BUMN RUGI, BAGAIMANA ISLAM MEMBERI SOLUSI?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Kuswati

 

Miris. Lagi lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian. Menteri BUMN, Erick Thohir, menginformasikan bahwa utang PT PLN (Persero) saat ini mencapai Rp. 500 triliun. Erick mengatakan, salah satu cara yang dilakukan untuk membenahi keuangan PLN ialah menekan 50% belanja modal (capital expenditure/capex).(finance.detik.com,4/6/2021)

Tak hanya cukup sampai disitu, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyusul merugi hingga US$100 Juta atau sekitar Rp. 43 triliun (asumsi kurs 14.300) per bulan, akibat pandangan yang diterima tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Wakil menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko mengatakan, beban biaya yang dikeluarkan tiap bulanya sekitar US$ 150 Juta. Sementara, pendapatannya hanya US$ 50 juta. (finance.detik.com.4/6/2021).

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira menilai, kerugian yang dialami badan usaha sektor kontruksi disebabkan pemerintah salah mengasumsikan pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak sesuai dengan target pencapaian pemerintah. Lantaran Indonesia masuk dalam jurang resesi akibat pandemi Covid-19.

Dapat dipastikan rakyat  akan makin menderita. Pemerintah yang salah dalam mengelola BUMN, rakyat yang justru dijadikan sebagai tumbal. Sudahlah ekonomi rakyat makin terpuruk akibat pandemi, kini harus merasakan dipalak lagi lewat pajak demi mengatasi BUMN.

Benarlah bahwa BUMN bukan milik negara lagi, melainkan milik segelintir orang hingga sesuka hati dalam mengelolanya. Saat BUMN untung, mereka yang menikmati. Sementara ketika merugi dan berutang, masalahnya dibagi-bagi kepada rakyat. Rakyat lagi yang diminta untuk menyelamatkan BUMN. Mirisnya, rakyat pula yang tidak pernah menikmati pelayanan terbaik dari BUMN.

Sungguh menyesakkan dada. Sepertinya tidak ada habisnya kabar kerugian dan utang yang terus bertambah pada BUMN. Kondisi perusahaan negara yang berganti tahun makin merugi dan berutang menunjukkan kesalahan orientasi. Kinerjanya hanya diukur dengan ukuran untung rugi sebagaimana korporasi swasta.

Fakta –fakta ini telah jelas membuktikan bahwa terjadi salah urus terhadap berbagai perusahaan-perusahaan milik negara, yang mana tidak lepas dari sistem yang digunakan penguasa atasnya, yaitu sistem kapitalisme-neoliberal yang dimana penggunaan sistem tersebut menimbulkan problem mendasar dalam pengelolaan harta atau kekayaan negeri. Dimana aset strategis BUMN diperjual belikan dengan mudah. Siapa yang memiliki modal besar dialah pemilik sesungguhnya. Sementara  negara hanya bertindak sebagai regulator yang akan memuluskan jalan para korporasi menguasai aset-aset strategis negara. Inilah sistem kapitalis yang menjalankan konsep hurriyah milkiyah (kebebasan kepemilikan). Dimana konsep ini telah membebaskan manusia dari memiliki apapun dengan sebab kepemilikan apapun.

Lantas bagaimana Islam menyelesaikan masalah ini?

Dalam Islam, harta publik diklasifikasikan menjadi 2 bagian. Yakni harta publik sebagai milkiyah ammah (kepemilikan umum) dan milkiyah daulah (kepemilikan negara). Kepemilikan umum meliputi sektor yang memenuhi hajat hidup publik dan harta SDA yang tidak terbatas. Seperti, air, infrastruktur jalan, energi, hutan, tambang minerba dan lain-lain.  Tidak boleh dikelola selain negara sendiri. Keterlibatan swasta hanya sebagai pekerja dengan akad ijaroh (kontrak). Negara tidak boleh mengambil untung dari milik rakyat ini. Bahkan harta milik umum pada dasarnya tidak boleh diberikan kepada siapapun, meskipun negara membolehkan orang mengambil manfaatnya.

Maka sudah seharusnya pemerintah berani mengambil alih sumber daya alam, khususnya tambang-tambang  yang besar yang  selama ini dikuasai oleh swasta dalam  negri maupun luar negeri untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya. Kemudian sebagai hasilnya dapat digunakan untuk membangun insfratruktur yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara  gratis.

Adapun yang dimaksud milkiyah daulah (kepemilikan negara) adalah harta yang merupakan  hak seluruh kaum muslim yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah semisal harta kharaj, ziziyah, ghanimah dan sebagainya. Sebagai pemilik berwenang khalifah bisa saja mengkhususkannya kepada kaum muslim sesuai dengan kebijakannya.

Karena itu, pengelolaan tanah dan perkebunan bisa diberikan kepada rakyat atau dikelola oleh semacam BUMN yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan tidak berperan sebagai pebisnis ketika berhadapan dengan kemaslahatan publik.

Disamping itu, negara tidak merenggut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat bukan kepemilikan negara.

Kini, dapat kita pahami bahwa besarnya peran korporasi dalam negara, membuka peluang penjajahan ekonomi atas negeri kaum muslim. Maka, tidak ada jalan lain untuk atasi kerugian BUMN yang berlapis-lapis, kecuali hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah sebagai solusi tuntas.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *