Cara Islam Basmi Jamur Korupsi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nusaibah Al Khanza (Member Revowriter-Malang)

Berita kasus korupsi tak henti menghiasi media, seolah tak akan ada habisnya. Belum selesai satu kasus, sudah ada lagi kasus lainnya. Sebut saja kasus Jiwasraya dan kini muncul kasus ASABRI.

Sebagaimana dilansir dari Jawapos.com bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, ada informasi korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, dirinya mendapat kabar terkait masalah yang membelit ASABRI. ”Yang itu mungkin tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya,” ujarnya. (12/01/2020)

Bukan sekadar korupsi kelas teri, namun kasus korupsi yang semakin besar jumlahnya. Fantastis, maka layak jika disebut berpotensi sebagai kasus megakorupsi.

Ketika hukuman sudah ditegakkan. Namun, korupsi masih saja terjadi. Dimana letak salah dan kurangnya? Faktanya, kejahatan korupsi bukannya surut. Malah semakin menggurita dan tumbuh subur bak jamur. Sudah tak mampu dicegah dan diatasi dengan hukum yang ada. Maka dibutuhkan langkah dan hukum yang berbeda. Maka tolehlah Islam sebagai solusi tuntas mengatasi biang korupsi!

Syariat Islam mengatur secara rinci cara mengatasi persoalan korupsi. Baik dari pencegahan, pengawasan dan hukuman yang memberi efek jera serta peringatan.

Beginilah cara Islam mengatasi biang jamur korupsi:

Pertama, sistem penggajian yang layak.

Kedua, larangan menerima suap dan hadiah.

Ketiga, perhitungan kekayaan aparat negara.

Keempat, teladan pemimpin yang bertakwa.

Kelima, hukuman setimpal yang bersifat sebagai pencegah dan pemberi efek jera yakni berupa ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.

Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekedar nasehat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Keenam, pengawasan masyarakat.
Semua langkah tersebut akan berhasil ketika sudah terbentuk ketakwaan individu yang merupakan bagian dari masyarakat. Dimana hal itu diperoleh dari periayahan negara dengan menjaga dan mengokohkan akidah umat.

Ketujuh, adanya kontrol / pengawasan dari negara sebagai pelaksana aturan secara penuh.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 50)

Maka dari itu, sangat jelas bahwa aturan yang layak diterapkan hanyalah aturan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Bukan aturan jahiliyah buatan manusia yang berlandaskan asas kepentingan dan manfaat, sehingga justru menyebabkan berbagai kerusakan.

Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *