Benarkah Tapera Cara Baru Memeras Rakyat?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Annatsa Fahimatun Nada

Program Tapera ( Tabungan Perumahan Rakyat) akhir – akhir ini sedang hangat di perbincangkan. Hal ini diatur dalam PP No, 25 tahun 2020. Dengan target perserta ASN, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, polri serta pegawai swata. Dimana peserta akan menerima potongan gaji sebesar 3%. Dimana 0,5% akan ditanggung oleh pemberi pekerjaan dan 2,5% akan ditanggung oleh peserta.

Menurut pemerintah PP ini akan membantu masyarakat untuk mendapat rumah dan dapat membantu pembiayaan perbaikan rumah. Tetapi tidak ada jaminan bahwa peserta kan mendapat rumah yang ada adalah pembiayaan untuk mendapat rumah.

Tentu masyarakat merasa terkejut dengan adanya berita ini. Ada angin apa yang membuat PP ini muncul terutama ditengah pandemi. Selain itu pemerintah saat ini juga membebankan BPJS kepada masyarakat yang sifatnya wajib. Dan bukan itu derita rakyat naiknya tagihan listri secara tidak wajar bahkan hingga berkali-kali lipat, tetapi dari pihak PLN mengaku tidak ada kenaikan listrik. Lalu ada jual beli online yang rencananya akan dikenakan pajak 10%. PHK ada dimana – mana. Tentu dengan kondisi sekarang akan sangat wajar jika berbagai pihak menolak adanya PP ini, termasuk para pengusaha yang menilai PP ini membabani mereka dan seharusnya yang bertanggung jawab MBR ( Masyarakat Berpenghasilan Rendah) adalah negara bukan pengusaha.

Menuai kontra

PP ini dinilai masih belum jelas. Seperti benarkah seluruh peserta akan mendapat rumah, lalu bagaimana apabila di dalam satu rumah terdapat beberapa anggota yang terdaftar sebagai peserta, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat rumah atau pembiayaan untuk mendapat rumah, berapa besaran yang akan diterima peserta baik itu untuk mendapat rumah atau pembiayaan perbaikan, apakah pemerintah sudah memikirkan tentang lahan dan kenaikan harga rumah, apakah besaran iuran akan tetap sama atau ada ‘penyesuaian’. Pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menerbitkan PP ini. Dengan adanya ketidakjelasan itu tentu wajar apabila rakyat bertanya-tanya tentang bagai mana pengawasan terhadap badan ini?

Tentu kita tidak ingin badan ini seperti BPJS yang selalu ‘defisit’ sehingga menaikkan iuran. Disamping pelayanan yang kurang maksimal baik itu kepada perserta atau pendanaan kepada rumah sakit.

Islamlah solusinya. Tentu ini adalah solisi pasti dimana dalam negara Islam kebutuhan primer dijamin oleh negara, seperti kesehatan, pendidikan, pangan, kemamanan, papan dan lainnya. Tentu negara islam tidak akan lari dari tanggung jawab dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhinya tanpa terjerat dengan dunia riba seperti sekarang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *