Berantas Miras dengan Tuntas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Berantas Miras dengan Tuntas

Lisnawati

Pendidik Generasi

 

Bulan Ramadan sebentar lagi akan tiba, setiap muslim menyambut dengan bahagia, harinya diisi dengan amalan baik dan menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Amal baik harus dilaksanakan oleh semua kalangan baik individu, keluarga maupun pemerintahan sebagai pemegang kebijakan, sebagimana dikutip oleh republika.co.id, Malang Ahad (26/02/2023), Polresta Malang Kota (Makota) melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan. Salah satu kegiatan yang dilakukan merupakan berupa penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol (Minol). Kasat Samapta Polresta Makota, Kompol Syabain Rahmad mengatakan, “salah satunya tempat penjualan alkaohol berada disekitar kawasan Kayutangan Haritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen. Masyarakat sangat resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol, karena dengan adanya hal ini, semakin mudah para remaja atau orang dewasa untuk mendapatkan minuman alkohol yang membahayakan. Para remaja yang asalnya cuma sekadar nongkrong di kios, lama-lama mencoba minum minuman beralkohol yang berakibat fatal pada dirinya sendiri, sehingga memalukan keluarga dan membuat resah masyarakat karena dampak dari minuman beralkohol, selain memabukan, akan mengakibatkan adanya pelecehan seksual di mana-mana, pencurian motor semakin banyak, penculikan anak semakin merajalela dan lain-lain.

 

 

Keresahan kini dirasakan oleh masyarakat dan perlunya penanganan dari pemerintah secara tepat dan tuntas jangan sampai di satu tempat kios yang menjual alkohol diamanakan, ditempat yang lain minuman alkohol dijual bebas. Pemerintah harus bertindak tegas memberantas secara tuntas, jangan menunggu ketika ada laporan dari keresahan masyararkat saja, yang kerap dilakukan hanya menjelang Ramadan saja.

 

 

Razia miras menghadapi Ramadan jelas menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini. Miras yang haram hanya ditertibkan saat menjelang Ramadan. Itu pun hanya di warung rumahan, yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan izin untuk menjual miras. Dalam UU minol disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU.

 

 

Pasalnya dalam kapitalisme, bisnis miras sangat menguntungkan, padahal dalam Islam dianggap sebagai induk kejahatan. Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meski haram dan membahayakan kesehatan dan masalah sosial.

 

 

Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam. Dalam Islam upaya untuk memberantas miras seorang pemimipin sangat tegas kepada rakyatnya, di mana ketika Rasulullah Muhammad saw. mendapat larangan meminum khamar dari Allah Swt. segera menyampaikan kepada umatnya bahwa minum khamar itu haram dan harus ditinggalkan, karena takutnya kepada Allah dan taat kepada Rasulullah Muhammad saw. para sahabat dan kaum muslim segera meninggalkan perbuatan haram ini, dan para sahabat yang sedang minum minuman khamar yang sudah sampai ketenggorokannya segera memuntahakan khamar itu.

 

 

Ini menjadi bukti ketegasan seorang pemimpin dalam memberikan kebijakan bahwa miras itu haram harus ditinggalkan yang akan mengakibatkan membahayakan pada kesehatan dan masalah sosial di masyarakat.

 

 

Dalam sistem pemerintahan Islam pemimpinnya menjalankan segala sesuatu harus sesuai dengan hukum syarak. Sehingga seorang pemimpin selalu tegas memberikan kebijakan dan aturan yang benar, harus dikatakan benar yang benar dan dikatakan bathil yang bathil, tidak memberikan kebijakan secara abu-abu. Hal ini, menjadi peluang untuk melakukan kejahatan, pelaku yang melakukan pelanggaran dihukum secara adil sehingga masyarakat yang melakukan kejahatan, seperti menyediakan minuman alkohol dan yang meminumnya diberikan hukuman yang menjadi efek jera bagi pelakunya, untuk tidak mengulanginya dan dalam sistem Islam hukuman dapat menghapus dosa bagi pelakunya.

 

 

Aturan ini akan terwujud jika adanya penerapaan sistem Islam secara kafah, karena hanya dengan sistem Islam segala bentuk maksiat dapat diredam, sebab sistem Islam bersandar pada hukum syarak yang akan mengontrol setiap perbuatan manusia, agar selalu sesuai dengan Aturan Allah Swt.

 

Wallahu a’lam bishshawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *