BERANTAS PROSTITUSI ANAK DENGAN SYARI’AT ISLAM

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Abdullah

 

Terungkap kembali kasus prostitusi online yang dilakukan oleh artis, kali ini dilakukan oleh CA di hotelnya. Seperti yang diberitakan Kompas.Com dalam prostitusi online nya CA melibatkan 15 anak usia remaja. “Korban ada 15 orang, semuanya anak di bawah umur, rata-rata umur 14 sampai 16 tahun. Ini yang jadi korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3). Begitu juga kesaksian satpam yang pernah bekerja di hotel Alona, pekerja seks komersial yg disediakan hotel Alona masih anak-anak, mereka belum pernah berhubungan seks sebelumnya, mereka tidak tahu kalau akan dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang di hotel itu, karena mereka melamar pekerjaan di hotel itu untuk menjadi karyawan hotel. Masih dengan kesaksian yang sama, tarif sewa PSK di hotel tersebut sebesar 200 sampai 250 ribu rupiah, semakin muda usia pekerja seksnya tarifnya semakin mahal.(beritasatu.my.id)

Dalam jumpa persnya, Hetifah Syaifudian Komisi X DPR RI menegaskan prostitusi online yang melibatkan 15 anak di bawah umur di Hotel Alona, milik Cynthiara Alona, di Kreo, Tangerang merupakan perbuatan kriminal yang tidak bisa ditolerir. Komisi X meminta dalang prostitusi dihukum berat. Memang benar prostitusi adalah tindak kriminal paling besar, karena mengakibatkan kerusakan sosial diantaranya trauma pada diri anak yang dijadikan PSK, sehingga mereka kehilangan masa depannya, sedangkan menghapus trauma itu membutuhkan waktu yang cukup lama, selain itu tidak sedikit yang berujung pada pembunuhan, tersebarnya penyakit kelamin sampai HIV/AIDS, yang paling berbahaya adalah adanya loss generasi.

Tapi sayang hukum di Indonesia belum mampu membuat jerah pelaku dan penyedia bisnis esek-esek ini. Didasarkan pada pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi, hukuman untuk penyedia jasa prostitusi hanya 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 15 ribu rupiah. Sedangkan bagi pelaku, baik pengguna jasa ataupun PSK nya belum ada hukuman yang ditetapkan untuk mereka, sehingga mereka tidak bisa dijerat hukum. Ini semua disebabkan Indonesia menganut sistem demokrasi dalam pengaturan kehidupannya, dimana sistem ini sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), sehingga manusia berhak melalukukan apa saja yang dia mau selama tidak mengganggu hak orang lain. Ditambah lagi dalam sistem ekonomiannya, Indonesia menggunakan sistem ekonomi kapitalis yang memandang segala sesuatu mempunyai nilai ekonomi atau bisa dijadikan komoditas dagang tidak terkecuali manusia dan diperparah dengan sistem pendidikan yang berorientasi materi, dengan kata lain seseorang dikatakan sukses jika bisa mengumpulkan materi yang banyak. Dan sistem sosial yang memandang bahwa aktivitas seksual dilihat dari sisi kenikmatan dan kelezatannya saja. Semua sistem inilah yang menyebabkan prostitusi anak susah untk diberantas.

Berbeda dengan Islam, Islam yang berasal dari pencipta dan pengatur manusia, yaitu Allah SWT. Memandang bahwa manusia adalah makhluk yang paling mulia diantara makhluk yang lain, maka manusia bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan seenaknya, kecuali budak, dalam masalah ini ada pengaturannya sendiri. Sehingga pada saat aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam institusi negara tidak didapati bisnis prostitusi. Adapun beratnya hukuman bagi pezina, yaitu hukaman rajam bagi pelaku yang sudah menikah dan jilid 100 kali bagi yang belum manikah, mampu membuat takut lelaki hidung belang untuk melampiaskan hasrat seksualnya sembarangan. Adanya fasilitas boleh memiliki istri maksimal 4 orang, cukup bisa memenuhi hasrat seksual bagi lelaki yang mempunyai hasrat yang tinggi. Disamping itu ada kewajiban menutup aurat, sehingga meminimalisir rangsangan seksual. Islam sendiri memandang aktivitas seksual sebagai bagian dari ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Ditambah dengan sistem pendidikan yang berorientasi membentuk kepribadian Islam. Dan yang tidak boleh dilupakan adalah kewajiban bagi negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya. Begitulah sistem Islam melindungi rakyatnya dari bisnis keji bernama prostitusi. Masihkah kita mencari aturan lain selain Islam untuk memberantas prostitusi?

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *