Catatan Kelam Popularisasi Narkoba

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hamsina Halisi Alfatih (Aktivis Muslimah Dari Kendari)

 

Dalam laporan tahunan tentang penanganan sejumlah kasus selama tahun 2019, POLDA Sultra mengeluarkan deretan angka kasus yang memprihatinkan. Salah satunya jumlah kasus narkoba sepanjang 2019 yang mencapai 231 kasus dengan 293 tersangka. Dari angka itu, tidak ada yang lebih memprihatin lagi, yakni penangkapan tersangka kasus narkoba, didominasi usia 21-29 tahun sebanyak 202 kasus. (Detiksultra.com, 3/1/20)

Tak hanya di Sulawesi Tenggara, bedasarkan laporan tahunan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap penyalahgunaan narkoba Sepanjang tahun 2019 di Sulteng tercatata mencapai 1.250. (Tribunpalu.com, 06/01/20)

Keprihatinan yang menimpa para remaja maupun pemuda dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba), menambah catatan kelam rusaknya moralitas dan keimanan. Serta catatan kegagalan pemerintah membentengi para pemuda ini dalam memberantas kasus narkoba.

Dari banyaknya kasus kejahatan, penggunaan narkoba merupakan kasus yang paling menyita perhatian selain kasus korupsi dan kriminal lainnya. Mengapa demikian? Penyalahgunaan gunaan obat-obat terlarang yaitu narkotika dan sejenisnya tidak hanya menyasar remaja maupun para pemuda. Tetapi kasus narkoba pun menyasar hingga dikalangan para pejabat publik.

Di Indonesia sendiri peredaran narkoba telah menyebar sampai ke seluruh pelosok negeri. Sangat mudah untuk mendapatkan barang haram tersebut di wilayah-wilayah Indonesia. pemerintah pusat sudah melakukan tindakan yang cukup tegas untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia melalui BNN (Badan Narkotika Nasional) dan BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) yang bertugas untuk memebrantas kasus-kasus narkoba serta merehabilitasi para pengguna narkoba.

Popularisasi narkoba memang terbilang masif ketika diedarkan bahkan sampai diselundupkan. Bahkan pula hal demikian tak mampu diberantas oleh pemerintah hingga saat ini. Bedasarkan data yang dikumpulkan BNN sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap ada 33.371 kasus penggunaan narkoba. (Liputan6.com, 21/12/19)

Bahkan Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Pusat Sulistyo Pudjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019 mengatakan dalam pengungkapan tersebut, disita pula sejumlah barang bukti yakni ganja dengan total sebesar 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir, dan PCC sebanyak 1,65 juta butir. (Liputan6.com, 21/12/19).

pemberantasan narkoba di Indonesia memang tidak semudah membalikkan tangan alias sangat sulit. Pasalnya, banyak aparatur pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Maka tidak heran bila popularisasi narkoba saat ini kian menajadi ancaman nyata bagi para pemuda, yang seyogyanya menjadi tumpuan dan harapan bangsa.

Hal ini menjadi sangat sulit pula ketika ketiadaan hukum yang tegas bagi para pengedar dan penggunanya. Disisi lain, sekulerisme menjadi hilangnya ketakwaan seseorang yang meniscayakan dirinya melakukan tindakan kriminalitas hingga terjerumus dalam penggunaan obat-obat terlarang . Padahal sejatinya jika kita berkaca dimasa kejayaan islam begitu banyaknya melahirkan para pemuda berprestasi dan cerdas bahkan melahirkan seorang ilmuwan.

Dari sinilah sebagai seorang muslim kita harus berpikir dan mengupayakan dalam memberantas penggunaan maupun peredaran narkoba.  Dengan melihat fakta dan realita yang terjadi tiap tahunnya, tentu mengentaskan kasus narkoba tidak hanya sekedar dengan penyuluhan, pembinaan maupun rehabilitasi semata. Sebab dalam menuntasakan permasalaham yang sudah sangat merusak inilah tentu harus secara optimal dan menyeluruh.

Maka dengan hal ini, islam hadir sebagai sistem dengan aturan sempurna nan paripurna untuk menawarkan solusi bagaimana memberantas kasus narkoba.

Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah SWT. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.

Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat. Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng.

Keempat, aparat penegak hukum haruslah beriman dan bertakwa. Sebab dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas yang berasal dari Allah SWT maka tidak akan ada penegak hukum yang melakukan penyelewengan.

Demikian solusi yang ditawarkan oleh islam yang tidak akan kita dapati dalam sistem sekulerisme. Karena dari itu, hendaknya kaum muslim saat ini memperjuangkan syariat islam agar segala bentuk kejahatan selain kasus narkoba tidak akan terjadi seperti saat ini.

 

Wallahu A’lam Bishshowab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *