BUMN “Berdarah”, Selamatkan dengan Islam Kafah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh Khaulah (Aktivis BMI Kota Kupang)

 

Kemelut keuangan BUMN sedang santer diperbincangkan. Seperti yang dilansir dalam laman ekbis.sindonews.com, maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah dililit utang mencapai Rp 70 triliun. Menurut Pengamat Bisnis Penerbangan AIAC, Arista Atmadjati, Garuda Indonesia masih ada harapan untuk diselamatkan, salah satunya dengan mendapatkan pinjaman dana atau penyuntikan modal dari pemerintah.

Selanjutnya, menurut pengakuan Menteri BUMN, Erick Thohir, utang PT PLN (Persero) saat ini mencapai Rp 500 triliun. Selain itu, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dimana laba perseroan terkontraksi dari Rp2,28 triliun menjadi kurang dari Rp185,76 miliar. Serta kinerja keuangan PT PP (Persero) mengalami penurunan dari Rp819,4 miliar menjadi Rp128,7 miliar. (finance.detik.com, Jumat 04 Juni 2021)

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, turut menegaskan bahwa kerugian yang dialami badan usaha sektor konstruksi lantaran penugasan pemerintah yang dibarengi dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional yang tidak sesuai. Penugasan yang dimaksud ialah pembangunan proyek infrastruktur. “Tidak sesuai proyeksi awal. Pemerintah masih saja optimis dan korbankan BUMN. Akibatnya utilitas jalan tol dan proyek lain rendah. Bayangkan jalan tol dibangun tapi angkutan logistik masih memilih jalan arteri, bandara sepi penumpang. Pasti bleeding BUMN-nya,” kata beliau.

Banjaran kemelut utang di tubuh BUMN disebabkan salah orientasi. Wajar jikalau BUMN tak lagi dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara melainkan Badan Usaha Milik Nenek Moyang. Kinerjanya tak lagi untuk kemaslahatan rakyat banyak, tetapi untuk sekelompok elit politik. Perusahaan pelat merah tersebut tak lagi bekerja untuk urusan publik tetapi demi mengenyangkan “perut” penguasa pun kroni-kroninya.

BUMN bukan lagi badan yang bekerja tulus memberi pelayanan kepada rakyat tetapi beralih ke bisnis semata. Semua, tentu saja untuk meraup untung sebanyak-banyaknya demi kesejahteraan para petinggi negara. Semuanya hanya untuk “mempertebal dompet” penguasa dan kawan karibnya. Ya, kini BUMN bak korporasi swasta. Sungguh miris.

Sejatinya, hal yang mendasari kemelut BUMN ialah cara pandang kapitalisme dalam mengelola harta negara. Kapitalisme memandang semua harta bebas dimiliki individu/kelompok manapun, intinya punya modal besar. Hal ini tentu berakibat fatal pada kondisi rakyat, ialah terabaikan oleh negara yang notabenenya sebagai pelayan. Negara justru bertindak sebagai regulator, membuat aturan yang memuluskan hajat korporat, salah satunya mendekap aset publik.

Kondisi “berdarah” BUMN justru diperparah oleh perombakan manajemen, dimana yang dipilih tak memiliki kompetensi sama sekali di bidangnya. Sudahlah kinerja yang berlandas paradigma bisnis, orang-orang yang memegangnya pun nihil kapabilitas.

Lantas, bagaimana Islam memberi solusi atas kemelut BUMN ini? Penting ditegaskan bahwa sistem kapitalisme yang mendominasi dunia hari ini jauh berbeda dengan sistem Islam. Sungguh, perbedaan yang teramat sangat.

Islam mengelompokkan harta publik sebagai kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Kepemilikan umum meliputi fasilitas umum, barang tambang dalam jumlah besar, serta sektor-sektor yang memenuhi hajat hidup publik.

Pengelolaan harta milik umum merupakan wewenang negara, dimana hasilnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Negara dilarang keras menjual aset-aset kepemilikan umum kepada individu/kelompok ataupun melakukan privatisasi. Hal ini baik untuk menghalangi terjadinya ketimpangan kekayaan pada segelintir orang.

Sedangkan kepemilikan negara mencakup kharaj, jizyah, ghanimah, fa’i,dan harta-harta lain yang menjadi hak milik baitulmal, kecuali zakat. Terkait harta kepemilikan negara, akan digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan dimana merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya. Seperti halnya untuk membangun sarana dan prasarana publik, yang nantinya tak ditarif harga sepeser pun dari masyarakat yang menggunakan.

Penting ditegaskan, harta milik negara dapat diberikan kepada individu tertentu. Seperti tanah pertanian/perkebunan, bisa dikelola oleh rakyat. Namun, tak boleh lepas dari prioritas, tak lain dan tak bukan ialah kemaslahatan publik. Lebih lanjut, aturan terkait kepemilikan ini tak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan dengan aturan Islam yang lain. Maka, wajiblah untuk menerapkan Islam secara kafah.

Begitulah Islam, mampu memberi solusi atas prahara yang terjadi di tubuh BUMN. Sungguh, amat bertolak belakang dengan sistem kapitalisme yang justru menyuntikkan racun, membuatnya sekarat hingga tumbang.

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *