsi apalagi menjadi budaya. Karena sejatinya hukum asal kehidupan laki-laki dan Perempuan itu terpisah.
Dalil Al-Qur’an dan juga hadist-hadist sudah banyak menunjukkan konsep kehidupan laki-laki dan perempuan yang memang terpisah. Dilansir oleh Alwaie.net(26/12/2024) ketentuan terpisahnya kehidupan laki-laki dan Perempuan tidak boleh dipahami bahwa Islam melarang pertemuan dan interaksi laki-laki dan wanita secara total. Karena Islam tidak melarang laki-laki dan wanita melakukan aktivitas di luar rumah seperti bermuamalah, berdakwah, mengikuti taklim, dan lain sebagainya. Hanya saja, dalam pertemuan dan interaksi tersebut, keduanya harus tetap menjaga pandangan, dan segera berpisah kembali ketika hajatnya telah usai.
Dilansir dari muslimahnews.com(07/09/2024) bahwa Semua upaya kuratif dan preventif ini akan optimal dengan memfungsikan tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol masyarakat untuk amar ma’ruf nahi munkar, dan negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Ketiga pilar tersebut tidak hanya untuk menyelesaikan persoalan aborsi akibat pergaulan bebas, tetapi jika dapat berjalan optimal akan membentuk masyarakat yang beriman dan bertakwa.
Wallahu A’lam bish-Shawwab