Banyaknya Sindikat Mafia Tanah, Bukti Sistem Kacau

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nurkhalifah (Ketapang)

 

YLBH Garda Tipikor Indonesia ungkap mafia tanah di Kalimantan Barat, ada 5 kasus yang dilaporkan ke lembaga tersebut dan kemungkinan bisa lebih dari itu. 5 Kasus mafia tanah tersebut diduga melibatkan oknum BPN, oknum notaris, oknum penegak hukum.

Sertifikat itu asli yang dibuat oleh BPN, tetapi data yang masuk ke BPN itu data-data yang dipalsukan, namun datanya sendiri bukan palsu dengan stempel basah, korp asli, tetapi maksud nya itu adalah isinya itu palsu dan tidak benar.” ungkap Yislam Alwini (Ahad 21/11/2021) Pontianak Media Kalbar.

Kasus mafia tanah seakan tidak kunjung usai, semakin menjadi-jadi dari tahun ke tahun. Banyak sekali faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan. Diantaranya, tidak ada transparansi terkait administrasi sehingga mudah sekali manifulasi. Kemudian, tidak ada keterbukaan informasi tentang pertahanan informasi, sehingga sulitnya pembuktian karena minimnya data terkait pertanahan, praktik mafia tanah tidak mungkin kalau tidak melibatkan orang dalam (Kementerian ATR/BPN). Sungguh sudah meresahkan Masyarakat, wajar saja mafia tanah semakin menjadi-jadi, bukti sistemnya kacau.

Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Harus diusut dengan setuntas-tuntasnya agar kasus ini segera berakhir dan tidak dengan proses yang bertele-tele!

Tidak hanya diberantas dengan transparansi maupun perbaikan akhlak individu pegawai pemerintah, namun harus direvisi secara menyeluruh terkait bagaimana penetapan hak atas tanah, menetapkan sistem administrasi yang mapan dan menciptakan masyarakat Islam yang melahirkan individu warga hingga pejabat negara yang amanah.

Tentu berbeda dengan syariat Islam yang mengatur tentang kepemilikan tanah ini, diatur secara detail dan tuntas! Syariat Islam telah mengatur persoalan kepemilikan tanah secara rinci. Tanah dapat dimiliki dengan 6 cara menurut hukum Islam, yaitu melalui: (1) jual beli, (2) waris, (3) hibah, (4) ihya’ul mawat (menghidupkan tanah mati), (5) tahjir (membuat batas pada tanah mati), dan (6) iqtha (pemberian negara kepada rakyat).

Jelas sekali masalah kepemilikan tanah ini menyangkut produk bukan kepemilikan pribadi. Syariat Islam mengatur tujuan dari kepemilikan tanah tidak boleh terpisahkan dengan kepemilikan tanah. Saling berkaitan. Tentunya bukan hanya kepemilikan juga diatur, tetapi para pegawai nya harus punya ketakwaan penuh dengan Allah, agar tak menyeleweng menggelapkan hak orang lain! Hanya sistem Islam yang bisa mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk rakyat!

Wallahua’lam bissawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *