Banjir Melanda Syariat Islam Solusinya

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Heni Andriani  (Ibu Pemerhati Umat)

Beberapa hari ini intensitas curah hujan mulai sering dan tinggi. Akibatnya terjadi bencana banjir di beberapa wilayah dan daerah. Daerah yang sering menjadi langganan banjir seperti Jakarta, Bekasi kini terendam. Bahkan disinyalir daerah yang tidak kena biasa banjir pun tahun ini justru ikut merasakannya. Betapa penderitaan yang dialami masyarakat seolah tidak berhenti setelah sebelumnya dibanjiri dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Bencana banjir tahun ini telah menelan korban harta dan jiwa yang cukup banyak.
Menurut hasil catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia dan hilang bertambah. Agus Wibowo, selaku Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB mengatakan, korban meninggal dunia mencapai 47 orang per Jum’at (3/1/2020). (kompas.com)
Bahkan di sejumlah wilayah pun akan terkena dampak akibat curah hujan yang tinggi. Tentu hal ini menjadi sebuah kewaspadaan terutama di daerah yang serapan air atau drainase yang kurang serta pemukiman warga yang dekat dengan bantaran sungai.

Cuaca ekstrem dan hujan lebat selama 1 sampai 4 Januari 2020 berpotensi turun di Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Deputi Bidang Meteorologi BMKG R Mulyono Rahadi Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (01/01/2020).
Banjir, Ulah Manusia.

Allah Swt menciptakan alam semesta termasuk bumi dan seisinya dengan sesempurna mungkin. Dilekatkan pula pada penciptaan alam semesta dan seisinya nizomul wujud yaitu aturan – aturan, siklus dan kaidah – kaidah kausalitas yang pasti terjadi. Semua itu merupakan sunatullah yang bersifat tetap. Alam semesta, bumi dan seisinya berjalan mengikuti hukum alam. Sayangnya, manusia sering mengintervensi kehidupan ini dengan melampaui batas. Diantaranya menggunduli hutan, membuat perumahan dan industri di lahan yang subur dan tidak memikirkan drainase, pembuangan sampah rumah tangga dan industri sembarangan, serta berbagai hal yang merusak bumi dan lingkungan hidup.

Akibatnya keseimbangan ekosistem terganggu dan manusia tentu yang menanggung akibatnya. Berbagai fenomena alam dari mulai banjir, banjir bandang, tanah longsor di berbagai daerah sesungguhnya tidak lepas dari campur tangan manusia.
Allah Swt berfirman didalam surat ar – Ruum (30):41 yang artinya :

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan dan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar ”

Ayat ini menegaskan agar manusia sadar dan kembali kepada syariat Allah Swt yaitu sistem Islam.

Islam adalah solusi jitu

Mungkin sebagian besar masyarakat memandang apa mungkin Islam bisa mengatasi banjir yang melanda di sebagian wilayah Indonesia? Banyak yang memandang banjir hanya fenomena alam semata dan menyangsikan bahwa syariat Islam mampu mengatasinya?. Salah satu cabang hukum syariat Islam yang dilupakan adalah syariat ekonomi terutama yang menyangkut kepemilikan dan tanah. Berkaitan dengan kepemilikan salah satunya tidak boleh diserahkan kepada asing dan swasta pengelolaannya harus sama negara. Oleh karena itu, kawasan vital yang berfungsi sebagai resapan air tidak boleh diganggu apalagi dirusak. Negara berfungsi mengawasi lahan dan kawasan tersebut sebagai daya dukung alam terhadap populasi manusia.
Selain itu Islam juga memiliki aturan yang bersifat spesifik dan berkaitan dengan tanah. Islam mendorong untuk menghidupkan tanah mati menjadi produktif.

“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah tersebut adalah miliknya.” (HR. Bukhari)

Khalifah Umar bin Alkhathab ra. pernah mengeluarkan keputusan yang mengalihkan kepemilikan tanah pertanian yang dibiarkan pemiliknya selama tiga tahun untuk digarap oleh siapa saja yang mau. Kebijakan ini sangat bermanfaat untuk mengatasi berbagai masalah yang berkaitan dengan banjir. Karena tanah yang digarap akan subur dan produktif. Selain itu pula bisa mengurangi angka pengangguran. Otomatis masalah banjir akan teratasi bila semua menyadari fungsi syariat Islam.

Oleh karena itu sudah saatnya kita mengembalikan segala masalah yang terjadi mencari solusi hanya kepada Islam saja. Menyerahkan masalah banjir kepada selain Islam hanya sebagai tambal sulam semata. Solusinya hanya melalui penerapan syariah secara kafah.

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *