Benarkah Pembebasan NAPI Untuk Mengurangi Penularan Virus Corona?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Anita L (Guru di Pamekasan)

Wabah virus corona hingga saat ini masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Karena virus corona penularannya sangat cepat, buktinya semakin meningkat masyarakat yang terserang virus corona. Sampai saat ini pemerintah tidak berani melakukan lockdown total. Tim pakar Gugus Tugas Penanganan Virus Corona atau COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan langkah pembatasan gerak ini bisa berpengaruh besar terhadap roda ekonomi masyarakat. Menurutnya “itu memiliki implikasi ekonomi, sosial, dan implikasi keamanan”. Oleh karena itu kebijakan itu belum bisa diambil pada saat ini, kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2020. Menurut Wiku langkah paling efektif yang bisa diterapkan adalah social distancing atau menjaga jarak sosial antar masyarakat. Kesadaran untuk menjaga jarak, menjaga kebersihan diri, dan melakukan etika batuk atau flu, dapat secara efektif menghambat penyebaran Virus Corona atau covid-19.

Akhir-akhir ini, berita heboh datang kembali di tengah-tengah wabah corona. Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan kepada merdeka.com peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Peraturan tersebut akan memberikan asimilasi kepada seluruh tahanan, baik tahanan binaan permasyarakatan, anak, narkotika, sampai tahanan koruptor.

Seperti yang telah kita ketahui bahwa narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rencana kemenkumham yang mengeluarkan para napi dari tahanan adalah langkah yang tidak tepat. Mengapa demikian?

Karena apabila napi di keluarkan dari tahanannya, maka akan muncul masalah baru. Para tahanan akan mempunyai peluang kriminalitas yang bisa dilakukan di tengah kondisi ekonomi yg buruk. Kejahatan anak juga akan meningkat seiring tidak ada pemahaman akidah dalam diri anak. Sedangkan para napi narkotika akan kembali bertransaksi merusak anak bangsa, juga para koruptor yang dengan leluasanya menikmati kebebasan akan kesalahannya.

Kasus korupsi di Indonesia sangat tinggi sekali, namun tahanan kasus korupsi di Indonesia terbilang jumlahnya sedikit. Tempat narapidana ini ditahan pun tidak seperti para tahanan lainnya yang tempatnya sempit, terisi penuh dan sesak. Tetapi tahanan para koruptor ini tidak sesak dan tidak sempit. Maka dari itu, sangat di sayangkan sekali jika sampai pemerintah menggolkan langkah untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan wabah virus corona. Para napi secara otomatis berada di tahanan sudah melakukan lockdown, dan pastinya mereka sudah aman, karena tidak ada kontak langsung dengan pihak dari luar.

Islam telah memberikan solusi masalah tingkat kejahatan, yaitu para pelaku tindak kejahatan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka perbuat.

Sehingga dapat menjadi dampak yang positif bagi masyarakat lainnya untuk tidak berbuat hal yang sama. Dengan demikian, penjara tidak akan penuh dan sesak dan tentunya jika penjara sudah tidak sesak lagi, maka negara juga dapat menghemat pengeluaran untuk biaya hidup para tahanan.

Jika hukum dilaksanakan sesuai dengan perintah Allah dan semua kebutuhan sudah dipenuhi oleh negara, baik itu kesehatan, pendidikan, dan keamanan, pasti tidak akan ada lagi tindak kejahatan. Oleh karena itu, keputusan membebaskan para napi di tengah pandemi ini bukanlah sebuah solusi. Alasan penuhnya lapas tahanan sungguh tidaklah masuk akal. Hal ini justru akan memperburuk kondisi wabah dan roda perekonomian tambah semrawut, diakibatkan oleh kriminalitas semakin tinggi. Inilah bukti kegagalan penguasa dalam mengurus rakyatnya. Negara ingin lepas tangan dari pengurusan para napi dan rakyatlah yang menjadi imbasnya. Lagi-lagi rakyat yang menjadi korban. Begitulah gambaran penguasa negeri ini. Wallaahu a’lam bish shawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *