Banjir Jakarta: Dari Zaman Kolonial Hingga Anies Baswedan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ong Hwei Fang (activist literacy for change)

Banjir menerjang Ibukota di awal tahun 2020. Belasan ribu warga mengungsi dan sejumlah orang meninggal dunia. BNPB mencatat ada belasan orang korban meninggal dunia akibat banjir yang meladan DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengatakan hujan ringan dan hujan lebat masih berpotensi terjadi dalam sepekan ke depan. Saat ini wilayah Jabodetabek belum memasuki puncak musim hujan. “Pemprov DKI mengambil sikap bertanggung jawab atas masalah yang sekarang muncul. Kami respons cepat, kami bantu tangani. Pada saat ini kami tidak mau nyalahkan siapapun dan apapun sekarang adalah saatnya memastikan warga selamat dan terlindungi,” kata Anies saat ditemui meninjau tanggul di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, seperti dilansir Antara, Rabu (1/1/2020).

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Darurat BNPB Dodi Ruslandi, daerah yang terdampak banjir terparah berada di sekitar Sungai Ciliwung, Kali Krukut, Kali Sunter, dan Kali Grogol. Hingga saat ini proses evakuasi dan pemberian bantuan bagi korban banjir di Jabodetabek terus berlangsung. Kepala Pusat Meteorologi Publik, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, (BMKG), Fachri Radjab, mengatakan puncak hujan “kita perkirakan di pertengahan Januari hingga awal Maret nanti”. Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya juga sempat mengganggu aktivitas Bandara Halim Perdana Kusuma.

Dikutip dari detik finance (01/01/2020), sejumlah daerah mengalami mati listrik akibat banjir Jakarta hari ini setelah hujan deras pada malam tahun baru. Data Pelita PLN Disjaya menyatakan ada 349 titik padam pada pukul 07.45 WIB. Menurut keterangan PLN ada beberapa alasan listrik dipadamkan saat banjir Jakarta hari ini. Yaitu keamanan dan keselamatan masyarakat, personil PLN, peralatan instalasi listrik masyarakat dan PLN. Listrik akan kembali menyala jika banjir telah surut dan tak lagi berisiko terhadap keselamatan serta keamanan.

Presiden Joko Widodo memberikan instruksi untuk mengutamakan keselamatan warga dalam menghadapi situasi bencana banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya. Jokowi meminta pihak terkait, seperti BNPB, pemprov, dan SAR, turut bersinergi memberikan arahan untuk normalisasi. Jokowi pun meminta pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bekerja sama dalam menanggulangi banjir. Jokowi menyebut salah satu penyebab banjir di awal tahun baru 2020 ini karena kerusakan ekosistem dan ekologi. Selain itu, kata Jokowi, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hari ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait penanganan bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan perlu penanganan yang saling terintegrasi antarinstansi untuk mengatasi banjir. Dia menegaskan, penanganan banjir harus dilakukan bukan hanya terpusat di Jakarta saja, tetapi beberapa wilayah terdampak lain seperti Banten, Lebak, Pandeglang, dan juga Bogor. Berdasarkan pantauan BNPB, tercatat ada 169 titik banjir di seluruh wilayah Jabodetabek dan Banten. Kapusdatin dan Humas BNPB Agus Wibowo memaparkan titik banjir terbanyak berada di Provinsi Jawa Barat 97 titik, DKI Jakarta 63 titik dan Banten 9 titik. (CNN Indonesia 02/01/2020)

Banjir merupakan bencana yang tidak pernah jemu menggenangi kota Jakarta. Bahkan semenjak raja Purnawarman (Kerajaan Tarumanegara) hingga sekarang, kota ini selalu kebanjiran di kala musim hujan datang. Wilayah yang tergenang semakin luas dan banjirnya pun bertambah parah. Ada yang mengatakan ini “warisan sejarah” yang terus menjadi beban berat dan masalah serius bagi pejabat serta orang-orang di Jakarta dan sekitarnya, dari dulu, kini, mungkin sampai nanti, dan yang pasti Jakarta butuh solusi jitu untuk mendeteksi dan mengatasi.

Kilas Balik Banjir Jakarta
Jakarta sudah dipimpin mulai walikota hingga gubernur, dari Walikota Suwiryo, berlanjut ke Sudiro, Sumarno dan seterusnya. Ada gubernur Henk Ngantung, Ali Sadikin, Tjokropranolo, R Soeprapto, Wiyogo, Soerjadi, Sutiyoso, Fauzi Bowo, Jokowi, Ahok hingga Anies Baswedan. Sepanjang kepemimpinan mereka, banjir tetap saja “bandel” melanda Jakarta. Hingga muncullah istilah banjir 10 tahunan dan siklus 5 tahunan. Artinya, banjir besar selalu menerjang dan merendam kota Jakarta setiap sepuluh atau bahkan lima tahun sekali.

Bahkan Ali Sadikin yang dianggap sebagai gubernur paling legendaris dan hebat, ternyata juga kewalahan mengatasi banjir. Berbagai gagasan termasuk rencana pembangunan proyek Kanal Banjir Barat (KKB)yang letaknya di bagian barat Jakarta , guna melengkapi Kanal banjir Timur. KKB diharapkan dapat mencegah sekaligus mengatasi banjir, sayangnya terpaksa tinggal rencana dan tidak dapat dilaksanakan, penerus selanjutnya pun tidak melanjutkan rancangan tersebut karena keterbatasan dana dan berbagai pertimbangan lainnya.

Tahun demi tahun banjir yang melanda Jakarta kian meluas dan tambah parah. Saat banjir besar tahun 2002, kemudian 2007 hingga 2013 misalnya, daerah perkotaan yang kebanjiran semakin melebar. Banyak tempat yang dulunya aman kini gampang tergenang. Jumlah pemukiman penduduk yang terendam serta warga korban banjir juga terus meningkat. Kerugian yang ditimbulkan pun makin besar. Banjir Jakarta dari masa ke masa semakin rumit.
Tentu saja salah satu faktor penyebabnya adalah tata ruang yang kian berubah. Dari hulu (kawasan puncak Bogor) hingga hilir (pusat kota) sudah berdiri ribuan bahkan jutaan bangunan tinggi. Dari hutan pohon berubah menjadi hutan beton. Hal ini jelas mengikis daerah resapan air, disamping juga sawah sawah dan danau sebagai penampungan air hujan sudah lenyap tanpa jejak. Jadi, begitu gampangnya air hujan menggenangi dan merendam wilayah Ibukota. Kini Jakarta bak kolam raksasa.

Keadaan juga diperparah oleh kondisi sungai sungai Jakarta. Banyak sungai yang menyempit dan mengalami pendangkalan karena penuh dan tertimbun sampah. Warga seenaknya membuang sampah ke kali atau sungai. Lihat saja kali Ciliwung, kali Krukut, kali Sunter, dan kali sekitar yang penuh dengan sampah. Air yang tidak lagi jernih bahkan tercium aroma busuk. Akibat timbunan sampah ini sungai sungai tidak berfungsi dengan baik, saat musim hujan tidak mampu menampung air akibatnya terjadi luapan hingga menggenang kemana mana.

Disamping itu, kebanyakan orang justru lebih suka menggerutu sambil menyalahkan Pemerintah provinsi DKI yang tidak becus menata serta mengelola Jakarta. Pemerintah pusat juga menjadi sasaran kritik karena dianggap tidak mau ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan banjir Ibukota, padahal kantor presiden dan para menteri berada di Jakarta.Ekspresi kekesalan Itu tampak jelas ditumpahkan lewat berbagai media baik elektronik maupun komentar di surat kabar.

Begitulah, setiap banjir datang menerjang Ibukota, semua orang cenderung terjebak dalam lingkaran perdebatan. Seringkali hanya wacana belaka, tanpa solusi, dan tanpa aksi berarti. Tetapi ketika banjir reda dan telah pergi, mereka langsung lupa dan tak lagi mau peduli. Maka, jika suatu saat banjir datang lagi, masyarakat tidak memiliki persiapan yang matang untuk mengatasinya, dan terbiasa hanya saling menyalahkan serta mencari kambing hitam, tapi tidak juga mau berbenah, hal ini berkaca dari fakta fakta sejarah serta belajar dari kasus kasus banjir yang pernah melanda Jakarta.

Perlu disadari, bahwa banjir Jakarta bukanlah persoalan baru, melainkan masalah laten Ibukota. Sebab sejak zaman Kolonial Belanda berkuasa di Batavia pada abad ke 16, kota ini sudah sering dilanda banjir. Namun begitu, ada yang menganggap banjir di Batavia yang sekarang Jakarta adalah “takdir sejarah” akibat kesalahan JP Coen membangun kota ini di dataran rendah, di bawah permukaan air laut. Coen lah yang mengawali pembangunan kota Batavia setelah berhasil merebut kota ini dari tangan Kesultanan Banten pada 30 Mei 1619. Tak heran jika belakangan ini muncul gagasan untuk memindahkan Ibukota ke daerah yang lebih tinggi dan aman dari banjir. Namun, tentu saja menyisakan masalah jika Ibukota harus dipindah. Sebab terkendala dana yang solusi praktisnya ditempuh dengan jalan hutang riba dan menggadaikan berbagai aset negara sebagai ganti ruginya. Sungguh bagai buah simalakama.

Maka diperlukan langkah yang tepat dalam menanggulangi masalah pelik Ibukota, partisipasi masyarakat dan berbagai pihak sangat diperlukan sebagai upaya mencegah dan mengatasi banjir Jakarta. Hal ini menyadarkan sekaligus mengingatkan bahwa Jakarta sejak ratusan tahun silam hingga sekarang masih terus dilanda banjir, bahkan masih mengancam. Dari waktu ke waktu semakin parah dan mengerikan. Kalau diabaikan satu ketika Jakarta bisa tenggelam dan menjadi lautan.

Islam Mampu Mengatasi Banjir.

Jika menilik faktor utama pemicu banjir, yakni buruknya tata ruang kota dengan mengecilnya ruang terbuka hijau dan rendahnya kepedulian lingkungan, jelas banjir terjadi karena ulah kesalahan manusia. Sesungguhnya Allah telah menyediakan alam ini dengan keseimbangan yang tepat, termasuk dalam menampung air hujan, karena siklus air pun bersifat tetap, tidak berkurang ataupun bertambah. Pun sifat aliran air sudah jamak dipahami, bahwa selalu mengalir menuju tempat yang rendah, maka pada pemukiman dataran rendah harus diupayakan mekanisme penahanan air yang tepat di daerah hulu, agar tidak melimpah menggenangi daerah di bawahnya, dan fungsi penahanan air oleh akar tanaman pun sudah jelas dipahami.

Allah, telah menunjukkan semua aturanNya dan manusia sesungguhnya dibekali akal untuk digunakan dalam memahami ayat-ayatNya, memikirkan penciptaanNya, sehingga bisa menemukan keterkaitan aturan Allah dengan fakta yang dihadapinya. Maka solusi jitu akan dihasilkan, sebab konsep solusi berakar dari Sang Maha Pemberi Solusi. Banjir juga akibat aturan Allah yang diabaikan, padahal jika diterapkan tentu akan berdampak pada penyelesaikan berbagai persoalan, termasuk banjir.

Pertama, dengan penerapan Syariat ekonomi Islam. Islam menetapkan tentang status kepemilikan harta di dunia, terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan umum, negara dan individu. Kepemilikan umum dan negara tidak boleh dikuasai atau diserahkan pengolaannya pada individu, baik lokal maupun asing atau diprivatisasi.

Kepemilikan umum di antaranya mencakup sumber alam seperti minyak bumi, tambang emas, perak, tembaga, dan lain-lain; benda-benda yang pembentukannya tidak mungkin dimiliki individu-seperti masjid, jalan raya; juga benda-benda vital yang dibutuhkan dan dicari-cari oleh manusia dan memiliki jumlah kandungan (deposit) yang amat besar, misalnya sumber mata air. Maka kawasan-kawasan pelindung siklus air yang vital yang pada umumnya berupa bukit-bukit, hutan, gunung, pantai, daerah aliran sungai tidak boleh diubah menjadi milik pribadi dan pengontrolan penuh dilakukan oleh negara. Negara tidak berhak mengubah kepemilikan umum (milik masyarakat) menjadi milik individu, apa pun dalihnya, termasuk membiarkan pembangunan pemukiman yang mengancam keberadaan daerah tersebut.

Kedua, perihal pengaturan tentang tanah. Islam memiliki aturan dalam pemanfaatan tanah. Islam mendorong umat manusia untuk mengelola tanah secara produktif. Tanah-tanah telantar (yang dibiarkan tidak tergarap, meskipun berpotensi subur) akan menjadi hak milik si penggarap. Syaratnya, selama tanah tersebut dikelola dan digarap. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati maka tanah itu adalah miliknya” (HR al-Bukhari).

Jelas, kebijakan semacam itu sangat bermanfaat dalam memotivasi rakyat untuk bekerja produktif, mengatasi pengangguran, dan berdampak pada pemerataan harta melalui pembagian tanah-tanah telantar (ardhu al-mawât). Siapapun yang menelantarkan selama 3 tahun, maka kepemilikan otomatis akan berpindah pada yang menggarapnya. Produktivitas lahan akan memicu daerah resapan yang semakin luas, karena semakin bertambahnya daerah resapan air yang terbangun.

Ketiga, mengenai tata kota. Prinsip tata kota yang dikembangkan harus memberikan daya dukung lingkungan, karena Islam melarang bersikap dzolim baik terhadap sesama manusia maupun hewan dan tumbuhan. Daerah produktif untuk pertanian misalnya, maka tidak boleh dibuka untuk perindustrian, karena membalikkan tanah menjadi produktif lagi tidaklah mudah.

Pembangunan pemukiman atau fasilitas publik lain harus mengutamakan faktor sanitasi karena Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan, maka saluran pembuangan pun menjadi aspek yang tidak boleh ditinggalkan, termasuk saluran drainase yang memudahkan air mengalir dengan daya tampung yang mencukupi.

Ke empat, dengan sistem pemerintahan Islam. Dukungan utama pemberlakuan aturan yang sesuai syariah adalah sistem pemerintahan yang sesuai dengan amanah Rasulullah SAW, yaitu sistem pemerintahan Islam, yang jelas sangat berbeda dengan sistem demokrasi. Sistem pemerintahan Islam tidak memberi ruang pada manusia untuk menetapkan hukum kecuali tidak bertentangan dengan syariat, karena kedaulatan ada di tangan syariat, bukan ditangan rakyat. Khalifah hanya berhak mengadopsi hukum yang tidak bertentangan dengan syariat, majelis umat hanya akan memusyawarahkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan syariat dan umat akan mengontrol pelaksanaan syariat. Maka jelas, tidak akan ada kebijakan yang lahir dari kompromi antara penguasa dengan pengusaha seperti dalam sistem demokrasi, yang melahirkan banyak aturan transaksional, dan menumbuhsuburkan praktek korupsi.

Kelima, melalui sistem pendidikan Islam. Kesadaran terhadap lingkungan yang rendah tentu saja berangkat dari sistem pendidikan yang buruk. Sistem pendidikan Islam mentargetkan output peserta didik yang bershaksiyah Islam, dengan pola pikir dan pola sikap Islam, sehingga ketika hal tersebut tidak terbentuk, maka jangan harap mereka akan LULUS, sekalipun nilai akademiknya memuaskan. Ketakwaan individu inilah yang akan didorong dalam sistem pendidikan Islam, yang akan melahirkan para professional, para ilmuwan dan para negarawan yang tidak hanya ahli di bidangnya namun juga memiliki ketakwaan yang tinggi

Ke enam, dengan penerapan sistem sanksi. Islam memiliki sistem sangsi yang terkenal dengan ketegasannya, Islam memahami bahwa pelaksana sistem adalah manusia, yang bisa saja khilaf dan menyimpang. Maka sistem sanksi dalam Islam haruslah sistem sanksi yang memberi efek jera sehingga mencegah penyebarluasan kemaksiatan yang tak terkendali, dan menebus kesalahan individu yang berbuat jika ikhlas menjalani hukuman sehingga mendapat ampunan Allah di akhirat.

Para qadli atau hakim dalam sistem Islam adalah mereka yang paham syariat, karena pada beberapa kasus keputusan adalah diserahkan pada hasil ijtihadnya. Namun Itu semua tak akan terwujud jika Islam tidak diterapkan secara kaaffah. Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *