CRAZY RICH DAN INVESTASI BODONG DALAM SISTEM KAPITALISME

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Annisa Viranita, S.E

 

Investasi dengan keuntungan yang berlipat-lipat dalam jangka waktu yang singkat sangatlah menggiurkan. Tidak heran jika bisnis seperti ini banyak bertebaran, apalagi didukung oleh teknologi canggih seperti saat ini. Cukup rebahan sambil memantau pergerakan investasi secara online, uang menggalir dengan deras masuk ke rekening pribadi.

Namun ironinya, demi mendapatkan uang dalam waktu singkat, banyak para spekulan yang terjerumus pada investasi bodong dalam aktifitas trading.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat, total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun ini. (21/2/2022,Katadata.co.id)

Untuk memikat para spekulan agar mau berinvestasi, banyak bermunculan para orang-orang kaya yang memamerkan harta kekayaannya dengan berbagai aset-aset mewah yang sering kita dengar dengan sebutan crazy rich.

Para crazy rich ini membius masyarakat agar menapaki jalan yang sama dengan mereka. Sehingga menjadi kaya raya seperti mereka menjadi orientasi hidup sebagian masyarakat. Akhirnya, cara-cara instan pun dipilih untuk mempercepat terwujudnya orientasi hidup tersebut.

Namun sayangnya, para crazy rich yang menjadi panutan ini ujung-ujungnya melakukan praktik-praktik penipuan dan pencucian uang.

Salah satunya adalah kasus afiliator aplikasi binary option Binomo, Indra Kenz. Pria yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara. Selain Indra, kepolisian saat ini juga tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama Crazy Rich Bandung yaitu Doni Salmanan. (06/03/2022, tempo.co)

PPATK menduga banyak crazy rich diduga lakukan pencucian uang dari investasi bodong skema ponzi.

Dugaan itu dari analisis yang dilakukan oleh PPATK terhadap adanya penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi ilegal.

Pasalnya, para crazy rich tersebut tercatat membeli banyak aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan yang wajib dilaporkan oleh PBJ sebagai pihak pelapor kepada PPATK, tapi malah tidak dilaporkan. (07/03/2022, okezone.com)

Orientasi hidup yang hanya mengejar kekayaan dan sejenisnya merupakan orientasi rusak yang lahir dari sistem kapitalisme. Ukuran kebahagiaan dan kepuasaan dilihat dari seberapa banyak uang dan aset-aset mewah yang dimiliki. Asas sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan yang dianut sistem kapitalisme, tidak memandang halal dan haram dalam setiap perbuatan yang dilakukan. Wajar, jika kasus-kasus seperti investasi bodong dan pencucian uang tumbuh subur di sistem rusak ini.

Selain itu, tindakan hukum yang ditetapkan negera kepada para penjahat dalam kasus investasi bodong dan sejenisnya tidak juga mampu untuk menghentikan kasus serupa terjadi. Ini menandakan negara tidak hanya cukup menindak pelaku terkait investasi bodong dan judi online, tapi juga merivisi orientasi rusak yang muncul di masyarakat akibat dari paham sekulerisme dan sistem kapitalisme.

Islam memiliki solusi konkrit dalam menyelesaikan masalah ini yaitu dengan cara mengedukasi masyarakat melalui pendidikan yang benar, sehingga tercipta pola pikir yang shohih dalam memandang kehidupan.

Pola pikir Islam mampu menggiring manusia sesuai fitrahnya yaitu sebagai hamba Allah. Kehidupan seorang hamba tidak lepas dari peraturan Sang Pencipta dan Allah menjadikan Islam sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh urusan manusia tidak terkecuali ekonomi.

Allah terapkan secara praktis dengan melibatkan negara yang menerapkan Islam sebagai asas dalam mengatur urusan umat yang disebut Khilafah.
Oleh karenanya, masyarakat dalam Khilafah akan diedukasi agar seluruh perbuatannya terikat penuh dalam syariat Islam.

Tolak ukur kebahagiaan bukan dilihat dari banyaknya kekayaan namun pada keridhaan Allah. Maka ketika akan mencari dan mengembangkan harta tidak boleh terlepas dari aturan syariat.

Didalam institusi khilafah wajib menghilangkan aktivitas ekonomi non rill seperti pasar modal, trading, dan sejenisnya yang menjadi sumber krisis dan ketimpangan ekonomi seperti saat ini.

Di dalam Khilafah, sektor non ril seperti investasi bodong tidak ada celah untuk berkembang, karena semua itu merugikan masyarakat dan membuat ketimpangan ekonomi menjadi labil.

Khilafah juga akan tegas dalam aktivitas penimbunan, penumpukan uang pada segelintir orang termasuk para spekulan karena itu termasuk praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.

Khilafah akan memastikan, bahwa uang akan terdistribusi dengan sehat. Untuk mendukung hal itu, khilafah akan mengembangkan bisnis yang bertumpu pada sektor rill seperti pengembangan industri pertanian, pengembangan sektor industri non pertanian seperti industri perdagangan barang dan jasa baik dalam negeri maupun luar negeri.

Khilafah juga memperbolehkan kerjasama bisnis dalam bentuk berbagai syirkah atau kerjasama usaha untuk memfasilitasi para pemilik modal yang tidak memiliki skill bisnis dengan para pengusaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha dengan syarat bisnis pada produk-produk yang halal bukan haram seperti khamr dan sejenisnya.

Wallahu’alam bishowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *