BI: Defisit Anggaran Infrastruktur 2019 Capai 5.000 Triliun, Bagaimana Solusinya Dalam Islam?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Rianti Kareem (Aktivis Islam dari Sulawesi Selatan)

Anggaran Infrastruktur Indonesia dari masa ke masa senantiasa mengalami defisit anggaran, terlebih lagi di era Jokowi dimana pembangunan infrastruktur terus digenjot meski harus menambal sulam biaya pembangunan. Tak tanggung-tanggung mulai dari penambahan utang luar negeri dengan sebutan investasi untuk infrastruktur hingga investasi dana BPJS yang juga dialokasikan untuk infrastruktur. Padahal kita ketahui bersama BPJS saat ini terus mengalami kerugian.

Hingga november 2019 BI defisit mencapai 5.000 triliun, deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan kebutuhan infrastruktur lima tahun ke depan mencapai Rp 6.000 triliun. Sedangkan APBN hanya mampu menutup sekitar Rp 1.000 triliun dalam lima tahun ke depan. “Tantangan pertama adalah keterbatasan APBN dan APBD. Berdasarkan data rancangan teknokratis Bappenas, lima tahun ke depan kita memiliki gap pembiayaan dari kebutuhan kita dari Rp 6.000 kita memiliki Rp 1.000 berarti gap Rp 5.000 triliun. Besarnya setara dengan aset lima bank BUMN,” ujarnya saat acara Workshop on Accelerating Infrastructure Development di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Rezim berganti di setiap periode, namun defisit anggaran berbagai sektor terus saja terjadi, solusi kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini seolah menemui jalan buntu. Jika alur cerita dari bumi pertiwi tercinta ini begitu tragis dalam sektor ekonomi, lantas adakah solusi lain selain tambal sulam utang untuk menyelamatkan negeri ini?

Islam agama paripurna memiliki aturan yang kompleks dalam berbagai sektor kehidupan. Aturan islam lengkap mulai dari hal sepele sampai hal yang tak bisa dianggap remeh semuanya ada, dari bangun tidur hingga bangun negara aturannya tertata komplit. Karenanya solusi untuk permasalahan ekonomi-pun ada dalam islam. Bagaimana solusi islam dalam menangani masalah defisit anggaran ?

Defisit anggaran (budget deficit) dalam literatur didefinisikan sebagai “the gap between the public revenues and expenditures”, atau selisih minus pendapatan dengan belanja public (Monzer Kahf, 1994). Dengan kata lain, defisit anggaran adalah defisit dalam APBN karena pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Misalnya APBN Indonesia untuk tahun 2018; belanja Negara sebesar Rp 2.202,2 triliun sedangkan pendapatannya sebesar Rp 1.942,3 triliun. Jadi terdapat defisit sebesar Rp259,9 Triliun. (infobanknews.com, 2/1/2019).

Anggaran defisit seperti ini merupakan problem universal. Artinya, dapat terjadi di negara mana pun tanpa melihat ideologinya, baik di negara kapitalis-sekular, negara sosialis/komunis, maupun di negara berideologi islam yakni Khilafah yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (komprehensif). Yang berbeda hanyalah faktor-faktor penyebabnya dan solusi praktis untuk mengatasi persoalan berdasarkan perspektif ideologi masing-masing.

Menurut Umer Chapra dalam bukunya, Islam and the Economic Challenge (1992), di negara-negara kapitalis (termasuk di dunia Islam) terdapat 4 (empat) faktor umum yang menyebabkan defisit anggaran yaitu: belanja pertahanan yang tinggi; subsidi yang besar; belanja sektor publik (seperti belanja birokrat) yang besar dan tak efisien; korupsi dan pengeluaran yang boros (Monzer Kahf, 1994).

Untuk mengatasi problem defisit anggaran ini, solusi universal-nya ada 3 (tiga), yaitu: menambah pendapatan; mengurangi belanja; dan berutang baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Di negara-negara kapitalis, cara menambah pendapatan pada umumnya adalah meningkatkan pajak, dan kadang dengan mencetak mata uang. Untuk konteks Indonesia, cara yang ditempuh untuk mengatasi defisit anggaran adalah meningkatkan pajak dan berutang. (Subiyantoro & Riphat, 2004; Kartikasari, 2010).

ABPN dalam islam dikenal dengan istilah Baitul Mall yang berfungsi sebagai pengelola pendapatan dan pengeluaran negara. Meski demikian, APBN dalam sistem kapitalis saat ini memiliki perbedaan mendasar dengan baitul mall. Dari segi keterikatannya dengan halal-haram (syariah). APBN negara kapitalis tidak terikat dengan halal-haram, sedangkan APBN Khilafah (baitul mall) terikat dengan halal-haram. Dalam APBN negara kapitalis, jenis-jenis pengeluaran atau pendapatan dan besarnya dana ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR, sedangkan dalam APBN Khilafah (baitul mall), jenis-jenis pengeluaran atau pendapatan tidak ditetapkan oleh Khalifah atau Majelis Umat, namun ditetapkan oleh hukum-hukum syariah yang bersifat tetap (fixed) dan besarnya dana ditetapkan oleh khalifah sebagai kepala negara. Perbedaan mendasar terakhir dari segi periode waktu berlakunya, APBN dalam negara kapitalis berlaku untuk periode satu tahun, sedangkan APBN Khilafah tidak mengenal periode waktu yang tertentu. (Lihat: Taqiyudddin an-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/113-114; Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm. 235-236).

Pendapatan negara Khilafah mungkin saja tidak cukup untuk membiayai semua pengeluarannya sehingga terjadilah defisit anggaran. Cara Khilafah mengatasi defisit anggaran ini secara garis besar ada 3 (tiga) langkah sebagai berikut :

Pertama, meningkatan pendapatan. Untuk mengatasi defisit anggaran, Khalifah berhak melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan pendapatan negara, tentunya harus tetap sesuai hukum-hukum syariah Islam. Paling tidak ada 4 (empat) cara yang dapat ditempuh:
(1) Mengelola harta milik negara (istighlal amlak ad-dawlah). Semua dana yang yang diperoleh dari pengelolaan harta milik negara akan dapat menambah pendapatan negara. Namun, ada catatan penting, bahwa ini tak berarti negara menjadi pedagang atau pebisnis yang berpikir dan bertindak sebagaimana lazimnya pedagang atau pebisnis, yaitu selalu berusaha mencari profit dan menghindari risiko atau kerugian. Negara dalam hal ini wajib tetap mengedepankan fungsinya menjalankan ri’ayatus-syu‘un (pengaturan urusan rakyat). Dengan demikian ketika negara berbisnis harus tetap menonjolkan misi utamanya melaksanakan kewajiban ri’ayatus-syu‘un (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 86-87).
(2) Melakukan hima pada sebagian harta milik umum. Yang dimaksud hima adalah pengkhususan oleh Khalifah terhadap suatu harta untuk suatu keperluan khusus, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya. Misalkan saja Khalifah melakukan hima pada tambang emas di Papua untuk keperluan khusus, misalnya pembiayaan jihad fi sabilillah dan apa saja yang terkait dengan jihad. Karena itu segala pendapatan dari tambang emas Papua itu hanya boleh digunakan untuk keperluan jihad atau yang terkait dengan jihad, seperti pembangunan akademi militer, pembelian alutista (alat utama sistem persenjataan), pembiayaan latihan militer, dan sebagainya. Jadi pendapatan dari tambang Papua itu tak boleh digunakan untuk keperluan lainnya, misalnya untuk mengentaskan kemiskinan, atau membiayai pendidikan, dan sebagainya. Hima yang seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., misalnya tatkala Rasulullah saw. melakukan hima pada satu padang gembalaan di Madinah yang dinamakan An-Naqi’, khusus untuk menggembalakan kuda kaum Muslim. Khalifah Abu Bakar ra. pernah pula melakukan hima pada Ar-Rabdzah, khusus untuk unta-unta zakat, dan sebagainya. (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 76-77).
(3) Menarik pajak (dharibah) sesuai ketentuan syariah. Pada dasarnya pajak bukanlah pendapatan negara yang bersifat tetap, melainkan pendapatan negara yang sifatnya insidentil atau temporer, yaitu ketika dana Baitul Mall tidak mencukupi.
(4) Mengoptimalkan pemungutan pendapatan. Khalifah dapat pula menempuh langkah mengoptimalkan pemungutan berbagai pendapatan Baitul Mall yang sebelumnya sudah berlangsung. Misalnya pendapatan dari zakat, fai‘, kharaj, jizyah, harta milik umum, ‘usyur, dan sebagainya. Yang bertanggung jawab dalam optimalisasi pemungutan ini adalah dua organ Baitul Mall, yaitu Diwan Muhasabah ‘Aammah (Divisi Perhitungan Umum) dan Diwan Muraqabah (Divisi Pengawasan). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 24).

Kedua, menghemat pengeluaran. Cara kedua untuk mengatasi defisit anggaran adalah dengan menghemat pengeluaran, khususnya pengeluaran-pengeluaran yang dapat ditunda dan tidak mendesak. Contohnya pengeluaran untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya penyempurna, atau yang disebut Al-Mashalih al-Kamaliyah, yang patokannya adalah kepentingan yang jika tidak dilaksanakan tidak menimbulkan bahaya (dharar) bagi rakyat (Taqiyuddin An-Nabhani, Muqaddimah Ad-Dustur, 2/125).

Ketiga, berutang (istiqradh). Khalifah secara syar’i boleh berutang untuk mengatasi defisit anggaran, namun tetap wajib terikat hukum-hukum syariah. Haram hukumnya Khalifah mengambil utang luar negeri, baik dari negara tertentu, misalnya Amerika Serikat, atau dari lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia. Alasan keharamannya karena utang-utang luar negeri pasti menarik bunga, yang jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan dalam al-Quran (QS al-Baqarah [2]: 275). Utang luar negeri itu pasti mengandung syarat-syarat yang menghilangkan kedaulatan negeri yang berutang. Hal ini jelas diharamkan karena Islam mengharamkan segala jalan yang mengakibatkan kaum kafir mendominasi kaum Muslim (QS an-Nisa‘ [4]: 141). (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah, hlm. 76; Abdurrahman Al-Maliki, As-Siyasah Al-Iqtishadiyyah Al-Mutsla, hlm. 200-207). Khalifah hanya boleh berutang dalam kondisi adanya kekhawatiran terjadi bahaya (dharar) jika dana di Baitul Mal tidak segera tersedia.

Demikianlah solusi dalam islam untuk mengatasi defisit anggaran infrastruktur ataupun devisit APBN negara. Semua upaya diatas tidak lain agar kita lebih bermartabat tanpa harus tunduk dibawah bayang-bayang intervensi asing akibat utang luar negeri yang tak kunjung henti dan rakyat bisa hidup sejahtera tanpa rasa terdzolimi akibat kebijakan yang semakin mencekik diberbagai sektor. Tiada solusi yang dapat mengantarkan umat ini menuju puncak kejayaan yang Allah ridhoi selain dengan menerapkan kembali risalah Islam secara totalitas dengan jalan menegakkan syariah islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

One thought on “BI: Defisit Anggaran Infrastruktur 2019 Capai 5.000 Triliun, Bagaimana Solusinya Dalam Islam?

Tinggalkan Balasan ke muhammad noorsjamsi Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *