Bisakah PSBB menjadi Solusi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ummu Fatih (Pendidik dan Ibu Rumah Tangga)

Keputusan pemerintah terkait penanganan virus Covid-19 akhirnya mulai diberlakukan. Pemerintah memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Hal ini berbeda dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan negara lain yang juga terdampak Covid-19 dengan menerapkan kebijakan lockdown (karantina wilayah).

Pemerintah pusat lebih memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena dengan skema PSBB ini, aktivitas perekonomian tetap berjalan, tetapi tetap ada sejumlah pembatasan demi mencegah penyebaran Covid-19. Misalnya penerapan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah di daerah yang rawan. Masyarakat yang terpaksa keluar rumah juga diingatkan untuk disiplin menjaga jarak satu sama lain.

Hingga saat ini beberapa daerah sudah mulai menerapkan kebijakan ini. Salah satunya di daerah Kabupaten Bandung. Dilansir dari laman detiknews.com (15/4/2020) bahwa pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan tujuh kecamatan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuh kecamatan ini menjadi titik lokasi terjadinya kasus positif COVID-19. Pemkab Bandung tidak akan menerapkan PSBB secara penuh, melainkan PSBB Parsial. Kabupaten Bandung akan mengikuti PSBB Bandung Raya bersama dengan empat kabupaten dan kota lainnya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang. Dalam PSBB Parsial yang akan diajukan Pemkab Bandung hanya ada beberapa kecamatan yang akan dibatasi. Kecamatan tersebut lokasi terjadinya kasus positif dan kecamatan yang menjadi penyangga atau berbatasan langsung dengan Kota Bandung.

Penerapan PSBB parsial di kabupaten Bandung sudah semestinya memperhatikan segala aspek, karena akan berdampak pada ekonomi masyarakat. Kebijakan ini menyebabkan berlakunya WFH (Work From Home) bagi semua kalangan. Akan tetapi berbeda halnya dengan para pekerja seperti pedagang, buruh, tukang becak, tukang ojeg dan yang lainnya. Mereka tetap harus banting tulang untuk melangsungkan kehidupannya, dengan konsekuensi mereka terpapar atau menularkan virus. Sebagian lain dari masyarakat pun terkena gelombang PHK besar-besaran, akibat adanya pandemi Covid-19 ini. Sementara bantuan yang diberikan pihak terkait demikian minim dan cenderung tidak merata. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang kebingungan untuk mengatasi masalah ekonomi yang sedang terjadi jika penerapan PSBB ini dilakukan. Sementara hal ini bukan hanya terjadi di lingkup Kabupaten Bandung saja, melainkan di sejumlah daerah lainnya di negeri ini.

Sesungguhnya Islam memiliki cara dalam menangani wabah dan krisis ekonomi. Sebagai agama yang paripurna, semua permasalahan kehidupan di dalam Islam. Begitupun terkait dengan wabah. Di masa Rasulullah saw. pernah terjadi wabah kusta yang menular dan mematikan sebelum diketahui obatnya. Sebagai Kepala Negara, Rasulullah saw. segera bertindak cepat dengan mengeluarkan kebijakan untuk rakyat agar tidak mendekati penderita kusta bahkan mereka dilarang untuk melihatnya.
Beliau bahkan bersabda “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu.” (HR. Bukhari)

Pada dasarnya hal yang demikian menunjukkan bahwa jika terjadi suatu wabah di suatu negeri, kebijakan yang seharusnya diambil oleh penguasa adalah tegas memberlakukan lockdown, serta mengisolasi para penderita virus di tempat isolasi khusus yang jauh dari pemukiman penduduk. Penguasa tidak boleh abai dan harus memberikan dukungan materi dan spiritual kepada rakyatnya baik yang terinfeksi maupun yang tidak.

Tentu saja dalam hal ini, jika negara mengambil kebijakan lockdown maka negara wajib mempersiapkan segala kebutuhan dasar hidup rakyatnya selama wabah terjadi. Meskipun sedang terjadi krisis ekonomi, negara harus tetap mampu mengurus dan melayani rakyat.

Sebagaimana di masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab ra. pernah terjadi krisis ekonomi. Beliau kemudian segera mengeluarkan kebijakan untuk menanggulangi krisis ekonomi secara cepat, tepat dan komprehensif. Untuk mengoptimalisasi keputusannya, Khalifah segera mengerahkan seluruh struktur, perangkat negara dan semua potensi yang ada untuk segera membantu masyarakat yang terdampak.

Namun, saat ini tentu sulit untuk melakukan hal tersebut sebab negeri-negeri kaum muslimin terpisahkan oleh sekat nasionalisme dan diatur dengan sistem kapitalis sekuler yang lebih mementingkan kepentingan para kapitalis daripada rakyat. Sangat berbeda dengan pengaturan sistem Islam yang senantiasa memprioritaskan keselamatan rakyat.

Hal ini tergambar dari hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, ia berkata pada suatu malam di waktu sahur saya mendengar ia (Khalifah Umar) berdoa “Ya Allah, janganlah Kau binasakan Umat Muhammad saat aku menjadi pemimpin mereka.”

Jika sampai hari ini umat sudah ribuan kali dirusak oleh sistem kapitalisme dengan penguasa zalimnya, bukankah sudah waktunya mereka menerapkan aturan Allah yang akan menyelamatkan mereka di dunia dan akhirat? Karena pemimpin dalam Islam sangat sadar akan tanggung jawabnya dan bahwasanya segala kebijakan yang diambilnya akan ia pertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. Pemimpin seperti Khalifah Umar ra. hanya dapat diperoleh dalam sistem yang bersandar pada ketaatan pada Allah.
Wallahu a’lam bi ash shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *