Oleh: Nur Aisyah
Ibu rumah tangga
Hampir sepekan rakyat berdemo menuntut ketidakadilan yang dipertontonkan negeri ini. Dari pelajar SMA/STM, mahasiswa, buruh dan berbagai elemen masyarakat. Semua tumpah ruah dijalan, bersatu menolak disahkannya Omnibus law Cipta Kerja yang telah resmi disahkan oleh DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin pada hari Senin (5/10/2020) pada Rapat Paripurna ke 7 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Seketika jagat dunia maya pun ramai memperbincangkan apa itu Omnibus Law. Omnibus Law sendiri berasal dari kata Omnis yang artinya banyak dan Law artinya peraturan. Menurut Audrey O Brien (2009) Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang. Jadi dalam UU Omnibus Law akan banyak berisi pasal-pasal terkait ketenagakerjaan, perpajakan, UMKM, pendidikan dan yang lainnya.
Semenjak ketok palu, protes dari masyarakat terus berdatangan tak hanya terjadi di Jakarta tetapi hampir merata di seluruh daerah di tanah air menolak disahkannya UU Cipta Kerja ini karena di nilai banyak pihak akan merugikan kaum buruh karena ada beberapa pasal yang memangkas hak-hak buruh yang sebelumnya telah diatur dalam UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Salah satunya pada pasal 72 ayat 2 bahwa istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja direvisi pada UU Cipta Kerja menjadi istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja. Lalu pada pasal 88 ayat 2 disebutkan upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Pesangon yang sebelumnya adalah 32 kali upah dalam Cipta Kerja dipangkas menjadi 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dan masih banyak pasal-pasal yang tidak memihak buruh. Belum lagi dalam omnibus law ini ada juga pasal yang terselubung salah satunya terkait dengan pasal pendidikan. Pengurus Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT), Darmaningtyas, mengkhawatirkan aturan yang terdapat di omnibus law itu akan membuat pendidikan makin mahal dan tak terjangkau bagi mereka yang miskin.
Jelaslah ini membuat rakyat marah karena bukan buruh saja yang kena dampaknya. Tetapi akan berimbas kepada masyarakat luas. Sudahlah rakyat hidup sulit setelah adanya covid-19 karena banyak buruh yang dirumahkan bahkan PHK besar-besaran sudah terjadi. Banyak rakyat yang kehilangan mata pencahariannya. Ditambah dengan disahkannya Omnibus Law akan menambah kesengsaraan rakyat. Bagaimana nasib rakyat kedepannya jika pemerintah ngotot kebijakan ini harus tetap disahkan. Padahal seharusnya Pemerintah itu menjabat untuk mengayomi rakyat dan melindungi rakyatnya dari orang-orang yang jahat. Karena pemerintah digaji oleh uang rakyat. Jika rakyat menolak seharusnya kebijakan ini dibatalkan.
Sebenarnya apa yang terjadi? Kenapa pemerintah memaksa mengsahkan UU ini padahal Indonesia ada dalam darurat pandemi yang masih naik jumlah korbannya dan entah kapan berakhirnya. DPR itu adalah dewan perwakilan rakyat, tetapi kenapa tidak mendengar aspirasi rakyat? Sekarang rakyat menuntut haknya. Tapi tak digubris. Jadi DPR itu dewan perwakilan siapa? Justru kondisi ini menunjukkan wajah asli demokrasi bahwa dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat semua kamuflase alias bohong. Kebijakan atas UU Cipta Kerja ini membuktikan bahwa penguasa bekerja untuk pengusaha alias para kapitalis. Sistem kapitalisme berfokus pada ekonominya yaitu modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya. Jadi wajar saja jika mereka membuat aturan yang timpang sebelah. Untung bagi pengusaha dan buntung bagi rakyat.
Demokrasi sudah tak bisa dipercaya karena semua hanya bualan dimasa pemilu. Sudah saatnya beralih ke sistem yang sudah terjamin penerapannya, yaitu sistem Islam. Jadi tetaplah suarakan kebenaran. Bongkar kesalahan dan kezaliman yang mereka lakukan terhadap rakyat. Teruslah berjuang. Tegakkan keadilan. Karena kemenangan itu pasti tiba. Dan janganlah mundur dari perjuangan ini. Karena Allah memberi balasan pahala yang besar bagi yang menasehati penguasanya (baca:demo) karena setara dengan pahala jihad.
Rosulullah bersabda:
“Jihad yang paling utama ialah mengatakan kebenaran (berkata yang baik) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah). Wallahu’alam