BPJS, Jaminan Kesehatan Atau Jualan Kesehatan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Mala Oktavia (Mahasiswi Universitas Negeri Malang)

Kehidupan semakin pelik dan sulit, rakyat menjerit, mahasiswa mulai bangkit, daftar keluhan kepada pemerintah semakin panjang. Hal tersebut menambah rentetan kegelisahan masyarakat secara luas, khususnya masyarakat miskin. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) baru-baru ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dengan isu penolakan kenaikan iuran BPJS, Rabu (6/11/2019) (radarindonesianews.com).

BPJS sebagai jaminan kesehatan rakyat justru kini menjadi sesuatu yang memberatkan rakyat.

Kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS yang akan berlaku per 1 Januari 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres no. 75 tahun 2019 sangatlah mencemaskan rakyat.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri per bulannya untuk kelas 1 akan membayar sebesar Rp 120.000. Sementara itu, iuran peserta kelas 2 menjadi Rp 75.000 per bulan tiap orang dan kelas 3 naik menjadi Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Jika mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang, peserta mandiri kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan tiap orangnya, dan kelas 1 membayar sebesar Rp 160.000.

Naiknya iuran BPJS dengan signifikan sangat mencekik rakyat. Alih-alih menginginkan kesejahteraan dalam bidang kesehatan yang murah, tetapi kini rakyat malah semakin terjerat kesengsaraan.

Bukankah pemerintah telah menjamin hak rakyat dalam bidang kesehatan dalam UUD 1945 pasal 34, beserta dengan Perpres no. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Ini menjadi bukti bahwa jaminan kesehatan adalah hak yang semestinya dinikmati masyarakat yang diberikan oleh pemerintah.

Sebenarnya defisit yang dialami BPJS telah menjadi rahasia umum. Diketahui bahwa sejak diselenggarakannya program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS mulai tahun 2014 telah terjadi defisit hingga tahun 2018.

Mengacu pada pidato Menteri Keuangan Indonesia, Ibu Sri Mulyani, dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019) mulai tahun 2014 terjadi defisit Rp1,9 triliun, tahun 2015 naik Rp9,4 triliun, tahun 2016 terjadi sedikit penurunan menjadi Rp6,7 triliun, tahun 2017 naik tajam menjadi Rp13,8 triliun, dan di tahun 2018 defisit Rp19,4 triliun.

Terbukti bahwa pada kenyataannya program BPJS telah menjadi tempat penumpukan masalah, defisit setiap tahun, iuran yang semakin meninggi, lambannya penanganan, fasilitas yang kian buruk, banyak dokter yang kecewa, rumah sakit yang merugi, hingga berbagai polemik lainnya yang kian membuka tabir tidak idealnya program BPJS seiring berjalannya waktu.

Meskipun hak kesehatan telah menjadi jaminan dalam UUD 1945 dan Perpres namun nyatanya jaminan tak dirasakan oleh rakyat. Mengapa semua ini terjadi? Hal tersebut berakar dari sistem kapitalistik yang menjadi paradigma dalam kehidupan kita saat ini.

Pemerintah yang seharusnya menjamin kesehatan rakyat justru malah menjual jaminan kesehatan itu dengan harga mahal. Rakyat sekarat tapi malah dibuat semakin melarat.

Pemerintah yang seharusnya meriayah (mengurusi) hajat hidup rakyatnya tetapi kini kian abai, hal ini mengindikasikan siapa yang ingin sehat harus siap bayar mahal, siapa yang tidak bisa membayar maka jangan harap kesehatan. Sebab dalam sistem kapitalistik semua hanya terukur berdasarkan materi yang mampu dikeluarkan.

Lantas di manakah sisi kepengurusan pemerintah yang rakyat harapkan? Akankah sisi itu benar-benar habis digerus sistem kapitalistik?

Rakyat tak bisa berharap besar dari pemerintah lagi. Meminta penurunan iuran BPJS pun sebenarnya tak akan menyelesaikan permasalahan ini, sebab akarnya adalah sistem kapitalistik yang masih menjadi sumbu dalam mengatur kehidupan.

Selama sistem kapitalistik yang menjadi sumbu dalam pengaturan kehidupan manusia, maka harapan untuk hidup dengan jaminan kesehatan murah bahkan gratis tak akan pernah didapatkan.

Karena tidak ada yang gratis dalam kapitalisme, siapa yang punya modal dialah yang akan menang, dialah yang akan sehat dan mampu bertahan. Bagaimana dengan rakyat miskin? Jaminan kesehatan hanya utopia bagi mereka di zaman kapitalistik saat ini.

Memang kita saat ini butuh solusi yang menuntaskan segala problematika kehidupan. Tidak hanya masalah kesehatan, bahkan masalah yang lebih luas lagi, mencakup sistem dalam seluruh aspek kehidupan. Solusi seperti apa? Solusinya adalah diaturnya manusia dengan aturan Islam. Islam menjamin terpeliharanya kesehatan umat, bahkan jaminan kesejahteraan lainnya.

Di dalam Islam mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak rakyat/umat.

Kesehatan adalah kebutuhan dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.

Segala fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diperlukan rakyat seharusnya diberikan oleh negara secara gratis sebagai wujud periayahan (pengurusan) negara atas umat.

Rasulullah saw. bersabda “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).

Dalam riwayat lain disebutkan pula jaminan kesehatan gratis dalam Islam, bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah saw. selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Mereka diperbolehkan minum air susunya secara gratis sampai sembuh (HR al-Bukhari dan Muslim).

Bahkan hal ini juga dicontohkan oleh Khalifah kedua, Umar bin Khattab ra. Saat menjadi khalifah, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. juga menyediakan dokter gratis untuk mengobati Aslam (HR al-Hakim).

Begitulah jaminan kesehatan yang diatur begitu rapi di dalam Islam. Jaminan kesehatan di dalam bersifat universal, disediakan bagi rakyat manapun tanpa batasan atau perbedaan.

Tidak ada pungutan biaya, itu artinya jaminan diberikan secara gratis kepada rakyat. Akses mudah, segala fasilitas dan pelayanan kesehatan harus bisa diakses dengan mudah. Terakhir, pelayanan mengikuti kebutuhan medis yang dibutuhkan.

Memang dengan aturan sedemikian rupa, tentu saja hal ini membutuhkan dan yang terbilang tidak sedikit. Lantas dana dari mana untuk memberikan pelayanan gratis kepada umat? Tentu hal ini telah diatur di dalam syariat Islam. Pembiayaan diperoleh dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum termasuk hutan, berbagai macam tambang, minyak dan gas, dan sebagainya.

Juga dari sumber-sumber kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur, pengelolaan harta milik negara dan sebagainya. Dimana semua hasilnya akan dikembalikan kepada umat salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Dana yang tentunya lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan secara berkualitas kepada rakyat.

Solusinya adalah hanya dengan diterapkannya Syariat Islam untuk mengatur kehidupan rakyat, bukan sistem kapitalis. Dengan begitu, jaminan kesehatan khususnya akan benar-benar dirasakan oleh rakyat, lebih luas lagi akan terjaminnya seluruh aspek kehidupan manusia.

Ketika Islam menjadi sumber dalam aturan manusia, maka tidak ada lagi rakyat yang tercekik, apalagi kehidupan yang pelik.
Wallahu ‘a’lam bissowab.[]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *