Boikot Ideologinya, Bukan Hanya Produknya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Dinar

Beberapa waktu lalu perusahaan besar Unilever mendeklarasikan dirinya mendukung komunitas LGBT. Pernyataan itu diposting lewat akun instagramnya Unilever Global pada Jumat 19 Juni 2020. Pada postingan yang diunggah sejak pekan lalu itu menampilkan logo Unilever dalam corak pelangi. (Hope.id, 26/06/2020)

Meski di dunia Barat keputusan itu merupakan hal yang positif karena menjunjung hak asasi manusia, namun di Indonesia hal itu masih menjadi kontroversi. Sehingga banyak warga net yang merespon untuk memboikot produk – produk Unilever.

Seruan boikot juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung, menegaskan akan mengajak masyarakat untuk beralih pada produk lain. “Saya selaku ketua komisi ekonomi MUI akan mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk Unilever dan memboikot Unilever,” kata Azrul saat dihubungi Republika, Ahad (28/6).

Aksi boikot memboikot memang kerap kali dilakukan oleh umat Islam. Hal ini biasanya dipicu kemarahan sesaat. Dulu sudah ada aksi serupa seruan untuk boikot Google karena mereka menyokong dana untuk Israel. Seruan itu disampaikan lewat pesan berantai WhatsApp. Namun sesaat kemudian umat sudah banyak yang lupa. Karena memang kebutuhan untuk menggunakan aplikasi Google sangat besar termasuk dikalangan Muslim.

Contoh lain seperti aksi boikot Sari Roti yang sempat jadi blunder karena menyudutkan aksi 212. Boikot ini cukup membuat perusahaan yang sudah lama berdiri itu kelimpungan dan hampir bangkrut. Namun kini kita bisa lihat faktanya, perusahaan itu bangkit lagi. Dan produknya kembali digemari bahkan konsumennya mayoritas Muslim.

Membuat aksi boikot memang akan merugikan produsen. Tapi tidak ada jaminan bahwa dukungan terhadap kebobrokan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ) akan dihentikan. Sebab tanpa dukungan dari para produsen pun kaum LGBTQ akan tetap ada apabila sistem yang ada sekarang membuka ruang sebebas – bebasnya bagi mereka.

Faktanya di era dominannya Kapitalisme, MNC perusahaan multinasional yang mendukung LGBTQ berpijak pada liberalisme yang diagungkan dan memberi lahan subur bagi bisnis mereka.

Perlawanan terhadap LGBTQ harus dilakukan dengan upaya sistematis. Yaitu dicabut dari akar-akarnya. Akar dari perilaku menyimpang ini adalah sistem Liberalisme yang menjadi salah satu pilar tegaknya Demokrasi. Menginginkan LGBTQ hengkang dari muka bumi berarti harus menuntut ideologi sekuler tersebut segera diganti dengan Ideologi yang bersumber dari Allah SWT yaitu Islam. Sebab dalam sistem Demokrasi Sekuler dukungan terhadap mereka mampu digerakkan secara Internasional.

Hanya dalam sistem Islam perilaku menyimpang tersebut dianggap sebuah dosa dan ada hukumannya. Karena dalam payung Demokrasi perilaku kaum Luht tersebut dianggap wajar dan dijamin HAM. Bahkan mencoba didukung oleh riset agar seolah penyimpangan itu menjadi sebuah qodrat manusiawi atau dorongan biologis yang tak dapat ditolak.

Hanya Islam yang punya seperangkat aturan shohih yang dapat memberangus perilaku laknat tersebut. Dengan hukuman yang bersifat tegas dan kontinyu.

Dalam Islam, LGBT dikenal dengan dua istilah, yaitu Liwath (gay) dan Sihaaq (lesbian). Liwath (gay) adalah perbuatan yang dilakukan oleh laki-laki dengan cara memasukan dzakar (penis)nya kedalam dubur laki-laki lain. Sedangkan Sihaaq (lesbian) adalah hubungan cinta birahi antara sesama wanita dengan image dua orang wanita saling menggesek-gesekkan anggota tubuh (farji’)nya antara satu dengan yang lainnya, hingga keduanya merasakan kelezatan dalam berhubungan tersebut (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, Juz 4/hal. 51).

Untuk pelaku liwath ada peringatan dalam Alquran dan Hadits. Alquran menyatakan liwath sebagai perbuatan keji. (lihat QS. Al-A’raf ayat 80-81). Alquran juga menjelaskan sanksi Allah bagi kaum Luth, yakni bahwa Allah Swt memberi sanksi kepada mereka dengan khasf (dilempar batu hingga mati). (lihat QS Hûd [11]: 82)

Hukum syara’ dalam sanksi liwâth adalah bunuh; baik muhshan maupun ghairu muhshan. Setiap orang yang terbukti telah melakukan liwâth, keduanya dibunuh sebagai hadd baginya. Dalil yang demikian itu adalah sunnah dan ijma’ shahabat.

Sedangkan bagi para pelaku lesbian, hukumannya adalah ta’zir. Imam Malik berpendapat, wanita yang melakukan sihaq (lesbi), hukumannya dicambuk seratus kali. Jumhur ulama berpendapat, wanita yang melakukan sihaq tidak ada hadd baginya, hanya saja ia di-ta‘zir, karena hanya melakukan hubungan yang memang tidak bisa dengan dukhul (menjima’i pada farji), dia tidak akan di-hadd sebagaimana laki-laki yang melakukan hubungan dengan wanita tanpa adanya dukhul pada farji, maka tidak ada had baginya. Dan ini adalah pendapat yang rojih (yang benar). [Lihat Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus Sunnah, Juz 4/Hal. 51)].

Wallahu a’lam bishshawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *