Benarkah Jilbab Tidak Wajib?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Dila. Arm (Aktivis Muslimah Jak-Ut)

TEMPO.CO, Jakarta – Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun menyadari bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.

Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. “Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup,” kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.

Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat. “Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar,” kata Sinta.

Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara kontekstual bukan tekstual. Sinta juga mengakui bahwa kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi.

“Dipengaruhi oleh adat budaya setempat, cara berpikir dia juga itu mempengaruhi pemahaman terhadap ayat-ayat agama yang bukan menjadi bahasanya, yang sama bahasanya pun bisa salah juga mengartikannya,” kata Sinta.

Anaknya, Inayah Wahid yang berada di sebelahnya pun setuju dengan pendapat Sinta. Menurut dia, penafsir memang harus memiliki berbagai persyaratan untuk mengartikan ayat-ayat Al Quran. “Enggak boleh orang menafsirkan dengan sembarangan,” kata Inayah.

Memang benar apa yang dikatakan beliau. Hanya saja permasalahannya adalah mereka sendiri yang seenaknya menafsirkan ayat tanpa ilmu dengan mengatakan bahwa jilbab itu tidak wajib. Padahal tidak ada satupun para imam, alim ulama yang berbeda pendapat tentang kewajiban menutup aurat atau ayat tentang jilbab. Apalagi mereka bukan ahli tafsir. Kita berjilbab bukan karena para pendahulu atau karena Gus Dur tapi karena ketaatan kepada Allah SWT.

Dikutip dari kajian tafsir Muhammad Asrori Menurut al-Qatthan, syarat mufassir yang pertama adalah sahnya aqidah. Kedua , meninggalkan hawa nafsu, seperti aliran Qodariyah, Syiah Rafidhah dan Mu’tazilah. Ketiga , perlunya didahulukan untuk menaiki Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Keempat , menantikan Al-Qur’an dengan al-Sunnah dll.

Di zaman sekarang memang tidak aneh jika banyak pernyataan yang nyeleneh Karena sistem yg diterapkan juga aneh. Rezim pun terkesan membiarkan opini sesat tersebut karena berpendapat dalam sistem ini dibebaskan tanpa aturan. Beginilah jika aturan Islam tidak diterapkan dalam tatanan negara, sehingga dalam kondisi seperti ini membuat kita tidak bisa menyalahkan pelaku maksiat karena dilindungi oleh HAM (hak asasi manusia) yang didukung oleh sistem sekarang.

Aturan Berpakaian dalam Islam

Dalam Islam cara berpakaian diatur secara terperinci. Karena hal ini akan berimbas pada permasalahan sosial dan pergaulan di masyarakat. Terlebih pakaian juga merupakan simbol karakter dan kepribadian seseorang. Karena sistem Islam adalah sistem yang khas maka aturan terhadap hal ini pun khas.

Aturan itu di antaranya berkaitan dengan aurat. Aurat adalah suatu angggota badan yang tidak boleh di tampakkan dan di perlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain. [Lihat al-Mausû’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah, 31/44].

Masih banyak kaum muslim yang salah kaprah memahami tentang kewajiban menutup aurat. Ada pelajar yang hanya menutup aurat saat di sekolah saja mungkin menganggap itu adalah aturan sekolah. Ada juga yang menutup aurat saat bepergian atau sedang shalat saja. Semua itu bentuk dari ketidak pahaman ummat soal kewajiban menutup aurat dimana saja ia berada kecuali di tempat khusus. Bagi laki-laki wajib menutup aurat antara pusar sampai lutut. Sedangkan perempuan ada dua kondisi yang mewajibkan nya menutup aurat secara sempurna atau tidak.

1. Tempat khusus

Tempat khusus merupakan tempat yang tidak semua orang bisa keluar masuk seenaknya melainkan harus ada izin dari pemiliknya, seperti rumah merupakan tempat khusus, Jika di dalam rumah dengan mahrom cukup menggunakan mihnah (baju yang menutup aurat tidak sempurna). Namun jika ada non mahrom maka menutup auratlah layaknya di tempat umum.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ۚ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya’. QS.An-nur 58.

2. Tempat Umum

Tempat umum adalah tempat dimana siapa saja boleh menempati tanpa harus meminta izin. Nah dalam kondisi ini seorang muslimah harus menutup aurat secara sempurna, seperti memakai mihnah, Khimar (kerudung), menutup aurat, dan berjilbab. Sebagaimana yang Allah SWT. Perintahkan dalam Al Qur’an.

a. Mihnah

والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن
Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah lebih dari mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) QS. An-nur : 60

b. Khimar (kerudung)

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke “juyub” mereka. QS. An-nur : 31 (juyub adalah jamak dari jayb. Jayb adalah kerah leher sampai bukaan kancing baju di dada untuk memasukkan kepala)

c. Menutup Aurat

Menutup aurat hukumnya wajib sebagaimana kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (yakni muka dan telapak tangan). QS. An-Nûr :31

d. Berjilbab

َا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !”. [al-Ahzâb/33:59]. Jilbab atau jubah adalah baju kurung lapang yang menutupi pakaian sehari-hari (mihnah) hingga mata kaki. Kerudung dan jilbab adalah benda khas yang harus dikenakan wanita muslimah.

Dikutip dari buku STUDI ISLAM EFEKTIF 60 JAM
Oleh : H. ANAS ABDUL KARIEM, S.TP., M.Pd.I.
Penerbit : El Rahma
Tahun : 2014

Hikmah Syar’i Menutup Aurat

Semua hukum syara pasti ada hikmahnya salah satu nya menutup aurat. Banyak hikmah yang bisa kita dapatkan dari menutup aurat, seperti akan mudah dikenali sebagai seorang muslim, terjaga dari gangguan mata genit, terlindungi dari efek buruk sinar matahari, terlihat rapi, jadi lebih anggun, kulit jd putih. Tapi perlu dicatat bahwa kita melakukannya karena ketaatan kita kepada Allah SWT bukan karena manfaatnya, itu hanya bonus dari Allah yang patut kita syukuri.

Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR Abu Dawud). Hadits ini menegaskan bahwa sejak zaman dahulu ketika ayat-ayat tentang menutup aurat itu turun mereka bersegera mengamalkannya tanpa tapi dan tanpa nanti. Jadi harus yakin bahwa jilbab itu hukumnya wajib. Wallahu a’lam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *