Oleh: Ukhiya Rana (Member Pena Muslimah Cilacap)
Pasca terbongkarnya kasus penyelundupan moge Dirut Garuda Indonesia beberapa waktu lalu, Ketua DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon angkat bicara menanggapi kasus yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Menurut dia, apabila serius bersih-bersih, maka Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, sebaiknya membuat kebijakan.
“Misalnya Direksi dan Komisaris BUMN dilarang main moge dan Harley Davidson. Tidak tepat saja kerja di perusahaan pelat merah bermewahan di tengah BUMN buntung dan rakyat banyak susah,” ujar Jansen kepada JawaPos.com, Sabtu (7/12).
Demokrat Tantang Erick Thohir Bikin Kebijakan Bos BUMN Dilarang Mewah
Kasus korupsi terus mendera BUMN kita. Kasusnya merentang luas mulai dari pengadaan barang, anggaran fiktif, terjerat suap, hingga gratifikasi proyek. Lebih miris lagi, pelakunya adalah direktur BUMN itu sendiri.
Organisation for Economic cooperation and Development (2005, 2015) menggambarkan bahwa BUMN kesulitan berkembang karena intervensi negara yang berlebihan dalam manajemen perusahaan, terlebih terjadi konflik di multilevel kepemimpinan, banyak tujuan dari para shareholder seiring dengan ketidakpahaman politisi dan birokrasi terhadap arah kemajuan dan risiko bisnis BUMN.
Kinerja yang demikianlah yang selama ini menjadi alasan bagi pemerintah sejak awal 2000-an untuk melakukan perubahan besar pada BUMN kita, mulai dari restrukturisasi, privatisasi, profitisasi, hingga paling baru proyek holdingisasi BUMN. Intinya, kita sudah melakukan semua yang diperlukan untuk memperbaiki BUMN kita. Bahkan, mengenai privatisasi yang dilakukan pada beberapa BUMN, bertahun-tahun kita telah mendiskusikan hingga berbusa-busa, sebagian saling memaki, berulang terus hingga kini.
https://m.detik.com/news/kolom/d-4597705/sengkarut-tata-kelola-bumn-kita
Data Kementerian BUMN, bedasarkan Statistik Kinerja BUMN, laba bersih BUMN setelah 2014 memang menurun. Pada 2014, laba bersih BUMN tercatat Rp 154 triliun. Tahun berikutnya, pada 2015 laba bersih BUMN turun 6 persen menjadi Rp 149 triliun. Namun, penurunan laba bersih kala itu sifatnya hanya sementara. Pada 2016, laba bersih BUMN naik 17 persen menjadi Rp 174 triliun. Tahun berikutnya, laba bersih BUMN tumbuh 7 persen menjadi Rp 186 triliun. Bila dilihat secara tren, laba bersih BUMn di era Jokowi memang terus meningkat, atau naik rata-rata 7 persen setiap tahun.
https://tirto.id/mencermati-geliat-utang-dan-laba-bumn-era-jokowi-deRL
Kasus terbongkarnya penyelundupan moge dirut Garuda merupakan bukti nyata kegagalan manajemen dalam tubuh BUMN. Perusahaan negara yang mengelola aset negara dan harta milik umum justru menggunakan model pengelolaan korporasi swasta. Padahal kita tahu bahwa tugas BUMN adalah untuk mensejahterakan rakyat, sementara korporasi adalah untuk mencari keuntungan. Selain itu, BUMN merupakan instrumen penyeimbang bagi negara untuk menjamin bekerjanya mekanisme ekonomi yang selaras dengan kepentingan rakyat.
Pengelolaan BUMN dengan model korporasi swasta menjadikan keuntungan sebagai tolok ukur pencapaian, meskipun jenis usahanya adalah hajat publik dan bersifat monopolis. Sehingga menyebabkan pengelolanya berkesempatan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Korporasi juga membutuhkan sejumlah kebijakan yang mampu memuluskan dan mengamankan bisnis mereka.
Di sinilah kemudian dibutuhkan peran negara sebagai fasilitator dan regulator. Yaitu dengan menyiapkan aturan yang bisa menjauhkan konflik antara rakyat sebagai konsumen dan swasta sebagai operator penyedia layanan. Sehingga akan terjadi simbiosis mutualisme antara negara dan korporasi. Ini tentu akan menyebabkan kerugian bagi rakyat, karena rakyat dituntut untuk bisa memenuhi kebutuhannya sendiri di tengah kebijakan yang sama sekali tidak mengunungkan rakyat.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Rini Soemarno (Mantan Menteri BUMN), yang menargetkan total laba BUMn meningkat hingga di atas Rp 220 triliun pada tahun 2019 ini. (antaranews.com, 30/05/2019).
Semakin jelas terlihat bukti bahwa model pengelolaan BUMN adalah korporasi, yang berorientasi pada keuntungan semata. Bukan kepengurusan sebuah negara untuk kemaslahatan rakyatnya. Atas dasar inilah yang menjadikan para pengelolanya menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Ini sekaligus menjadi bukti buruknya manajemen BUMN.
Semua itu tidak dapat diatasi hanya dengan sanksi tegas dan larangan hidup mewah para direksi saja. Sebab, akar masalahnya adalah model manajemen korporasi yang ditetapkan dalam sistem neoliberal. Dalam sistem ini para korporasi akan semakin membabi buta dan tumbuh subur.
Berbeda dengan model pengelolaan korporasi yang berorientasi pada keuntungan semata, memosisikan negara hanya sebagai regulator. Sistem pemerintahan Khilafah memosisikan perannya sebagai pelayan bagi umat.
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari)
Di dalam Islam haram hukumnya penguasa berlepas tangan terhadap kepengurusan umat, seperti yang terjadi saat ini. Terlebih kebijakannya pro kapitalis dan menzalimi umat. Islam juga memerintahkan pengelolaan harta publik (milkiyyah ammah) dengan prinsip pelayanan dan harta negara dengan prinsip memprioritaskan kepentingan publik. Sumber-sumber kekayaan seperti SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi atau dipermainkan pemerintah dan korporasi.
Dalam pengelolaan harta publik, Khalifah akan menjalankan fungsinya dalam menjalankan ekonomi negara, dengan optimalisasi tiga fungsi negara, yaitu:
1. Fungsi Alokatif, negara mengalokasikan anggarannya dengan tujuan menyediakan secara memadai barang-barang (kepemilikan) publik kepada masyarakat. Tanggung jawab penyediaan barang-barang publik ini diserahkan kepada negara karena sangat dibutuhkan publik. Negara tidak akan pernah membiarkan SDA dimiliki oleh individu, apalagi dijual kepada pihak asing. Bahkan tambang baik yang strategis, vital atau yang tidak termasuk keduanya, semua dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya.
Negara harus menyelenggarakan manajemen yang baik, termasuk dengan mempersiapkan SDM dan tenaga ahli dari kalangan kaum Muslim yang cakap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara dapat mengadakan pelatihan dan studi keahlian, jika perlu dengan melibatkan pihak luar yang dinilai layak, dengan dana yang disediakan oleh negara. Negara juga dapat melakukan transfer teknologi atau pembelian teknologi jika memang benar-benar akan membuat optimalisasi pemenuhan kebutuhan publik.
2. Fungsi Distributif, ditujukan untuk mensirkulasikan kekayaan kepada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Allah SWT berfirman:
“Hendaklah harta itu tidak beredar di kalangan orang-orang kaya saja di antara kalian.” (TQS. Al-Hasyr: 7).
Keseimbangan ekonomi menjadi paradigma negara dalam melayani rakyatnya. Jika ada ancaman maka negara menyuplai individu yang tidak sanggup memnuhi kebutuhannya.
Sumbernya diambil dari harta Baitul Mal yang diperoleh dari ghanimah atau harta milik publik. Dengan begitu, tidak akan terjadi kasus seperti kelangkaan bahan bakar, penimbunan, dan kemiskinan.
3. Fungsi Stabilitatif, negara melakukan tindakan-tindakan antisipasi terhadap instabilitas ekonomi. Ancaman dan intervensi asing tidak akan ditoleransi oleh negara. Dengan potensi SDA yang luar biasa besar dan kemandirian ekonomi negara, maka ancaman sabotase dan boikot tidak akan berarti apa-apa. Perekonomian yang kuat akan menjadikan negara mampu membiayai infrastruktur pertahanan dan keamanan negara hingga perlengkapan industri dan militer mendukungnya. Walhasil, negara tidak gentar sedikitpun terhadap ancaman invasi militer pihak asing.
Dalam pengelolaan harta milik negara, bukan berarti negara berubah menjadi pedagang, produsen, atau pengusaha. Namun negara adalah (tetap sebagai) pengatur. Karena itu, yang ditonjolkan dari pengelolaan harta ini adalah pengaturannya yang ditujukan untuk urusan masyarakat, meraih kemaslahatan mereka dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Jadi, tujuan pokoknya adalah pengaturan (ri’ayah), bukan mencari keuntungan.
Basis ideologi Islam yang menjadi ruh aktivitas rakyat Islam menjadikannya bergerak menentang segala upaya penguasaan korporasi atas negaranya. Dengan modal yang sedemikian tangguh, pemimpin negara tidak ragu untuk melindungi rakyatnya dari gangguan dan ancaman apapun. Pemimpin negara tidak akan lagi terbungkuk-bungkuk di hadapan negara lain karena terlalu besarnya beban utang luar negeri yang harus ditanggung. Hal itu karena semua operasional negara bisa diatasi oleh sumber daya internal tanpa harus bergantung pada pihak asing.
Wallahu a’lam bish-showab.