Bebaskan Muslimah Kirgistan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Endah Husna

Kerasnya hidup dalam payung nasionalisme, telah membuat mata dan hati ini kian buta terhadap kondisi saudara di luar sana. Individualisme juga telah merasuk dalam diri, hingga permasalahan saudara tak jua dicari.
Kabar duka datang dari Kirgistan, yang sebelumnya dikenal sebagai Kirghizia, sebuah negara yang terletak di Asia Tengah yang terkurung daratan dan pegunungan. Kirgistan berbatasan dengan Kazakhstan di sebelah utara, Uzbekistan di barat, Tajikistan di barat daya dan Tiongkok di timur. Ibukota dan kota terbesar adalah Bishkek. Dari Total penduduk 6,4 juta jiwa, sebanyak 86% penduduk Kirgistan adalah Muslim. Kelompok etnis terbesar bangsa ini adalah suku Kirgiz, orang-orang Turki, yang terdiri 72% dari populasi (perkiraan 2013).

Yakni pada tanggal 27 Juni 2020, Komite Keamanan Nasional di Kirgistan telah menangkap delapan muslimah di kota Naryn. Mereka dicurigai menyebarkan Islam dan Khilafah. Sebagian besar muslimah yang ditangkap adalah sosok ibu yang memiliki anak kecil (ada yang mengidap down syndrome) atau sedang merawat orang tua mereka yang sudah lanjut usia.

Salah satu dari mereka, Mamirkanova Amangul, diinterogasi selama beberapa jam saat dia merawat putranya (4 tahun) yang menderita down syndrome dan baru saja menjalani operasi jantung. Muslimah lainnya, Ajumudinova Almagul, sedang merawat cucunya yang mengidap kelumpuhan otak pada hari penangkapannya. Akibat penahanannya, sang cucu mengalami kejang epilepsi.

Selama penggerebekan rumah Arunova Erkengul tempat sejumlah muslimah berkumpul, ditemukan buku-buku catatan berisi manuskrip dan abstrak yang bukan milik siapa pun dari para muslimah yang ditangkap ini. Pasukan keamanan melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan penuh penghinaan, serta menahan mereka dalam kedinginan dan kelaparan selama 6 hingga 12 jam di pusat penahanan. Di sana, kesehatan salah satu muslimah, Baktybek Kyzy Mahabat, memburuk, menyebabkan ia dibawa ke rumah sakit. Sedangkan dua dari mereka terus ditahan, yaitu Arunova Erkingul -yang merawat ibunya yang mengalami stroke dan dalam kondisi serius dan Baktybek Kyzy Mahabat – yang memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan rutin dan merupakan ibu dari dua anak prasekolah. Keduanya akan ditahan sampai penyelidikan selesai dan belum di izinkan bertemu kerabat mereka. (https://www.muslimahnews.com/2020/08/24/muslimah-kirgistan-ditangkap-dengan-cara-hina-muncul-seruan-internasional-stop-teror-dan-bebaskan-mereka/)

Dengan kedok “memerangi terorisme”, rezim Kirgistan sekuler yang represif terhadap Islam telah melakukan penangkapan ini dengan tidak manusiawi. Jika membaca info dasar geopolitik Kirgistan, Muslim Asia Tengah banyak mengalami diskriminasi dan penganiayaan brutal selama era Soviet hingga hari ini.

Setelah Uni Soviet runtuh, bermunculanlah rezim-rezim tiran despotik di kawasan ini yang kebanyakan warisan dari sisa-sisa penjajah brutal partai komunis soviet.

Sudah terkenal bahwa rezim-rezim diktator kawasan Asia Tengah masih mengadopsi cara-cara komunistik dalam menghadapi kebangkitan umat Islam.
Tidak berbeda dengan rezim Asia Tengah dan rekan diktatornya yang lain, pada 2010 lalu, Pemerintah Kirgistan mengeluarkan Undang-Undang baru yang membatasi kegiatan kehidupan beragama di sana. Banyak yang meyakini undang-undang tersebut segaja diberlakukan untuk memaksakan pandangan tentang agama tertentu pada masyarakat dan targetnya adalah Muslim di Kirgistan sendiri.

Akankah kedzaliman ini terus kita biarkan terjadi, akankah tetap mempertahankan nasionalisme yang menyekat-nyekat kita dengan saudara dibelahan lain. Akankah individualisme yang merupakan bagian dari Kapitalisme terus kita wariskan. Mereka ibarat satu tubuh dengan kita, sakit yang mereka rasakan, kita ikut merasakannya. Maka bakar semangat dalam diri untuk ikut berjuang menolong mereka dengan memperjuangkan berdirinya sebuah institusi yang akan menyatukan umat manusia, menjaga kemuliaan perempuan, dan menghilangkan sekuler sebagai biang kerok pemikiran batil yang merusak pikiran dan perbuatan manusia dan kaum muslim khususnya.

Institusi yang telah Allah SWT wajibkan sebagai pelaksana hukum syariah dalam bingkai Khilafah. “Mereka (para imam mahzab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang Khalifah.” (An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, 12/205). “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” ( Ibn Hajar, fath al-Bari, 12/205). Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Ketahuilah juga, para sahabat Nabi saw. telah sepakat bahwa mengangkat khalifah setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting karena mereka telah menyibukkan diri dengan hal itu dari menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al haitami, ash-Shawa’iq al-Muhriqah, hlm. 17)
Wallahu a’lam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *