Batuan UKT Enggan Turun, Mahasiswa Membobol dengan DEMO

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Yekaa Esteel(Aktivis Remaja)

Seperti penuturannya di media berita KOMPAS.com minggu, 21 Juni 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadim menyatakan “Kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out,”.

Bantuan tersebut diperuntukan untuk mahasiswa yang orang tuanya mengalami kendala finansial untuk membayar UKT dan bukan mahasiswa peberima KIP. Bantuan tersebut hanya diperuntukan bagi mahasiswa semester 3,5 dan 7 di tahun 2020.

Jumlah penerima Dana Bantuan UKT akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.

Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.

Ada tiga bantuan yang sudah dialaokasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Tapi mengapa mahasiswa masih mengutarakan niat baiknya itu di bebarapa kampus dan jalan. Sebagai pemuda yang terdidik tentunya meraka tahu definisi sia sia jika berpangku tangan melihat UKT yang terus meroket. Lonjakan lonjakan fantastis yang mencekik ketika dalam terkaman ekonomi. Menunggu tanpa ada kepastian itu tidak enak apalagi hanya segudang buih harapan tanpa ada tindakan nyata.

Melalui aturannya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebutkan, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Tapi hal tersebut lagaknya masih belum sinkron dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa ” Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” itu berarti negara menjamin pendidikan warga negara termasuk dalam urusan administrasi.

Belum lagi penjaminan dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” . Dengan kata lain semestinya warga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pendidikan dasar. Tapi faktanya apa pun jenjang pendidikannya mulai dari sekolah dasar, menengah ataupun sarjana tetap memerlukan biaya.

Dan ini yang masyarakat dan mahasiswa dapatkan, “Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya,” papar Nadiem.
Sebuah jawaban ke-ibaan yang hanya memeras ungkapan tanpa menyentuh tindakan yang berkelanjutan.

Dari itu semua dapat disimpulkan bahwa pemerintah telah mengingkari undang – undang nya sendiri. Dan jika tidak ada hukum yang berkenan menyentuh atau menegurnya atas keingingkaran tersebut setidaknya ada sebuah balasan dari niat baik para mahasiswa yang mereka utarakan di beberapa jalan dan kampus.

Hal tersebut sangat jauh berbeda dengan apa yang ada dalam sistem islam. Dalam sistem islam negara sangat menjamin pendidikan. Bukan hanya pendidikan saja tapi juga kelanyakan hidup dan pekerjaaan. Dengan sedetail detailnya mulai dari pakaian, makanan, tempat tinggal bahkan kepemilikan semuanya dijaga dan dijamin oleh negara. Fasilitas – fasilitas tersebut hanya didapatkan atau diperuntukan bagi sebuah negara yang memakai sistem islam secara menyeluruh. Dari segala aspek, bidang dan sisi islam dan aturannya. Dalam sistem islam tidak ada kata menjilat ludah sendiri, tidak ada kata untuk membujuk. Aturannya utamanya Al Qur’an dan Sunnah maka hanya ada kata benar atau salah dan baik atau buruk.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *