Bedah Realitas: Pengadilan Sekuler Vs Pengadilan Islam

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Abu Mush’ab Al Fatih Bala (Penulis Tinggal di NTT)

Sekarang viral dua buah kasus yang menyita perhatian masyarakat. Kasus pertama adalah diambilnya uang Jama’ah Umroh First Travel sebesar Rp.25 Milyar oleh Negara. Sedangkan kasus kedua dikembalikannya uang bandar Narkoba oleh negara sebesar 142 M.

Tentu menjadi pertanyaan besar. Mengapa uang yang halal yang diniatkan untuk menunaikan ibadah umroh “disita” oleh negara. Sedangkan uang haram malah dikembalikan ke penjahat bandar narkoba? Narkoba merupakan kejahatan berat telah merusak banyak anggota masyarakat.

Tentu saja mau dipikir pakai cara apa pun tentu tidak logis. Baik menurut dalil agama maupun logika dan kemanusiaan tetap tidak masuk akal.

Itulah realitas yang terjadi pada pengadilan yang berasaskan sekularisme. Peran agama dipisahkan dari pengadilan. Ketidakadilan menjadi hal yang sangat sulit dicapai karena banyak kepentingan yang ada dibalik vonis hakim.

Pernah ada seorang nenek yang dipenjara 1 bulan 15 hari karena dituduh mencuri 3 buah Kakao. Harga buah kakao tak seberapa.

Bandingkan dengan narapidana koruptor Robert Tantular yang dipenjara 9 tahun saja. Padahal kasus korupsi kala itu sebesar 6,7 Milyar.

Lalu dimana letak keadilan? Banyak juga koruptor yang hidup mewah dalam penjara. Dulu Artalita Suryani ketahuan menikmati fasilitas dalam penjara seperti AC, lemari es, tempat tidur spring bed, hingga tempat treatment kecantikan.

Ada juga koruptor yang bisa memeriksa kesehatannya di luar penjara. Bahkan ada napi mantan gubernur yang mendapatkan grasi.

Bandingkan dengan napi biasa. Tentu tak dapat fasilitas mewah. Dan tak mudah keluar penjara dalam rangka berobat.

Selain itu kasus yang ditangani oleh pengadilan sekuler pun tak pernah menurun. Bahkan terus meningkat.

Setiap hari tayangan kriminalitas tak pernah berhenti. Selalu ada orang baru dengan modus yang baru. Memberikan inspirasi kepada penjahat-penjahat yang baru.

Lalu, bagaimana dengan pengadilan Islam? Rasulullah SAW adalah hakim pertama Daulah Islam. Suatu hari kesayangan Beliau SAW, Sahabat Usamah bin Zaid dilobi bani Makzhum untuk meminta Rasulullah SAW membebaskan wanita bangsawan dari suku mereka yang mencuri.

Rasulullah SAW marah kepada sahabat kesayangannya itu. Dan mengatakan seandainya Fatimah binti Muhammad, anak kandungnya, yang mencuri, maka Rasulullah SAW akan memotong tangannya.

Ini ketegasan bahwa hukum itu harusnya Syar’i. Tidak pilih kasih. Agar keadilan bisa tegak di muka bumi.

Karena keadilan Islam ini, Para Sahabat juga menolak sogokan. Misalnya ada Sahabat yang menolak disogok kaum Yahudi Khaibar dalam rangka membebaskan atau meringankan pembayaran jizyah kepada Daulah Islam.

Khalifah Ali bin Abi Thalib RA juga bersedia bersengketa dengan warga Yahudi biasa di depan pengadilan tentang kepemilikan baju zhirah (baju besi). Hakim malah memenangkan orang Yahudi tersebut padahal Ali bin Abi Thalib RA adalah pemimpin kaum Muslimin.

Khalifah Umar bin Khattab RA pun pernah menolong seorang Yahudi miskin yang bersengketa dengan Gubernur Mesir, Amr bin Ash. Sang Gubernur ingin menggusur gubuk Yahudi demi perluasan istananya. Berbekal tulang yang digores pedang, Gubernur langsung takut Allah dan tak jadi meneruskan niatnya.

Dalam pengadilan Islam kasus hukum tak pernah menumpuk. Langsung diselesaikan dalam satu pengadilan. Tidak mengenal naik banding ataupun kasasi. Tak pula mengenal uji materil di Mahkamah Konstitusi.

Itulah teladan yang agung ketika pengadilan masih berasaskan Islam. Tidak disekulerkan seperti zaman sekarang. Dimana ketika pejabat negara tak bisa berbuat zhalim karena dicegah oleh Pengadilan Islam, warga pun merasa tentram disamping sistem ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dijamin oleh negara, ternyata banyak kisah sejarah tentang Non Muslim yang membela sistem kepemimpinan Islam terjadi. Bukankah kita rindu pengadilan dan masa seperti ini?

NTT, 5 Desember 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *